Kisah Umar bin Khattab Teladan Menolak Benih Korupsi
Kabarnusa24.com,– Dalam sejarah Islam nama Umar bin Khattab adalah salah satu nama sahabat Nabi Saw yang paling sering disebut dan dikenang. Muhammad Husain Haikal (2014) menggambarkan Umar sebagai personifikasi dari nilai-nilai luhur yang jarang bisa berkumpul dalam satu jiwa. Jika kita berbicara tentang zuhud, Umar adalah teladan puncaknya.
Ia adalah orang yang menggenggam dunia di tangannya, namun menolak membiarkan dunia masuk ke hatinya. Di saat ia memiliki segala otoritas untuk hidup dalam kemewahan sebagai pemimpin tertinggi, ia justru memilih jalan hidup sederhana yang melampaui logika manusia biasa.
Dalam urusan keadilan, nama Umar telah menjadi sinonim bagi keadilan itu sendiri—sebuah keadilan mutlak tanpa cela. Bagi Umar, hukum adalah pedang yang sama tajamnya bagi kerabat dekat maupun rakyat biasa. Jika sudah menyangkut hak orang lain ia tidak mengenal kompromi, kejujurannya begitu murni hingga ia tidak pernah membedakan antara mereka yang memiliki hubungan darah dengannya atau orang asing yang sama sekali tak dikenalnya.
Kejujuran dan keadilan Umar bin al-Khatthab terlihat saat terjadi kasus pemalsuan stempel baitul mal untuk mengambil sebagian harta baitul mal yang dilakukan oleh Muz’in ibn Za’idah. Umar menghukum Muz’in dengan hukuman cambuk seratus kali dan penjara satu tahun. Selain itu Umar juga pernah menegur seorang pemungut zakat yang menerima hadiah dari seorang muzakki dan Umar memerintahkan orang itu untuk menyerahkan hadiah tersebut ke baitul mal (Syamsul Anwar, dkk., 2006).
Tidak hanya itu, Sejarawan al-Thabari (1967) merekam sebuah tradisi luar biasa yang dibangun Umar yaitu menjadikan musim haji sebagai ajang audit akuntabilitas terbesar dalam sejarah Islam. Tiap tahun di musim haji, Umar selalu mewajibkan para gubernur (pejabatnya) untuk berkumpul. Ini merupakan cara Umar mengontrol dan membatasi mereka agar tidak bertindak zalim, sekaligus membentengi mereka dari perilaku tersebut.”
Salah satu keteladanan abadi Umar bin Khattab adalah ketegasannya menutup pintu gratifikasi. Al-Balazuri (1988) menceritakan suatu hari, Umar kedatangan Suhaim, utusan dari ‘Utbah bin Farqad, Gubernur Azerbaijan. Suhaim membawa dua buah keranjang anyaman yang dibungkus rapi dengan kain wol dan kulit. Umar bertanya apa yang engkau bawa ini, wahai Suhaim? Apakah ini emas atau perak.? Suhaim segera membuka bungkusannya. Ternyata, isinya bukanlah logam mulia, melainkan khabish (sebuah hidangan manis istimewa yang terbuat dari campuran kurma pilihan, gandum, dan lemak hewani).
Umar mencicipi sedikit makanan tersebut. “Sungguh, ini sangat nikmat,” puji beliau. Namun, di tengah kenikmatan itu, Sang Khalifah bertanya “Apakah semua kaum Muhajirin di daerahmu sudah memakan hidangan senikmat ini hingga mereka kenyang?” Suhaim terdiam sejenak, lalu menjawab jujur, “Tidak, wahai Amirul Mukminin. Ini adalah sesuatu yang khusus disiapkan oleh ‘Utbah sang gubernur untuk Anda.” Mendengar jawaban itu, Umar seketika meletakkan kembali makanan tersebut. Beliau berhenti makan, kemudian beliau menuliskan surat untuk sang gubernur: “Dari hamba Allah, Umar Amirul Mukminin, kepada Utbah bin Farqad. Amma ba’du. Sesungguhnya nikmat ini bukanlah hasil jerih payahmu, bukan pula hasil lelah ayah dan ibumu. Aku bersumpah, kami tidak akan memakan sesuatu kecuali jika kaum muslimin di rumah-rumah mereka juga telah memakannya hingga kenyang.” Umar mengirim kembali makanan itu bersama suratnya.
Kisah Umar bin Khattab di atas bukan sekadar fragmen sejarah, melainkan sebuah manifestasi etika kepemimpinan yang melampaui zaman. Dalam konteks modern, tindakan Umar merupakan fondasi utama dari gerakan anti-korupsi. Beliau mengajarkan kepada dunia bahwa kemewahan yang datang karena jabatan bukanlah hadiah, melainkan ujian integritas. Seorang pemimpin sejati adalah ia yang paling terakhir merasa kenyang dan yang paling pertama merasakan lapar.
Anti-korupsi dalam kacamata Umar bin Khattab bukan sekadar soal tidak mencuri uang negara, melainkan tentang menjaga kesucian integritas dari hal yang paling kecil. Ia mengajarkan bahwa seorang pemimpin tidak boleh memiliki jarak kemewahan yang terlalu lebar dengan rakyatnya, karena di dalam jarak itulah biasanya godaan korupsi bersembunyi. Seorang pejabat atau pelayan publik harus memiliki “alarm” dalam dirinya. Jika sesuatu diberikan karena jabatan kita, dan bukan karena hubungan personal yang setara, maka itu adalah benih korupsi yang harus ditolak.
Sumber: Buku Nyala Obor Integritas: Kisah Ulama Melawan Korupsi, terbitan Kementerian Agama Republik Indonesia.







