Daerah

Komisi X DPR Desak Pengangkatan Guru Non-ASN Dituntaskan Sebelum Rekrutmen CASN 2027

8
×

Komisi X DPR Desak Pengangkatan Guru Non-ASN Dituntaskan Sebelum Rekrutmen CASN 2027

Sebarkan artikel ini
Komisi X DPR Desak Pengangkatan Guru Non-ASN Dituntaskan Sebelum Rekrutmen CASN 2027

Komisi X DPR Desak Pengangkatan Guru Non-ASN Dituntaskan Sebelum Rekrutmen CASN 2027

JAKARTA,kabarnusa24.com — Pemerintah didesak menuntaskan seluruh proses pengangkatan guru non-ASN menjadi aparatur sipil negara (ASN) sebelum membuka rekrutmen calon aparatur sipil negara (CASN) 2027. Kepastian status kepegawaian dinilai penting agar ratusan ribu guru yang selama ini mengabdi tidak kembali terjebak dalam ketidakpastian.

 

Desakan tersebut disampaikan anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, H. Muhamad Nur Purnamasidi, setelah menerima aspirasi Forum Advokasi Guru Non-ASN (FAGRI) di Senayan Park, Jakarta, Kamis (27/8/2026).

 

Menurut Purnamasidi, aspirasi yang disampaikan para guru non-ASN bukan sekadar persoalan status kepegawaian. Di balik tuntutan tersebut terdapat kepastian kehidupan, masa depan keluarga, serta keberlanjutan pengabdian mereka di dunia pendidikan.

 

“Masukan ini sangat serius, sebab mereka bukan hanya bicara tentang status kepegawaian, tetapi tentang kepastian hidup, masa depan keluarga, dan keberlanjutan pengabdian mereka sebagai pendidik,” ujar Purnamasidi, yang akrab disapa Bang Pur.

 

Legislator dari daerah pemilihan Jawa Timur IV itu mengatakan, pemerintah perlu memastikan kebijakan transisi bagi guru non-ASN tidak berhenti pada penerbitan aturan administratif.

 

Ia menyoroti Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 yang memberikan sejumlah alternatif pilihan untuk mencegah terjadinya kekosongan guru di satuan pendidikan.

 

Namun, menurut dia, surat edaran tersebut masih bersifat transisional sehingga belum memberikan jaminan kepastian status bagi guru non-ASN dalam jangka panjang.

 

“SE Nomor 7 ini bukan garis akhir. Jangan sampai guru-guru ini kembali menghadapi ketidakpastian ketika masa penugasan berakhir,” tegasnya.

 

Karena itu, Purnamasidi meminta pemerintah segera menyiapkan regulasi yang lebih kuat dan permanen. Salah satu bentuk penyelesaian yang dinilai perlu diprioritaskan ialah pengangkatan guru non-ASN menjadi ASN sesuai kebutuhan dan persyaratan yang berlaku.

 

“Kalau memang kebutuhan gurunya ada, sekolahnya membutuhkan, orangnya memenuhi persyaratan, dan pengabdiannya sudah panjang, maka harus ada afirmasi yang jelas. Jangan sampai kita terus-menerus merekrut tanpa memberikan kepastian kepada mereka,” katanya.

 

Minta Penuntasan Diprioritaskan

 

Sementara itu, Ketua Forum Advokasi Guru Non-ASN Sekolah Negeri Indonesia, Ahmad Farus Nasution, menyampaikan keresahan guru non-ASN di berbagai daerah. Mereka, kata dia, masih menunggu kejelasan mekanisme penuntasan status kepegawaian setelah terbitnya SE Nomor 7 Tahun 2026.

 

Ahmad berharap pemerintah tidak sekadar melakukan pendataan, tetapi segera menerjemahkan data tersebut ke dalam kebijakan dan regulasi yang memiliki target penuntasan.

 

“Kami mewakili kawan-kawan seluruh Indonesia, guru non-ASN, agar pendataan dan penuntasan guru non-ASN tahun ini dapat diselesaikan. Kami berharap non-ASN seluruh Indonesia dapat diakomodasi melalui kebijakan dan regulasi resmi yang diterbitkan oleh pemerintah,” ujarnya.

 

Ia menilai kepastian kebijakan menjadi penting karena para guru non-ASN telah menjalankan tugas pendidikan dalam waktu yang tidak singkat, sementara sebagian dari mereka masih menghadapi ketidakjelasan mengenai masa depan status kepegawaiannya.

 

Berdasarkan data pendidikan “cut-off” 2024 yang disampaikan dalam forum tersebut, terdapat 172.323 guru di Indonesia yang berstatus honorer atau non-ASN.

 

Jumlah tersebut menjadi salah satu alasan FAGRI mendorong pemerintah agar penyelesaian status guru non-ASN menjadi agenda prioritas sebelum pemerintah membuka rekrutmen CASN baru pada 2027.

 

Bagi Komisi X DPR, penyelesaian persoalan guru non-ASN bukan hanya menyangkut kepentingan tenaga pendidik, tetapi juga berkaitan dengan keberlanjutan layanan pendidikan di sekolah-sekolah negeri. Pemerintah dinilai perlu memastikan kebutuhan guru terpenuhi sekaligus memberikan kepastian kepada mereka yang telah lama mengabdi.(D.S)

Penulis

Jurnalist: Dewi Apriatin