Kesehatan

Advokat Romadhoni Soroti Dugaan Kelalaian Medis Soal Pemasangan Infus di Rumah Sakit Permata Keluarga Karawang

10
×

Advokat Romadhoni Soroti Dugaan Kelalaian Medis Soal Pemasangan Infus di Rumah Sakit Permata Keluarga Karawang

Sebarkan artikel ini
Advokat Romadhoni Soroti Dugaan Kelalaian Medis Soal Pemasangan Infus di Rumah Sakit Permata Keluarga Karawang

KARAWANG, — Advokat Romadhoni, S.Sy., CPM., CPS., selaku pendamping keluarga pasien melalui Lembaga Bantuan Hukum Gerak Masyarakat Bawah Indonesia (LBH GMBI), menyoroti dugaan kelalaian pelayanan kesehatan terhadap seorang anak yang menjalani pemeriksaan di RS Permata Keluarga Karawang pada 29 Juli 2026 lalu.

Berdasarkan keterangan orang tua, anak tersebut datang dengan keluhan demam, mual, dan sakit kepala. Setelah diperiksa oleh dokter spesialis anak, keluarga mendapat arahan untuk menjalani rawat inap dan pemasangan infus.

Namun, proses pemasangan infus diduga mengalami kegagalan berulang. Menurut penuturan keluarga, terdapat sedikitnya lima kali percobaan penusukan pembuluh vena oleh sejumlah perawat. Anak tersebut dilaporkan menangis, menjerit kesakitan, dan mengalami pembengkakan pada tangan.

Keluarga akhirnya memutuskan untuk menghentikan proses tersebut dan tidak melanjutkan rawat inap karena menilai kondisi anak sudah terlalu lemah.

Kekhawatiran keluarga semakin meningkat setelah pemeriksaan psikologis pada 7 September 2026 di Farida Aini Consulting, Depok. Dalam keterangan asesmen, anak memperagakan pengalaman ditusuk-tusuk dan menyampaikan ketidakmauannya untuk kembali ke rumah sakit.

“Persoalan ini bukan semata-mata tentang berapa kali jarum ditusukkan. Kami ingin mengetahui apakah seluruh tindakan telah sesuai standar pelayanan, bagaimana pengawasan dilakukan, dan bagaimana tanggung jawab rumah sakit terhadap kondisi anak,” ujar Romadhoni dalam keterangannya kepada Media. Jumat (2/10/2026).

Pihak keluarga menyatakan telah menempuh tiga kali pertemuan mediasi, dua di antaranya melalui Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang. Namun, menurut keluarga, pertemuan tersebut belum menghasilkan kesepakatan.

Romadhoni menyatakan tengah mengkaji langkah hukum, termasuk kemungkinan penerapan Pasal 193 UU Kesehatan dan ketentuan pidana apabila ditemukan bukti yang memenuhi unsur pelanggaran.
Keluarga berharap persoalan ini menjadi evaluasi bagi rumah sakit agar pelayanan terhadap pasien anak semakin memperhatikan keselamatan dan kondisi psikologis pasien.

Standar Pelayanan Rumah Sakit Dipertanyakan

Romadhoni mempertanyakan apakah rumah sakit telah menjalankan prosedur yang tepat dalam menghadapi kesulitan pemasangan infus pada pasien anak.

“Keselamatan pasien harus menjadi prioritas. Kami meminta penjelasan mengenai standar operasional prosedur, kompetensi petugas yang melakukan tindakan, serta langkah yang seharusnya ditempuh ketika pemasangan infus mengalami kegagalan berulang,” ungkapnya.

Menurut Romadhoni, keluarga juga telah mendapatkan keterangan asesmen psikologis yang menyebutkan bahwa pengalaman di rumah sakit tersebut berpotensi menjadi salah satu faktor stres bagi anak.

Dalam perspektif hukum, Pasal 274 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengatur kewajiban tenaga kesehatan dalam memberikan pelayanan sesuai standar profesi dan prosedur operasional.

