Kabarnusa24.com
BANDUNG — Aliansi Pemuda Anti Korupsi (APAK) menyambut baik dan mendukung sepenuhnya langkah Inspeksi Mendadak (Sidak) yang dilakukan Ombudsman RI ke Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Rabu, 23 September 2026 . Langkah ini membuktikan kehadiran Ombudsman sebagai lembaga pengawas independen yang berfungsi menjaga pelayanan publik tetap di jalur yang benar.
Dalam sidak tersebut, tim Ombudsman yang dipimpin langsung oleh Anggota Ombudsman RI Fikri Yasin dan Syafrida R. Rasahan sempat ditolak masuk oleh petugas meski telah membawa surat tugas resmi . Namun keteguhan tim pengawas akhirnya mengungkap fakta krusial: adanya bangunan menyerupai hunian berfasilitas lengkap — dijuluki “kluster mewah” — yang diduga ditempati warga binaan, lengkap dengan perabotan layaknya rumah pribadi .

“Ini bukti nyata: Ombudsman bekerja. Ketika warga tak berani bicara, Ombudsman hadir tanpa pemberitahuan, memeriksa langsung, dan mengungkap apa yang ditutup-tutupi. Inilah kinerja yang kami dukung sepenuhnya,” ujar Yadi , Ketua APAK.
Mengapa Sidak Ombudsman Sangat Penting?
APAK menegaskan:
1. Kewenangan sah — Sidak diatur dalam UU No. 37 Tahun 2008 Pasal 9: Ombudsman berhak melakukan pemeriksaan mendadak ke semua lembaga pelayanan publik, termasuk pemasyarakatan, tanpa perlu diundang .
2. Tidak boleh dihalangi — Menolak atau menghalangi tugas Ombudsman = menghalangi pengawasan negara, melanggar amanat UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik .
3. Fakta berbicara — Penolakan masuk justru mengarah pada penemuan bangunan berfasilitas istimewa yang tidak sesuai standar pemasyarakatan .
4. Hak warga binaan mendapat perlakuan manusiawi, dan hak masyarakat tahu bahwa sistem berjalan adil — keduanya dijaga oleh Ombudsman
Peran APAK: Mengawal Temuan Sampai Tuntas
APAK menyatakan siap:
– Menjadi jembatan informasi — menerima laporan dari keluarga warga binaan yang takut melapor langsung.
– Mengawasi tindak lanjut rekomendasi Ombudsman — memastikan perbaikan bukan sekadar janji.
– Mensosialisasikan ke masyarakat: Ombudsman ada, bisa dihubungi lewat nomor 138 atau situs ombudsman.go.id — setiap warga berhak melapor .
– Mengajak pers bersama-sama mengawal agar temuan “kluster mewah” di Lapas Cibinong ditindaklanjuti secara transparan dan tidak berhenti di berita saja
“Ombudsman tidak bekerja sendirian. APAK berdiri di sampingnya: menyuarakan yang tak bersuara, memantau yang luput dari pandangan, dan menegaskan: tidak ada tempat yang tertutup bagi pengawasan rakyat,” tambah [tambah yadi ketum APAK)].
APAK mendesak seluruh pihak terkait segera menindaklanjuti temuan Ombudsman secara objektif, adil, dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(Jaka)







