RT dan RW Dipilih Secara Demokrtatis atau Diangkat Langsung?
KABARNUSA24.COM || Ketua RT dan RW dipilih melalui musyawarah mufakat atau pemungutan suara langsung oleh warga, lalu diangkat/ditetapkan oleh Kepala Desa atau Lurah.
Proses Pemilihan dan Pengangkatan RT/RW
Dipilih secara demokratis: Ketua RT dipilih oleh warga setempat, sedangkan Ketua RW biasanya dipilih melalui musyawarah pengurus RT atau perwakilan warga di wilayah kerjanya.
Aklamasi atau pemungutan suara: Jika hanya ada satu calon tunggal atau tercapai kesepakatan, pemilihan dilakukan secara aklamasi. Jika ada lebih dari satu calon, dilakukan pemungutan suara langsung.
Ditetapkan/Diangkat pemerintah: Hasil pemilihan dari warga atau musyawarah tersebut kemudian disahkan dan dikukuhkan melalui Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan oleh Lurah atau Kepala Desa.
Dasar Hukum
Dasar hukum pemilihan Ketua RT dan RW secara nasional diatur dalam Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.
Dasar Hukum Utama
Pemerintah Pusat: Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 yang menyatakan bahwa RT dan RW merupakan bagian dari Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) / Kelurahan yang dibentuk melalui musyawarah masyarakat.
Peraturan Daerah / Peraturan Kepala Daerah (Perda/Perkada):
Ketentuan teknis seperti tata cara pemilihan, syarat calon, hingga masa jabatan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Gubernur, Peraturan Bupati, atau Peraturan Wali Kota di masing-masing daerah.
Belum ada regulasi yang mengatur untuk jabatan Ketua RT dan RW diangkat langsung oleh Kepala Desa dan atau lurah dalam wilayah kerjanya. ***








