Daerah

Water Meter Dicuri, Pelanggan PERUMDAM Tirta Darma Ayu Diminta Bayar Biaya Penggantian Rp850 Ribu

17
×

Water Meter Dicuri, Pelanggan PERUMDAM Tirta Darma Ayu Diminta Bayar Biaya Penggantian Rp850 Ribu

Sebarkan artikel ini
Water Meter Dicuri, Pelanggan PERUMDAM Tirta Darma Ayu Diminta Bayar Biaya Penggantian Rp850 Ribu

 

Indramayu, kabarnusa24.com

Seorang pelanggan PERUMDAM Tirta Darma Ayu asal Desa Kongsijaya, Kecamatan Widasari, Kabupaten Indramayu, mengaku kecewa setelah water meter miliknya hilang dicuri. Pasalnya, meski alat tersebut diduga dicuri oleh orang tidak dikenal, dirinya tetap diminta membayar biaya penggantian water meter baru.

Pelanggan bernama Dede tersebut mengaku telah melaporkan kehilangan water meter ke kantor cabang PERUMDAM Tirta Darma Ayu di Celeng. Namun, ia mengaku justru diarahkan untuk membayar biaya penggantian sebesar sekitar Rp850 ribu serta diminta membuat laporan kepada pihak kepolisian.

“Water meter dicuri maling. Saya lapor ke Cabang Celeng, eh malah disuruh bayar Rp850.000 dan disuruh lapor ke polisi,” ungkap Dede.

Dede kemudian mendatangi kantor kepolisian untuk melaporkan kehilangan tersebut. Namun, menurut pengakuannya, laporan yang diharapkannya tidak dibuat dan dirinya justru diarahkan untuk mendatangi kantor pusat PERUMDAM Tirta Darma Ayu.

Kondisi tersebut membuat Dede merasa kebingungan dan mempertanyakan mekanisme penggantian water meter. Ia menilai persoalan tersebut perlu mendapat penjelasan karena water meter merupakan perangkat yang berkaitan dengan pelayanan perusahaan air minum.

Terpisah, Humas PERUMDAM Tirta Darma Ayu, Budi, membenarkan bahwa water meter merupakan milik perusahaan.

“Iya, water meter milik PDAM,” tulis Budi melalui pesan WhatsApp.

Menurut Budi, apabila water meter pelanggan hilang karena dicuri, pelanggan tetap diminta melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian dan berkoordinasi dengan kantor cabang terkait.

“Silakan Pak, nanti laporan ke cabang terkait dan juga laporan ke Polsek setempat. Nanti dijelaskan sama petugas kita untuk detailnya,” jelas Budi.

Terkait besaran biaya penggantian, Budi mengatakan pihak cabang akan terlebih dahulu melakukan pengecekan terhadap perangkat yang hilang sebelum menentukan biaya yang harus dibayarkan pelanggan.

“Nanti sama petugas kita dicek dulu apa saja yang hilang, nanti dihitung. Untuk harganya saya lupa Pak, orang cabang yang tahu,” ujarnya.

Pernyataan tersebut menjadi perhatian Dede. Ia mempertanyakan alasan adanya pembebanan biaya penggantian kepada pelanggan, sementara berdasarkan penjelasan pihak PERUMDAM, water meter merupakan aset milik perusahaan.

Dede berharap mekanisme penanganan kehilangan water meter dapat dijelaskan secara transparan kepada pelanggan, termasuk dasar pengenaan biaya penggantian apabila alat tersebut hilang akibat pencurian.

Ia juga berencana menyampaikan persoalan tersebut kepada anggota DPRD Indramayu dari daerah pemilihan (Dapil) 3 untuk mendapatkan pendampingan dan memastikan hak-haknya sebagai konsumen dapat memperoleh perhatian.

Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh penjelasan lebih lanjut mengenai dasar atau ketentuan yang menjadi landasan pengenaan biaya penggantian water meter yang hilang akibat pencurian.

Penulis

Jurnalist: Dewi Apriatin