Daerah

Polda Metro Jaya : Barang Bukti Emas 74Kg Kasus Eks Jampidsus Diuji Keasliannya di Pegadaian

5
×

Polda Metro Jaya : Barang Bukti Emas 74Kg Kasus Eks Jampidsus Diuji Keasliannya di Pegadaian

Sebarkan artikel ini
Polda Metro Jaya : Barang Bukti Emas 74Kg Kasus Eks Jampidsus Diuji Keasliannya di Pegadaian
Foto : Kabid Humas PMJ Kombes Pol Budi Hermanto

JAKARTA, KABARNUSA24.COM
Barang bukti emas batangan seberat 74 kilogram kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ditemukan dikediaman Eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah (FA) yang disita kepolisian akan bekerja sama dengan PT Pegadaian untuk memeriksa keasliannya.

Kasus korupsi yang menyeret Febrie Adriansyah dan Don Ritto ini mencakup tiga perkara besar, yakni dugaan korupsi batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel. Proses penegakan hukum ini turut mendapatkan pengawasan ketat dari lembaga legislatif agar berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.

Hal tersebut dalam Konferensi Pers dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan, barang bukti berupa puluhan emas batangan dan mata uang asing telah diserahkan kepada lembaga yang berkompeten untuk dilakukan pemeriksaan laboratorium.

Dalam pengujian emas dilakukan bekerja sama dengan PT Pegadaian, sementara pemeriksaan terhadap mata uang asing, termasuk dolar Singapura (SGD), akan dikoordinasikan dengan instansi terkait, termasuk Bank Indonesia, guna memastikan keaslian dan status barang bukti tersebut.

“Kerja sama ini merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memperoleh hasil pemeriksaan yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan dalam proses penyidikan,” ujar Kabid Humas PMJ Kombes Pol Budi Hermanto kepada wartawan, Senin (13/07/26).

Setelah pemeriksaan tersebut, PT Pegadaian akan melakukan pengujian terhadap 74 lempeng emas yang sebelumnya disita penyidik. Hasil pemeriksaan nantinya akan diserahkan kepada tim penyidik sebagai bahan pendukung dalam pengembangan perkara.

Kabid Humas PMJ Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan, proses uji laboratorium merupakan tahapan penting untuk memastikan seluruh barang bukti yang disita memiliki nilai pembuktian yang kuat di hadapan hukum. Karena itu, penyidik melibatkan lembaga independen yang memiliki keahlian sesuai bidangnya.

Ia menambahkan, hasil pemeriksaan laboratorium diperkirakan dapat diketahui dalam waktu sekitar dua hari. Setelah seluruh proses selesai, penyidik akan menyampaikan perkembangan hasil pemeriksaan kepada publik sebagai bentuk transparansi penanganan perkara.

Polda Metro Jaya menegaskan bahwa seluruh tahapan penyidikan dilakukan secara profesional, akuntabel, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Pengujian terhadap barang bukti diharapkan dapat memperkuat konstruksi perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang saat ini masih terus didalami oleh penyidik.(Rizky Tile)

Penulis

Jurnalist: Dewi Apriatin