Kabarnusa24.com
BANDUNG — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi penipuan yang mengatasnamakan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kajati Jabar) maupun pejabat di lingkungan Kejati Jabar.

Imbauan tersebut disampaikan menyusul banyaknya laporan yang masuk mengenai dugaan modus penipuan dengan mencatut nama pejabat Kejati Jawa Barat. Oknum tidak bertanggung jawab disebut memanfaatkan identitas pejabat kejaksaan untuk meyakinkan calon korban dan meminta sejumlah uang.
Dalam keterangannya, Kejati Jawa Barat menegaskan bahwa informasi maupun permintaan yang mengatasnamakan Kajati Jabar dan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) tidak benar dan bukan berasal dari pihak Kejati Jawa Barat.
Kejati Jabar juga menegaskan bahwa institusinya tidak pernah meminta sejumlah uang, melakukan permintaan transfer, maupun meminta bentuk imbalan lainnya melalui sambungan telepon, WhatsApp, ataupun media komunikasi lainnya kepada pejabat, instansi maupun masyarakat.
Waspadai Modus Pencatutan Nama Pejabat
Masyarakat diminta tidak mudah percaya apabila menerima telepon, pesan, atau permintaan tertentu yang mencatut nama pimpinan maupun pejabat Kejati Jawa Barat.
Apabila mendapatkan komunikasi mencurigakan, masyarakat diminta tidak menanggapi dan tidak melakukan transfer uang kepada pihak yang mengaku sebagai pejabat atau perwakilan Kejati Jabar.
Kejati Jawa Barat menyebut tindakan tersebut merupakan upaya penipuan sekaligus berpotensi mencemarkan nama baik institusi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Kejati Jabar Koordinasi dengan Pihak Terkait
Kejati Jawa Barat memastikan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk menindaklanjuti modus penipuan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Masyarakat yang menerima telepon, pesan, atau permintaan serupa diharapkan segera melakukan konfirmasi dan pelaporan melalui hotline Kejaksaan Tinggi Jawa Barat di nomor 0822-4646-9007.
Kejati Jabar mengingatkan masyarakat agar selalu melakukan verifikasi terhadap setiap informasi yang mengatasnamakan institusi kejaksaan. Jangan sampai kepanikan atau kepercayaan terhadap nama pejabat dimanfaatkan oleh pelaku untuk mengambil keuntungan.
Kejati Jabar menegaskan: waspada, jangan mudah percaya, dan jangan pernah mentransfer uang kepada pihak yang mengatasnamakan pejabat Kejaksaan tanpa melakukan konfirmasi terlebih dahulu.
(Jaka)







