Lampung Utara ||Kabarnusa24.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Utara menggelar rekonstruksi kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang disertai pembunuhan terhadap Safitri (56), seorang mantan tenaga kerja wanita (TKW), di Desa Sawo Jajar, Kecamatan Kotabumi Utara, Kabupaten Lampung Utara, Selasa (14/7/2026).
Rekonstruksi dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Ivan Roland Cristofel bersama Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kotabumi. Dalam rekonstruksi tersebut dua tersangka berinisial SA (29) dan R (28) memperagakan sebanyak 35 adegan.
Adegan dimulai sejak kedua pelaku mendatangi rumah korban hingga meninggalkan lokasi dengan membawa barang hasil kejahatan. Seluruh rangkaian rekonstruksi berlangsung di rumah korban dengan pengamanan ketat personel Polres Lampung Utara dan turut disaksikan oleh jaksa penuntut umum.
Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., melalui Kasat Reskrim AKP Ivan Roland Cristofel mengatakan, rekonstruksi dilakukan untuk mencocokkan keterangan para tersangka dan saksi dengan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik.
“Rekonstruksi ini bertujuan untuk mencocokkan keterangan tersangka maupun saksi dengan bukti fisik, sehingga diperoleh gambaran yang utuh mengenai kronologi tindak pidana sebagai bahan penyidikan, penuntutan, hingga proses persidangan,” kata AKP Ivan Roland Cristofel.
Ia menjelaskan, dari total 35 adegan yang diperagakan, terdapat sejumlah adegan yang menjadi perhatian penyidik, khususnya adegan ke-14 hingga adegan ke-20.
“Dalam adegan tersebut tergambar bagaimana korban diikat tangan dan kakinya, sementara mulutnya disumpal menggunakan handuk. Korban kemudian ditinggalkan pelaku dalam kondisi masih hidup, namun sudah dalam keadaan lemas,” ujarnya.
Sebelumnya, kasus pembunuhan terhadap Safitri sempat menggemparkan warga Desa Sawo Jajar. Korban ditemukan meninggal dunia di dalam rumahnya setelah menjadi korban pencurian dengan kekerasan.
Kasus tersebut berhasil diungkap dalam waktu singkat oleh tim gabungan Tekab 308 Presisi Polres Lampung Utara, Resmob Polda Lampung, dan Polsek Kotabumi Utara yang berhasil menangkap dua pelaku utama, yakni SA (29) dan R (28), yang merupakan warga desa setempat.
Berdasarkan hasil penyidikan, kedua pelaku awalnya berencana mencuri sepeda motor milik korban. Mereka masuk ke dalam rumah dengan cara mencongkel pintu. Namun, aksi tersebut dipergoki korban sehingga kedua pelaku panik dan melakukan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Polres Lampung Utara menegaskan proses penyidikan akan terus dilakukan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap dan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk proses hukum lebih lanjut.(ris/Arson)







