BeritaHukum & Kriminal

Pasca Viral Sidak Lapas Cibinong, Komisi II DPR RI : Jangan Ada Upaya Serangan Balik Terhadap Ombudsman

5
×

Pasca Viral Sidak Lapas Cibinong, Komisi II DPR RI : Jangan Ada Upaya Serangan Balik Terhadap Ombudsman

Sebarkan artikel ini
Pasca Viral Sidak Lapas Cibinong, Komisi II DPR RI : Jangan Ada Upaya Serangan Balik Terhadap Ombudsman
Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera.

JAKARTA,– Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera mendukung langkah Ombudsman Republik Indonesia (ORI) yang melakukan pemeriksaan terkait dugaan maladministrasi pelayanan publik di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor. Ia mengingatkan agar proses pengawasan Ombudsman tidak diintervensi maupun mendapat tekanan dari pihak yang merasa dirugikan oleh hasil pemeriksaan.

“Kita mengapresiasi ORI yang melaksanakan tugas memastikan pelayanan publik sesuai aturan, termasuk memeriksa maladministrasi di Lapas Cibinong yang terbukti memang ada persoalan di sana,” ujar Mardani di gedung Parlemen Senayan, Jakarta pada Rabu (30/9/2026).

Menurut Mardani, efektivitas pengawasan membutuhkan keleluasaan bagi lembaga pengawas untuk memperoleh fakta, menyampaikan temuan, serta menindaklanjutinya sesuai kewenangan. Karena itu, ia meminta independensi dan keamanan para pemeriksa Ombudsman tetap dijaga.

“Ketika lembaga pengawas menemukan persoalan, tugas kita adalah memastikan temuannya dapat diperiksa secara terbuka dan ditindaklanjuti. Para pemeriksa juga harus dapat menjalankan tugasnya dengan aman dan bebas dari pengaruh pihak mana pun,” tegasnya.

Mardani juga mendorong Ombudsman memiliki prosedur internal yang jelas untuk mencatat dan melaporkan apabila pemeriksa mengalami tekanan, gangguan, atau upaya memengaruhi hasil pemeriksaan. Namun, setiap laporan tersebut, menurutnya, tetap harus diverifikasi berdasarkan fakta dan ditangani oleh lembaga yang berwenang.

Di sisi lain, Mardani meminta Ombudsman memastikan setiap temuan didukung dokumentasi yang lengkap serta memberikan kesempatan kepada instansi terperiksa untuk menyampaikan penjelasan.

“Independensi lembaga pengawas semakin kuat ketika prosesnya adil dan hasilnya dapat diuji,” ujar Legislator dari Dapil DKI Jakarta I tersebut.

Politisi Fraksi PKS itu juga menanggapi pernyataan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) yang membantah adanya upaya menghalangi petugas Ombudsman saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Lapas Cibinong. Ia menilai sifat sidak memang tidak selalu memungkinkan adanya pemberitahuan terlebih dahulu.

“Namanya sidak, apa iya woro-woro. Justru fungsi utama sidak adalah melakukan pemeriksaan atau pengawasan secara spontan oleh lembaga berwenang untuk mengecek kedisiplinan, kinerja, serta kepatuhan terhadap aturan,” jelasnya.

Ia meminta persoalan tersebut tidak berhenti pada perdebatan mengenai mekanisme sidak, melainkan diarahkan pada substansi temuan dan tindak lanjutnya.

“Semestinya Ditjenpas fokus terhadap upaya petugas di Lapas Cibinong yang berusaha menghalang-halangi saat petugas Ombudsman melakukan sidak,” lanjut Mardani.

Temuan Ombudsman terkait keberadaan hunian mewah yang diduga diperuntukkan bagi warga binaan di Lapas Cibinong sebelumnya menjadi perhatian publik. Komisi XIII DPR RI juga telah melakukan inspeksi langsung ke lapas tersebut.

Sementara itu, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menonaktifkan lima pejabat struktural Lapas Kelas IIA Cibinong, yakni Kalapas, KPLP, Kasibinadik, Kasikamtib, dan Kaur Umum.

Mardani menilai temuan tersebut perlu dikawal hingga menghasilkan tindakan korektif yang terukur dan dapat diperiksa pelaksanaannya.

“Semua mata harus tertuju pada tindak lanjut atas temuan Ombudsman ini. Jangan sampai ada serangan balik terhadap Ombudsman karena membongkar adanya hunian mewah di dalam lapas,” tegasnya.

Ia meminta Ombudsman dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menyampaikan perkembangan tindak lanjut sesuai kewenangan masing-masing. DPR, lanjutnya, akan menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan perbaikan pelayanan dan pengelolaan lapas serta rumah tahanan negara berjalan secara nyata.

“Dukungan DPR adalah dukungan pengawasan sehingga hasil kerja Ombudsman dapat diselesaikan sampai tuntas. Pemeriksanya terlindungi, temuannya dijaga integritasnya, dan perbaikannya benar-benar terlaksana,” pungkas Mardani. (Red)

Penulis

Jurnalist: Dewi Apriatin