Sementara itu, Pasal 193 undang-undang yang sama mengatur tanggung jawab hukum rumah sakit atas kerugian akibat kelalaian sumber daya manusia kesehatan.
Meski demikian, penerapan ketentuan tersebut harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan pembuktian.

Pihak keluarga meminta rumah sakit memberikan penjelasan secara terbuka dan melakukan evaluasi terhadap pelayanan pemasangan infus pada pasien anak.

Hasil Asesmen Psikologis Rumah Sakit Ungkap Ketakutan Anak 

Pengalaman menjalani tindakan medis yang tidak menyenangkan diduga meninggalkan dampak psikologis pada seorang anak yang pernah mendapatkan pelayanan di RS Permata Keluarga Karawang. Dalam keterangannya Anak tersebut dilaporkan menangis dan menjerit kesakitan. Orang tua kemudian memutuskan untuk tidak melanjutkan rawat inap.

Setelah itu, Pada 7 September 2026, keluarga membawa anak tersebut menjalani asesmen psikologis di Farida Aini Consulting, Depok.

Dalam keterangan tertulis pemeriksa, anak menyebut pernah mengalami demam dan ditusuk-tusuk. Anak juga memperagakan gerakan menusuk tangan menggunakan jari, terlihat menyembunyikan wajah di balik bantal sofa, dan menyatakan tidak mau dibawa ke rumah sakit lagi.

Psikolog menyampaikan bahwa pengalaman tersebut tampaknya dapat menjadi salah satu stresor yang berdampak terhadap persepsi anak mengenai pengobatan di rumah sakit. Pemeriksa juga merekomendasikan asesmen lebih lanjut dan mempertimbangkan intervensi psikologis.

Advokat Romadhoni, S.Sy., CPM., CPS., yang mendampingi keluarga, menegaskan bahwa dampak psikologis pada pasien anak tidak boleh diabaikan.

“Anak bukan hanya membutuhkan pelayanan medis untuk mengatasi penyakitnya. Mereka juga membutuhkan rasa aman, perlindungan, dan pendekatan yang sesuai dengan kondisi usianya,” ujar Romadhoni.

Ia menegaskan bahwa keluarga menginginkan adanya evaluasi terhadap tindakan medis dan tanggung jawab pelayanan yang diberikan.

Keluarga berharap hasil pemeriksaan psikologis tersebut menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam penyelesaian persoalan, tanpa mendahului pemeriksaan profesional mengenai hubungan sebab akibat.

Tiga Kali Mediasi Tak Buahkan Hasil, Keluarga Pasien Siapkan Langkah Hukum 

Upaya penyelesaian persoalan dugaan kelalaian pelayanan kesehatan terhadap seorang anak di RS Permata Keluarga Karawang belum membuahkan kesepakatan.

Keluarga pasien melalui pendamping hukumnya, Advokat Romadhoni, S.Sy., CPM., CPS., menyatakan telah melakukan tiga kali pertemuan, termasuk dua kali mediasi melalui Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang dan satu kali pertemuan dengan pihak rumah sakit.

Namun, menurut keterangan keluarga, seluruh pertemuan tersebut belum menghasilkan titik temu.

Romadhoni menyatakan bahwa pihaknya tengah mempersiapkan langkah hukum berdasarkan hasil kajian terhadap bukti dan dokumen yang dimiliki.

“Mediasi seharusnya menjadi ruang untuk mencari penyelesaian yang adil, mengevaluasi pelayanan, dan memberikan kepastian kepada keluarga. Karena belum ada kesepakatan, kami akan mempertimbangkan jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Pemasangan Infus Balita Kembali Jadi Sorotan

Masih soal pemasangan infus balita kembali terungkap, Perhatian terhadap persoalan ini semakin meningkat setelah keluarga menyampaikan adanya kasus lain yang menurut penuturan orang tua pasien terjadi pada sekitar Mei 2025.

