Berita

Program Unggulan Presiden Prabowo Terancam Jadi Bangunan Mangkrak, Kopdes Rp1,6 Miliar Ambruk: Uang Publik Dipertaruhkan?

27
×

Program Unggulan Presiden Prabowo Terancam Jadi Bangunan Mangkrak, Kopdes Rp1,6 Miliar Ambruk: Uang Publik Dipertaruhkan?

Sebarkan artikel ini
Program Unggulan Presiden Prabowo Terancam Jadi Bangunan Mangkrak, Kopdes Rp1,6 Miliar Ambruk: Uang Publik Dipertaruhkan?

SIRANDORUNG, 29 Agustus 2026 —Kabarnusa24.com)Program Koperasi Desa Merah Putih yang digadang-gadang menjadi salah satu instrumen pemerintah Presiden Prabowo Subianto untuk menggerakkan ekonomi masyarakat desa justru menghadapi persoalan di tingkat bawah. Di Desa Simpang 3 Lae Bingke, Kecamatan Sirandorung, Kabupaten Tapanuli Tengah, bangunan Kopdes Merah Putih dilaporkan mengalami kerusakan dan roboh sebelum dapat dimanfaatkan masyarakat.

 

Program yang secara nasional diarahkan untuk memperkuat ekonomi desa itu kini memunculkan pertanyaan serius di tingkat lokal. Bukan hanya soal bangunan yang ambruk, tetapi juga mengenai transparansi, mekanisme pembangunan, pengawasan, keterlibatan pengurus koperasi, hingga penggunaan anggaran yang disebut mencapai sekitar Rp1,6 miliar.

Program Unggulan Presiden Prabowo Terancam Jadi Bangunan Mangkrak, Kopdes Rp1,6 Miliar Ambruk: Uang Publik Dipertaruhkan?Ironisnya, ketika pemerintah pusat mendorong Koperasi Merah Putih menjadi motor ekonomi masyarakat desa, pengurus koperasi di lokasi justru mengaku tidak mengetahui secara jelas siapa kontraktor pelaksana pembangunan. Kondisi ini membuat proyek tersebut seolah berjalan sendiri tanpa keterlibatan penuh pihak yang nantinya akan menerima dan mengelola fasilitas koperasi.

 

Lebih tajam lagi, warga mengaku tidak pernah mendapatkan sosialisasi sejak peletakan batu pertama. Amiruddin Hasugian, warga Desa Simpang 3 Lae Bingke, menyebut masyarakat tidak pernah menerima undangan maupun penjelasan mengenai pembangunan tersebut.

 

“Tidak ada sama sekali semenjak diletakkan batu pertama. Kami dari warga Desa Simpang 3 Lae Bingke tidak ada undangan sekalipun,” kata Amiruddin.

 

Kekecewaan warga semakin besar setelah bangunan yang diharapkan menjadi fasilitas ekonomi masyarakat justru mengalami kerusakan. Bagi warga, persoalannya bukan semata bangunan roboh, tetapi juga minimnya informasi mengenai siapa yang mengerjakan dan bagaimana proyek tersebut diawasi.

 

Manirur Hasugian, Wakil Pengawas Koperasi Desa Merah Putih, mengaku bahkan dirinya tidak dilibatkan sejak tahap perencanaan. “Jangankan warga, saya pribadi yang sudah termasuk dalam jajaran pengurus di sana juga tidak ada diundang,” ujarnya.

 

Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan yang sulit dihindari: jika pengurus koperasi saja mengaku tidak mengetahui proses perencanaan dan pelaksanaan, lalu siapa yang sebenarnya mengendalikan proyek tersebut di lapangan?

 

Persoalan semakin pelik karena pengurus mengaku tidak mengetahui siapa kontraktor pembangunan. Tidak adanya papan informasi proyek di lokasi juga disebut membuat masyarakat kesulitan mengetahui nilai pekerjaan, pelaksana, maupun pihak yang bertanggung jawab.

Program Unggulan Presiden Prabowo Terancam Jadi Bangunan Mangkrak, Kopdes Rp1,6 Miliar Ambruk: Uang Publik Dipertaruhkan?Padahal, pembangunan tersebut disebut dibiayai pihak ketiga, yakni PT Agrinas, dengan nilai RAB sekitar Rp1,6 miliar. Pengurus koperasi mengatakan mereka tidak mengetahui secara detail RAB pembangunan di Desa Simpang 3 Lae Bingke karena tidak dilibatkan dalam pelaksanaan.

