JAKARTA, KABARNUSA24.COM
Dewan Pimpinan Pusat Corruption Investigation Committee (DPP CIC) memberikan atensi penuh terhadap langkah Kejaksaan Agung yang telah merampungkan penyidikan dan melakukan pelimpahan Tahap II kasus dugaan pemerasan serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Jampidsus Febrie Adriansyah ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Langkah ini kian diperkuat oleh tindakan tegas Tim 9 Kejagung yang menyegel sejumlah kantor di kawasan elite Sudirman Central Business District (SCBD), Jakarta Selatan.
Ketua Umum DPP CIC, Raden Bambang SS, menegaskan bahwa penegakan hukum dalam mega skandal yang melibatkan mantan petinggi Gedung Bundar ini harus dilakukan secara total, tanpa kompromi, dan bersih dari intervensi hukum maupun politik.
“Sejak awal DPP CIC bersuara lantang agar perkara ini dibuka terang benderang. Sekarang setelah berkas dilimpahkan dan adanya penyegelan kantor di SCBD sebagai pengamanan aset, kami mendesak agar tim Jaksa Penuntut Umum segera membawanya ke pengadilan. Publik harus tahu secara transparan apa yang sebenarnya terjadi,”tegas R. Bambang SS kepada wartawan di Jakarta Rabu (30/9).
R.Bambang.SS memaparkan, DPP CIC menyoroti tajam modus operandi pencucian uang yang diduga melibatkan jaringan korporasi.
Berdasarkan informasi resmi dari Kapuspenkum Kejagung, penyidik telah menempelkan stiker penyegelan merah pada unit perkantoran di lantai 3 salah satu gedung SCBD, termasuk kantor yang terafiliasi dengan tersangka advokat Don Ritto (DR), seperti perusahaan Tribhakti.
“Penyegelan di kawasan pusat bisnis seperti SCBD ini membuktikan dugaan aliran dana haram tersebut disamarkan ke dalam berbagai bentuk entitas usaha strategis. Hukum tidak boleh gentar meski harus menyasar kawasan elite,”ujar R.Bambang.SS.
Febrie diduga kuat menyalahgunakan kewenangannya untuk meraup keuntungan pribadi dari penanganan perkara besar seperti korupsi PT Asabri dan PT Asuransi Jiwasraya.
Sejauh ini, penyidik telah mengamankan barang bukti bernilai fantastis, mulai dari temuan emas batangan seberat 74 kilogram hingga uang tunai ratusan miliar rupiah.
*Jangan Ada Manuver, Seret Semua yang Terlibat*
Lebih lanjut, Raden Bambang SS mengingatkan semua pihak agar tidak mencoba melakukan manuver hukum demi melindungi pihak-pihak tertentu. Mengingat posisi Febrie sebelumnya yang sangat strategis, CIC meyakini ada jejaring atau aktor lain yang ikut menikmati aliran dana haram tersebut.
“Penyidikan tidak boleh berhenti di Febrie, Don Ritto, atau Nurman Herin saja. Siapa pun aktor, oknum swasta, atau pejabat lain yang terlibat menyembunyikan atau menikmati uang hasil kejahatan ini harus ikut diseret ke meja hijau,” pungkas Ketua Umum DPP CIC.
Saat ini, setelah penyerahan tahap II dilakukan, Jaksa Penuntut Umum sedang menyusun surat dakwaan sebelum kasus ini resmi disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta. DPP CIC memastikan akan terus mengawal jalannya persidangan agar seluruh materi pokok perkara dibuka secara transparan kepada masyarakat luas.(Tile)