Dalam kasus sebelumnya, orang tua dari pasien lainnya mengaku bahwa anaknya mengalami kegagalan pemasangan infus hingga 12 kali. Sementara itu, menurut pengakuan keluarga tersebut, pihak rumah sakit menyebutkan enam kali percobaan.

Kedua kejadian tersebut memiliki kesamaan berupa kesulitan pemasangan infus pada pasien anak. Namun, belum ada pemeriksaan independen yang memastikan apakah keduanya memiliki penyebab, prosedur, atau bentuk kelalaian yang sama.

Advokat Romadhoni, S.Sy., CPM., CPS., selaku pendamping keluarga dalam kasus yang terjadi pada Juli 2026, menyatakan bahwa kejadian yang dilaporkan tersebut perlu menjadi perhatian serius.

“Kami tidak ingin membuat kesimpulan tanpa pemeriksaan. Namun, apabila terdapat lebih dari satu laporan mengenai pengalaman serupa, sudah sepatutnya ada evaluasi menyeluruh untuk memastikan keselamatan pasien anak,” ujarnya.

Ia meminta rumah sakit meninjau kembali prosedur pemasangan infus, mekanisme eskalasi kepada petugas yang lebih berpengalaman, serta sistem pencatatan tindakan medis.

Romadhoni juga mengajak masyarakat yang memiliki pengalaman serupa untuk menyampaikan pengaduan melalui jalur resmi dan menyimpan dokumen pendukung.

Menurutnya, perlindungan pasien harus menjadi perhatian bersama, terutama ketika pelayanan kesehatan diberikan kepada anak yang membutuhkan penanganan khusus.

Transparansi Pelyananan Rumah Sakit Diperlukan

Lembaga Bantuan Hukum Gerak Masyarakat Bawah Indonesia (LBH GMBI) melalui Advokat Romadhoni, S.Sy., CPM., CPS., mendorong transparansi dan evaluasi sistem standar operasional pelayanan kesehatan pada pelayanan rumah sakit.

Romadhoni menyatakan bahwa keterbukaan informasi dan komunikasi yang baik merupakan bagian penting dari hubungan antara pasien, keluarga, dan penyelenggara pelayanan kesehatan.

“Pasien dan keluarga memiliki kepentingan untuk mendapatkan penjelasan mengenai pelayanan yang diterima. Kami meminta agar rumah sakit memberikan klarifikasi yang dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan rekam medis dan hasil evaluasi internal,” katanya.

Ia juga mendorong Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang agar menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan sesuai kewenangannya.

Pihaknya menegaskan bahwa persoalan ini bukan semata-mata tentang tuntutan keluarga, melainkan juga menyangkut evaluasi sistem pelayanan dan upaya mencegah terulangnya pengalaman serupa.

Dugaan Kelalaian Pelayanan Medis 

Advokat Romadhoni, S.Sy., CPM., CPS., menyatakan tengah mengkaji kemungkinan menempuh jalur pidana dan perdata terkait dugaan kelalaian pelayanan kesehatan yang dialami anak kliennya di RS Permata Keluarga Karawang.

Menurut Romadhoni, persoalan ini memerlukan pemeriksaan menyeluruh untuk menentukan apakah terdapat pelanggaran standar pelayanan atau unsur kelalaian yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Dari sisi pidana, pihaknya akan menekankan ketentuan Pasal 440 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Pasal 474 KUHP apabila bukti medis dan hasil pemeriksaan memenuhi unsur yang dipersyaratkan.

Dari sisi perdata, Pasal 1365, 1366, dan 1367 KUHPerdata serta Pasal 193 UU Kesehatan akan menjadi bagian dari kajian mengenai kemungkinan tanggung jawab rumah sakit.

“Langkah hukum harus didasarkan pada alat bukti, bukan semata-mata kemarahan atau dugaan. Kami akan menempuh mekanisme yang tepat untuk memperoleh kejelasan dan perlindungan terhadap hak pasien,” ujar Romadhoni.

