Berita

Rp940 Juta Anggaran Rumah Bupati Tapteng Dipertanyakan: Sewa Rp175 Juta, Pemeliharaan Rp765 Juta

25
×

Rp940 Juta Anggaran Rumah Bupati Tapteng Dipertanyakan: Sewa Rp175 Juta, Pemeliharaan Rp765 Juta

Sebarkan artikel ini
Rp940 Juta Anggaran Rumah Bupati Tapteng Dipertanyakan: Sewa Rp175 Juta, Pemeliharaan Rp765 Juta

TAPANULI TENGAH, 2 Oktober 2026 —Kabarnusa24.com)Anggaran Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) untuk sewa rumah negara dan pemeliharaan rumah dinas Bupati menjadi sorotan. Berdasarkan dokumen yang disebut telah dicermati tokoh masyarakat dan penggiat sosial pembangunan Tapanuli Tengah, Ribu Simatupang, terdapat anggaran sewa rumah negara sebesar Rp175 juta per tahun serta anggaran pemeliharaan rumah dinas yang disebut mencapai sekitar Rp765,9 juta.

 

Jika kedua anggaran tersebut berkaitan dengan fasilitas kediaman Bupati, nilai yang menjadi pertanyaan publik mencapai sekitar Rp940,9 juta. Angka tersebut memunculkan pertanyaan mendasar mengenai objek rumah yang disewa, objek rumah yang dipelihara, serta dasar penetapan masing-masing anggaran.

 

Ribu Simatupang menyebut anggaran sewa rumah negara sebesar Rp175 juta tercantum untuk tahun anggaran 2025 dan kembali muncul pada 2026. Ia mempertanyakan alasan pemerintah daerah mengalokasikan anggaran sewa tersebut apabila Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah memiliki rumah dinas Bupati yang berada di Kota Sibolga.

 

“Yang menjadi pertanyaan, rumah dinas Bupati Tapteng ada di Kota Sibolga. Kenapa muncul di RAPBD sewa rumah? Sementara rumah dinas itu rumah pemerintah,” ujar Ribu Simatupang.

 

Ia juga mempertanyakan dasar penetapan nilai sewa sebesar Rp175 juta per tahun. Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah perlu menjelaskan lokasi rumah yang disewa, status aset atau kepemilikannya, mekanisme penilaian harga sewa, serta dokumen yang menjadi dasar penganggaran.

 

Sorotan berikutnya menyangkut anggaran pemeliharaan rumah dinas Bupati yang disebut mencapai Rp765,9 juta. Ribu Simatupang menyebut berdasarkan dokumen yang dibacanya terdapat empat paket pekerjaan yang berkaitan dengan pemeliharaan rumah dinas Bupati Tapanuli Tengah.

 

Paket tersebut antara lain pembuatan kamar mandi, instalasi listrik dan sanitasi air rumah dinas Bupati; pemeliharaan ruang rapat dan audiensi serta pengecatan rumah dinas; pemeliharaan kamar anak, ruang keluarga, ruang makan dan dapur; serta pemeliharaan rumah dinas Bupati Tapanuli Tengah.

 

Rangkaian anggaran tersebut kemudian memunculkan pertanyaan yang menurut Ribu Simatupang layak dijawab secara terbuka oleh pemerintah daerah: rumah yang mana yang disewa dengan anggaran Rp175 juta per tahun dan rumah yang mana yang dipelihara dengan anggaran sekitar Rp765,9 juta?

 

Ribu Simatupang mengaku telah beberapa kali melihat rumah dinas Bupati Tapanuli Tengah yang berada di Kota Sibolga. Berdasarkan pengamatannya, ia mempertanyakan apakah kondisi bangunan tersebut menunjukkan adanya pekerjaan pemeliharaan dengan nilai sebesar yang tercantum dalam dokumen.

 

“Di mana rumah dinas yang mana nih pemeliharaan itu sampai harganya Rp765 juta?” kata Ribu Simatupang.

Namun, kondisi fisik yang dilihat seseorang secara langsung belum dapat menjadi bukti bahwa pekerjaan tidak dilaksanakan. Untuk memastikan realisasinya, diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen kontrak, rincian pekerjaan, volume pekerjaan, berita acara, bukti pembayaran, serta pemeriksaan fisik oleh pihak yang berwenang.

 

Ribu Simatupang juga mempertanyakan penggunaan APBD apabila rumah yang ditempati Bupati merupakan rumah sewaan. Menurutnya, setiap belanja daerah harus memiliki dasar penganggaran dan pertanggungjawaban yang jelas karena bersumber dari keuangan negara/daerah.

 

Ia meminta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Tapanuli Tengah menjelaskan proses penyusunan dan penempatan anggaran tersebut. “Harapan saya, perlu diperiksa TAPD Kabupaten Tapanuli Tengah tentang penggunaan anggaran ini, tentang penempatan anggaran ini, apakah sudah tepat guna, tepat sasaran,” ujarnya.

 

Menurut Ribu Simatupang, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui bagaimana APBD digunakan dan meminta penjelasan apabila terdapat belanja yang dinilai perlu diklarifikasi. Ia juga mendorong lembaga pengawasan sesuai kewenangannya untuk mencermati informasi tersebut.

 

Meski demikian, adanya anggaran sewa dan pemeliharaan tersebut belum dengan sendirinya membuktikan telah terjadi penyimpangan ataupun tindak pidana. Untuk sampai pada kesimpulan tersebut, perlu dilihat kesesuaian antara dokumen perencanaan, penganggaran, kontrak, pelaksanaan pekerjaan, pembayaran, aset yang digunakan, dan ketentuan hukum yang berlaku.

 

Karena itu, Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah perlu memberikan klarifikasi mengenai sejumlah pertanyaan penting, antara lain lokasi dan status rumah yang disewa, dasar penetapan nilai sewa Rp175 juta, alasan penganggaran sewa ketika terdapat rumah dinas, serta lokasi dan realisasi empat paket pemeliharaan yang nilainya sekitar Rp765,9 juta.

 

Publik juga membutuhkan penjelasan mengenai siapa pelaksana pekerjaan, berapa nilai masing-masing kontrak, apa volume pekerjaannya, kapan pekerjaan dilaksanakan, serta apakah seluruh pekerjaan tersebut telah dibayar berdasarkan realisasi dan dokumen pertanggungjawaban yang sah.

 

Pada akhirnya, polemik ini bukan semata-mata mengenai angka Rp175 juta atau Rp765,9 juta. Persoalan utamanya adalah transparansi dan akuntabilitas penggunaan APBD Kabupaten Tapanuli Tengah. Jika seluruh anggaran tersebut memiliki dasar hukum, administrasi lengkap dan pekerjaan yang benar-benar terealisasi, penjelasan terbuka pemerintah akan menjawab pertanyaan masyarakat. Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian, hal tersebut perlu ditindaklanjuti oleh lembaga pemeriksa dan pengawas sesuai kewenangannya.

(Hasanuddingulo)

Penulis

Jurnalist: Dewi Apriatin