 

Di sinilah publik patut bertanya lebih keras: jika anggarannya miliaran rupiah, mengapa informasi dasar mengenai proyek justru kabur di tingkat desa? Berapa nilai kontrak sebenarnya? Berapa dana yang sudah dicairkan? Berapa yang telah dibayarkan? Dan berapa nilai pekerjaan yang benar-benar berdiri di lokasi?

 

Pertanyaan lain juga menyangkut kondisi lahan. Pengurus menyebut tanah lokasi pembangunan labil dan di bawahnya terdapat jurang. Jika kondisi tersebut benar, maka proses penentuan lokasi dan kajian teknis sebelum pembangunan perlu dibuka kepada publik.

 

Pengurus juga menduga robohnya pondasi berkaitan dengan curah hujan tinggi, kondisi tanah yang tidak stabil, serta struktur bangunan yang menurut pengamatannya kurang sesuai SOP. Namun, dugaan tersebut belum dapat dianggap sebagai kesimpulan teknis dan perlu dibuktikan melalui pemeriksaan pihak yang kompeten.

 

Yang lebih mengkhawatirkan, pembangunan yang disebut ditargetkan selesai sekitar satu hingga tiga bulan kini mengalami keterlambatan. Komunikasi dengan pihak pemborong juga disebut terputus. Pengurus mengaku telah berusaha menghubungi pihak tersebut, tetapi tidak mendapatkan respons.

 

Jika benar demikian, maka persoalan ini tidak cukup diselesaikan dengan membiarkan bangunan yang rusak begitu saja. Proyek pemerintah tidak boleh berakhir menjadi monumen kegagalan yang dibiarkan lapuk setelah uang pembangunan dikeluarkan.

 

Pengurus mengatakan sejumlah dokumen telah diselesaikan sejak awal, termasuk pembentukan badan hukum, IMB, MoU dan dokumen lainnya. Namun setelah itu, pengurus mengaku hanya menyediakan lahan dan tidak lagi dilibatkan dalam pelaksanaan pembangunan.

 

Kondisi tersebut menjadi alarm serius bagi program yang secara nasional diposisikan sebagai salah satu instrumen penguatan ekonomi desa. Pemerintah sendiri menegaskan Koperasi Merah Putih akan menjadi bagian penting dalam penyaluran berbagai program pemerintah dan penguatan ekonomi masyarakat.

 

Karena itu, kasus di Simpang 3 Lae Bingke layak mendapatkan pemeriksaan dan penjelasan terbuka. Bukan untuk mencari kambing hitam, tetapi untuk memastikan apakah pembangunan telah sesuai perencanaan, spesifikasi teknis, kontrak, serta ketentuan penggunaan anggaran.

 

Uang yang digunakan dalam sebuah program publik tidak boleh berhenti menjadi angka di atas kertas sementara hasil fisiknya roboh di lapangan. Jika terdapat kesalahan perencanaan, kelalaian pelaksanaan, atau persoalan pengawasan, semuanya harus dibuka berdasarkan pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.

 

Kini masyarakat menunggu jawaban dari Pemerintah Desa Simpang 3 Lae Bingke, PT Agrinas, kontraktor pelaksana, pengawas pembangunan, serta instansi pemerintah terkait. Mereka harus menjelaskan siapa yang bertanggung jawab, bagaimana anggaran digunakan, mengapa pengurus tidak dilibatkan, dan mengapa bangunan tersebut bisa mengalami kerusakan sebelum memberikan manfaat kepada masyarakat.

 

Program Presiden jangan sampai berhenti sebagai slogan di tingkat pusat, sementara di desa berubah menjadi bangunan mangkrak. Jika uang publik telah dikeluarkan, maka hasilnya harus dapat dipertanggungjawabkan. Bangunan boleh roboh karena faktor teknis, tetapi transparansi dan pertanggungjawaban jangan ikut runtuh.

 

Kalau ingin lebih ekstrem lagi untuk gaya headline investigasi, judul yang paling “menggigit” tetapi masih aman secara hukum adalah:

 

“Rp1,6 Miliar Dipertaruhkan, Kopdes Merah Putih Ambruk di Sirandorung: Program Presiden Jangan Sampai Jadi Proyek Tanpa Pertanggungjawaban”.

(Hasanuddingulo)

Penulis

Jurnalist: Dewi Apriatin