Berita

Dugaan Material Proyek Tanggul Dijual, Publik Desak Aparat Buka Terang: Ada Apa di Balik Aktivitas Pengangkutan Pasir di Pandan?

15
×

Dugaan Material Proyek Tanggul Dijual, Publik Desak Aparat Buka Terang: Ada Apa di Balik Aktivitas Pengangkutan Pasir di Pandan?

Sebarkan artikel ini
Dugaan Material Proyek Tanggul Dijual, Publik Desak Aparat Buka Terang: Ada Apa di Balik Aktivitas Pengangkutan Pasir di Pandan?

TAPTENG —Kabarnusa24.com)Kamis, 24 September 2026. Dugaan adanya aktivitas pengambilan dan penjualan material dari kawasan proyek sheet pile atau tanggul sungai di wilayah Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, kembali menjadi sorotan setelah sebuah unggahan di media sosial Facebook memuat tuduhan mengenai aktivitas tersebut.

 

Unggahan yang diposting akun Pengemis Ke Adilan itu menyebut adanya aktivitas pengangkutan pasir yang diduga berlangsung sejak sore hingga malam hari. Dalam narasi tersebut, sejumlah kendaraan dump truck disebut keluar-masuk lokasi proyek untuk mengangkut material.

 

Yang membuat informasi tersebut menarik perhatian bukan hanya aktivitas pengangkutan material, tetapi juga munculnya dugaan transaksi dengan nilai yang disebut mencapai ratusan juta rupiah. Jika benar material tersebut berasal dari proyek pemerintah, pertanyaan mengenai status dan legalitas pemanfaatannya tentu tidak bisa diabaikan.

 

Pertanyaan sederhananya: material itu sebenarnya milik siapa? Apakah pasir atau tanah yang diangkut merupakan material sisa pekerjaan yang secara kontraktual memang boleh dimanfaatkan, atau terdapat mekanisme lain yang harus dibuktikan melalui dokumen resmi?

 

Dalam unggahan tersebut, seorang pensiunan polisi berinisial D.Lubis disebut sebagai pihak yang diduga mengomandoi aktivitas pengangkutan. Nama seorang oknum ASN berinisial N.Sitorus juga disebut dalam narasi terkait dugaan penggunaan excavator proyek untuk memuat material ke kendaraan pengangkut.

 

Tidak berhenti di sana, unggahan tersebut juga memuat tuduhan mengenai dugaan adanya aliran uang kepada seorang pejabat yang disebut berinisial F.Lubis. Tuduhan ini merupakan klaim yang serius dan harus dibuktikan melalui dokumen, transaksi, atau hasil pemeriksaan resmi, bukan sekadar berdasarkan kabar yang beredar.

Dugaan Material Proyek Tanggul Dijual, Publik Desak Aparat Buka Terang: Ada Apa di Balik Aktivitas Pengangkutan Pasir di Pandan?Narasi tersebut juga menyebut kendaraan pengangkut diduga berkaitan dengan sejumlah toko material. Jika benar terjadi transaksi material dalam jumlah besar, maka jejak administrasi dan transaksi semestinya dapat ditelusuri, mulai dari asal material, volume yang diangkut, pihak yang membeli, hingga dasar hukum penjualannya.

 

Persoalan semakin menjadi perhatian karena dalam unggahan itu juga disebut adanya warga yang mempertanyakan alasan material dari lokasi proyek tersebut diambil. Warga disebut mendapatkan respons keras ketika mempertanyakan aktivitas tersebut.

 

Apabila benar ada warga yang mendapatkan ancaman atau intimidasi karena mempertanyakan aktivitas proyek, hal tersebut tentu perlu diklarifikasi dan ditangani sesuai mekanisme hukum. Namun demikian, klaim mengenai intimidasi tersebut juga tetap membutuhkan verifikasi dari pihak yang terlibat maupun saksi di lapangan.

 

Di sisi lain, pihak-pihak yang namanya disebut dalam unggahan mempunyai hak untuk memberikan penjelasan. Jika tuduhan tersebut tidak benar, klarifikasi terbuka disertai data dan dokumen akan menjadi penting untuk meluruskan informasi yang terlanjur beredar di tengah masyarakat.

 

Yang juga patut dipertanyakan adalah fungsi pengawasan proyek. Bila aktivitas pengangkutan material memang terjadi di kawasan proyek pemerintah, siapa yang melakukan pengawasan? Apakah setiap material yang keluar dari lokasi tercatat dalam administrasi proyek? Dan apakah jumlah material yang keluar sesuai dengan ketentuan dalam kontrak pekerjaan?

 

Pertanyaan tersebut bukan tuduhan bahwa telah terjadi pelanggaran. Namun, pertanyaan publik terhadap proyek yang menggunakan anggaran negara merupakan hal yang wajar dan dapat dijawab melalui transparansi dokumen serta keterangan resmi dari instansi yang bertanggung jawab.

 

Karena itu, Inspektorat, aparat penegak hukum, dan instansi teknis terkait dapat melakukan verifikasi apabila terdapat laporan resmi. Pemeriksaan terhadap kontrak, spesifikasi pekerjaan, volume material, dokumen pengangkutan, penggunaan alat berat, serta administrasi transaksi dapat membantu menguji apakah informasi yang beredar memiliki dasar atau tidak.

 

Publik tidak membutuhkan perang pernyataan. Publik membutuhkan bukti. Jika material tersebut memang sah untuk dimanfaatkan atau diperjualbelikan, dasar hukum dan mekanismenya semestinya dapat dijelaskan secara terbuka. Sebaliknya, apabila ditemukan indikasi penyimpangan, penanganannya harus dilakukan melalui prosedur hukum yang berlaku.

 

Hingga berita ini ditulis, tuduhan yang beredar melalui unggahan Facebook tersebut belum dapat dinyatakan sebagai fakta yang telah terbukti. Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan kesalahan pihak tertentu, melainkan mengangkat informasi yang beredar sekaligus mendorong adanya klarifikasi dan verifikasi terhadap dugaan yang disampaikan.

 

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.

(Hasanuddingulo)

Penulis

Jurnalist: Dewi Apriatin