JAKARTA, KABARNUSA24.COM
Maraknya kebakaran yang terus berulang di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah di berbagai daerah mengungkap fakta memprihatinkan diduga hampir seluruh TPA tidak dilengkapi perangkat pemadam kebakaran yang memadai.
Padahal risiko kebakaran di tumpukan sampah sangat tinggi, namun sepertinya hal ini diabaikan begitu saja. Anggota Komisi XII DPR RI, Jalal Abdul Nasir, menyoroti kegagalan manajemen pengelolaan TPA tersebut dan menegaskan setiap TPA wajib memiliki paket pemadam kebakaran sebagai standar minimum keselamatan.
“Setiap TPA wajib punya fire fighting package. Minimal sumber air permanen, kolam atau water reservoir, pompa berkapasitas besar, hidran, alat berat berupa ekskavator atau buldoser, akses damkar, selang atau pompa bergerak, tanah penutup, SOP darurat, serta petugas siaga 24 jam,” tegas Jalal kepada wartawan dikutip laman Detik.com, Jumat (04/09/26).
Namun kenyataannya, banyak TPA yang justru sebaliknya tidak ada kolam air, tidak ada pompa, tidak ada petugas siaga. Saat api muncul, baru panik dan memanggil pemadam kebakaran dari luar yang belum tentu bisa masuk dengan cepat.
Disisi lainnya Pengamat Kebijakan Publik dan Sosial Politik Ley Bolon buka suara dengan mengatakan,”Kebakaran berulang terus di TPA itu bukan kebetulan, itu kegagalan sistematis. Semua TPA tahu risiko metana dan panas tumpukan sampah, tapi tidak ada yang menyiapkan perangkat pemadam. Itu kelalaian yang disengaja. Uang anggaran habis di mana kalau bukan untuk perlengkapan dasar keselamatan seperti ini?” Ujarnya dalam keteranganya kepada Wartawan, Jum’at (04/09/26).
Jalal Abdul Nasir menegaskan perlunya perubahan pendekatan secara menyeluruh. Indonesia harus segera menerapkan konsep pencegahan kebakaran di TPA serta program penghentian pembuangan sampah terbuka (zero open dumping) untuk periode 2026–2030.
Setiap TPA wajib dibuatkan peta risiko yang diklasifikasikan: hijau untuk risiko rendah, kuning perlu mitigasi, oranye rawan kebakaran, dan merah untuk darurat atau risiko tinggi.
Parameter penilaian pun harus objektif, mulai dari umur TPA, volume sampah, tinggi tumpukan, kemiringan lahan, kandungan gas metana, hingga kondisi cuaca. Tidak boleh lagi dibiarkan tanpa pemantauan.
Pengamat Ley Bolon menyoroti bahwa tanpa deteksi dini, kebakaran TPA selalu terlambat diketahui. “Kita selalu menunggu warga melihat asap, baru bertindak. Padahal suhu sudah naik, metana sudah tinggi itu tanda bahaya sejak lama. TPA besar wajib punya sensor metana, sensor suhu, CCTV termal, dan stasiun cuaca. Tanpa itu, sama saja membiarkan bom waktu terus menyala,” Ujarnya.
Jalal juga menekankan pentingnya perlindungan anggaran untuk belanja vital. Belanja perlengkapan keselamatan dan pencegahan bencana tidak boleh dipangkas atas nama efisiensi transfer ke daerah. “Belanja tertentu jangan diperlakukan seperti belanja biasa. Boleh efisiensi, tetapi jangan sampai mematikan fungsi vitalnya,” ujarnya.
Pengamat Ley Bolon menegaskan, “Jika TPA terus terbakar berulang tanpa perbaikan peralatan dan sistem pencegahan, maka ini bukan lagi soal kecelakaan, melainkan kelalaian yang harus dipertanggungjawabkan. Rakyat menghirup asap, lingkungan rusak, dan biaya pemadaman jauh lebih mahal dibandingkan mencegahnya sejak awal. Pemerintah daerah harus segera bertindak, tidak boleh menunda lagi”. Ujarnya.
Hingga kini, belum ada data resmi berapa persen TPA di Indonesia yang sudah dilengkapi perangkat pemadam kebakaran sesuai standar minimum. Namun fakta kebakaran yang terus terjadi menunjukkan bahwa mayoritas belum memenuhi syarat tersebut.(Rizky Tile)