Ia juga menegaskan bahwa proses hukum tidak boleh mengabaikan hak rumah sakit dan tenaga kesehatan untuk memberikan penjelasan serta pembelaan sesuai ketentuan hukum.

Prosedur Pemasangan Infus Dipertanyakan

Advokat Romadhoni, S.Sy., CPM., CPS., menilai bahwa pelayanan terhadap pasien anak perlu memperhatikan aspek keselamatan fisik, komunikasi, dan kondisi emosional.

“Ketika berhadapan dengan anak, pendekatan pelayanan tidak bisa disamakan begitu saja dengan pasien dewasa. Setiap tindakan harus mempertimbangkan kondisi pasien, kebutuhan medis, serta upaya meminimalkan rasa takut dan ketidaknyamanan,” ujarnya.

Ia meminta rumah sakit memberikan penjelasan mengenai prosedur yang digunakan ketika pemasangan infus mengalami kegagalan berulang.

Menurutnya, evaluasi sistem pelayanan perlu dilakukan untuk memastikan bahwa petugas memiliki kompetensi yang sesuai dan terdapat mekanisme meminta bantuan tenaga yang lebih berpengalaman apabila diperlukan.

Dinas kesehatan Karawang Diminta Berikan Sangsi 

Keluarga seorang pasien anak meminta kejelasan tindak lanjut atas upaya mediasi yang telah dilakukan melalui Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang terkait dugaan kelalaian pelayanan di RS Permata Keluarga.

Menurut keterangan keluarga, dua kali pertemuan mediasi telah dilakukan melalui Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang. Selain itu, terdapat satu kali pertemuan dengan pihak rumah sakit.

Namun, keluarga menyatakan bahwa ketiga pertemuan tersebut belum menghasilkan penyelesaian yang disepakati.

Advokat Romadhoni, S.Sy., CPM., CPS., yang mendampingi keluarga, meminta agar persoalan ini mendapat perhatian dan tindak lanjut sesuai kewenangan Dinas Kesehatan.

“Kami berharap ada kejelasan mengenai hasil pertemuan, evaluasi yang telah dilakukan, dan langkah pembinaan yang dapat ditempuh. Tujuan kami adalah memperoleh penyelesaian yang bertanggung jawab serta memastikan keselamatan pasien,” katanya.

Ia menyebutkan bahwa pihak keluarga sedang mempertimbangkan langkah hukum berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Kualitas Standar Operasional Pelayanan Medis Belum Maksimal

Advokat Romadhoni, S.Sy., CPM., CPS., menyatakan bahwa persoalan yang dialami keluarga kliennya perlu dilihat secara lebih luas, terutama dalam konteks keselamatan pasien dan kualitas pelayanan rumah sakit.

Romadhoni menegaskan bahwa upaya penyelesaian persoalan ini tidak semata-mata berorientasi pada proses hukum, tetapi juga pada perbaikan sistem pelayanan kesehatan.

“Kami ingin ada evaluasi yang nyata. Rumah sakit perlu memastikan bahwa prosedur pelayanan berjalan sesuai standar, komunikasi kepada keluarga dilakukan secara baik, dan keselamatan pasien anak benar-benar menjadi prioritas,” tegasnya.

Ia berharap rumah sakit, Dinas Kesehatan, tenaga kesehatan, dan masyarakat dapat menjadikan persoalan ini sebagai bahan refleksi untuk meningkatkan kualitas pelayanan.

Menurutnya, kepercayaan masyarakat terhadap fasilitas kesehatan harus dibangun melalui pelayanan yang profesional, transparan, dan bertanggung jawab.

Keluarga berharap persoalan yang mereka alami dapat memperoleh penyelesaian secara adil sekaligus mendorong terciptanya pelayanan kesehatan yang lebih baik bagi masyarakat Karawang, pungkasnya.

(Red)

Penulis

Jurnalist: Dewi Apriatin