BeritaHukum & Kriminal

KPK Cek Asal Usul Kebun 1,5 Hektare Milik Ipda Yayat Sudrajat

20
×

KPK Cek Asal Usul Kebun 1,5 Hektare Milik Ipda Yayat Sudrajat

Sebarkan artikel ini
KPK Cek Asal Usul Kebun 1,5 Hektare Milik Ipda Yayat Sudrajat
Lahan seluas sekitar 1,5 hektare di Ciater, Subang, Jawa Barat. yang diduga milik Ipda Yayat Sudrajat alias Lippo (YYS), anggota Unit Intelijen Keamanan (Intelkam) Polsek Cimanggis, Kota Depok.

JAKARTA,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengecek langsung area glamping kebun durian dan alpukat seluas sekitar 1,5 hektare di Ciater, Subang, Jawa Barat. Area tersebut diduga milik Ipda Yayat Sudrajat alias Lippo (YYS), anggota Unit Intelijen Keamanan (Intelkam) Polsek Cimanggis, Kota Depok yang namanya terseret dalam kasus korupsi Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pengecekan tersebut merupakan bagian dari penelusuran aset yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi dan suap pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

“Hari ini penyidik melakukan pengecekan ke lokasi area glamping kebun durian dan alpukat seluas sekitar 1,5 hektare, yang berlokasi di Ciater, Subang,” ujar Budi Prasetyo di gedung KPK Jakarta, Rabu (30/9/2026).

Budi mengatakan aset tersebut tercatat atas nama Rista Mardiana (RST), istri kedua Yayat Sudrajat. Penyidik KPK menduga Yayat menyamarkan aset tersebut dengan menggunakan nama Rista.

KPK sebelumnya menduga Yayat Sudrajat menyamarkan sebagian aset hasil dugaan korupsi proyek di lingkungan Pemkab Bekasi dengan menggunakan nama Rista Mardiana. Yayat juga disebut memiliki belasan rumah mewah di sejumlah wilayah yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi pengadaan proyek di Bekasi.

KPK telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Rista Mardiana pada Senin (28/9/2026) di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Namun, Rista tidak memenuhi panggilan tersebut.

Budi mengatakan penyidik masih menelusuri aset lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Penelusuran dilakukan untuk menyinkronkan keterangan saksi yang telah diperiksa, termasuk dari Pemkab Bekasi, kalangan swasta, dan pihak lain yang berkaitan dengan proyek pengadaan di lingkungan Pemkab Bekasi.

“Bagaimana proses dan mekanismenya, bagaimana dugaan pengondisian pemenang, kemudian bagaimana kaitannya dengan saudara YYS, di mana saudara YYS ini juga bukan pihak yang ada di struktur Pemkab Bekasi, bukan juga sebagai swasta, pelaksana proyek, tapi kemudian bagaimana kaitannya saudara YYS ini dengan pengerjaan-pengerjaan proyek yang ada di lingkungan Pemkab Bekasi,” jelas Budi.

KPK sebelumnya mengungkap Yayat Sudrajat diduga memiliki belasan rumah mewah yang tersebar di Jakarta, Bekasi, Cibubur, Depok, Bogor, Sukabumi, Karawang, dan wilayah lainnya. Belasan rumah tersebut diduga berkaitan dengan pengembangan penyidikan kasus dugaan suap Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang.

Beberapa rumah mewah Yayat Sudrajat telah digeledah penyidik KPK. Yayat juga mengakui dirinya menerima uang hingga Rp 16 miliar dari pengusaha Sarjan sepanjang 2022 hingga 2025.

Pengembangan penyidikan kasus korupsi Bekasi merujuk pada fakta persidangan dan penyidikan perkara pokok yang telah menjerat Ade Kuswara Kunang. Namun, KPK masih menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum dalam pengembangan perkara tersebut sehingga belum ada tersangka yang ditetapkan.

(Red)

Penulis

Jurnalist: Dewi Apriatin