JAKARTA, KABARNUSA24.COM
Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria untuk disahkan menjadi Undang-Undang.
Langkah legislasi ini dirancang secara khusus guna mengurai kebuntuan hukum menahun yang selama ini kerap menyandera proses penyelesaian konflik agraria di berbagai wilayah Indonesia.
Direktur Jenderal (Dirjen) Penataan Agraria Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Embun Sari, mengungkapkan bahwa regulasi baru ini menjadi jawaban atas rumitnya sengketa lahan yang melibatkan masyarakat dengan kawasan hukum sektoral, seperti area lindung milik negara atau korporasi publik.
“Jadi ini mencoba mengurai kebuntuan kegiatan Reforma Agraria, terutama konflik masyarakat di atas apakah itu kawasan hutan yang belum dilepaskan atau di atas aset BMN/BMD, aset BUMN/BUMD di mana masyarakat berkonflik dengan aset-aset tersebut. Dan tentu saja karena banyak Undang-Undang sektoral lainnya yang mengatur terkait aset ini yang tidak bisa kita terobos,” ujar Embun Sari dalam konferensi pers di Jakarta.

Embun Sari memaparkan, Kementerian ATR/BPN selama ini memiliki batasan dalam menuntaskan sengketa pertanahan akibat terbentur oleh regulasi kementerian atau lembaga lain.
Sumber sengketa makro di lapangan acap kali bersinggungan langsung dengan penguasaan kawasan hutan, tata kelola sumber daya perairan, hingga pencatatan aset resmi milik kementerian teknis maupun Badan Usaha Milik Negara/Daerah (BUMN/BUMD). Ego sektoral inilah yang membuat penuntasan kasus tidak dapat diselesaikan secara sepihak.
Guna menjembatani tumpang tindih regulasi tersebut, RUU Pengaturan Reforma Agraria mengamanatkan pembentukan sebuah lembaga khusus.
Otoritas baru ini akan bertugas menyelenggarakan Reforma Agraria sekaligus memegang fungsi koordinasi lintas kementerian dan lembaga terkait.
Perannya meliputi perencanaan strategis, penyusunan peta jalan (roadmap), penetapan lokasi prioritas, hingga proses verifikasi ketat terhadap objek dan subjek yang berkonflik.
“Jadi dibutuhkan memang lembaga yang bisa masuk di semua K/L (Kementerian/Lembaga) yang tadi saya sebutkan. Tapi tidak menghapus peran BPN sendiri, karena kita memang lembaga yang mengatur urusan pemerintah di bidang pertanahan dan tata ruang,” tegas Embun Sari.
Melalui kepastian hukum di dalam payung perundang-undangan baru ini, setiap instansi negara memiliki landasan legal formal yang kuat untuk mengeksekusi dan menindaklanjuti keputusan penyelesaian konflik di lapangan.
Adanya keputusan yang bersifat mengikat (binding) ini memungkinkan kementerian terkait melakukan tindakan korektif terhadap pencatatan maupun tata kelola aset, sehingga penyelesaian sengketa lahan yang sempat mandek puluhan tahun memiliki jalan keluar yang berkekuatan hukum tetap. (Rizky Tile)








