BeritaOpini

Saldi Isra, Denny Indrayana dan Gibran Rakabuming Raka dalam Perang Perangai Akademik Antara Demokrasi dan Marwah Konstitusi

18
×

Saldi Isra, Denny Indrayana dan Gibran Rakabuming Raka dalam Perang Perangai Akademik Antara Demokrasi dan Marwah Konstitusi

Sebarkan artikel ini
Saldi Isra, Denny Indrayana dan Gibran Rakabuming Raka dalam Perang Perangai Akademik Antara Demokrasi dan Marwah Konstitusi

Oleh : Sutriachol Haris, L.C.

Kabarnusa24.com,- Setiap hak warga negara atau pihak baik perorangan, kesatuan masyarakat, adat dan lembaga negara begitu badan hukum publik atau privat yang dapat mengajukan pengujian norma hukum di MK semua terbuka.

Dalam hukum sistem Indonesia yakni istilah yang tepat bukan gugatan melainkan pengajuan atau permohonan pengujian. Sebagaimana diatur terakhir dalam UU No. 7 Tahun 2020 mengenai kewenangan, kedudukan dan hukum acara di MK.

Dalam permulaan penulis lebih akan ungkap secara tartib dan terus terang di awali dengan pengetahuan siapa itu Saldi Isra, secara biografi akan mudah dilacak sekilas pada maklumat umum tentang Saldi Isra yang sekarang menjabat salahsatu Hakim di Mahkamah Konstitusi.

Saldi Isra tahun 2017 dapat kunjungan dari Lukman Hakim Syaifudin saat itu LHS adalah selaku Menag dan pertemuan itu berjalan di Makkah Saudi Arabia serta ketika itu Penyelenggaraan Haji berlangsung.

Ada yang menjadi nilai dan pengalaman berharga ketika di Makkah tersebut bahwa penulis dimana waktu itu bertugas PPIH di Arab Saudi sebagai Pembimbing Ibadah dan Pengawasan Ketua Rombongan (KBIH)

Di suatu hari dimana penulis keliling di sana antara jamaah ke jamaah di seluruh antara hotel ke hotel dimana sesuai juklak juknis dalam naungan wilayah kerja untuk melakukan fungsi tugas Pembimbing Ibadah.

Dalam satu waktu dengan cermat penulis berceramah memberikan penyampaian materi kekinian soal ibadah haji dalam menghadapi situasi dan kondisi yang lumayan bisa dibilang tegang yakni jelang hari wukuf di tanah Arafah.

Saldi Isra mendengar pencerahan soal ibadah haji dari penulis yang waktu tahun 2017 selaku pembimbing ibadah haji dan Saldi Isra sebagai jamaah haji yang sedang menunaikan layaknya jamaah biasa. Memang Saldi Isra terlibat sangat sederhana dalam menikmati gaya hidup bersahaja dalam sapa ramah dan salam.

Penulis melihat padahal waktu itu bila tak keliru bahwa Saldi Isra sudah menjabat sebagai Hakim Konstitusi Republik Indonesia namun sudah menjadi hal yang biasa yaitu sebelum penulis menyampaikan tausiyah soal manasik ibadah haji di Saudi ketika itu sebelumnya di isi therafi pijit jamaah ke jamaah oleh jamaah sehingga mereka saling kenal mengenal di antara lebih akrab kental kekeluargaan termasuk Saldi Isra menikmati suasana dipijit oleh jamaah dan Saldi Isra pun memijit jamaah lain berbaur.

Ketika itu Saldi Isra berangkat haji dengan rombongan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dari rombongan Aceh dan bukan berangkat melalui travel plus tapi jamaah haji rombongan mandiri biasa umumnya jamaah haji Indonesia.

Saldi Isra dengan kelompok sesama Hakim Konstitusi dengan kolektif kolegial menerima gugatan tentang materi soal ijazah Gibran Rakabuming Raka yang diajukan oleh Deni Indrayana dan kawan.

Sekarang nenginjak pada kelas pengenalan dengan sosok Denny Indrayana . Denny Indrayana selama yang penulis kenal selama ini bila di WA dibalas nya. Tak miliki banyak cerita oleh penulis terhadap Denny Indrayana hanya sebatas saling balas salam sapa di WA.

Sekarang saatnya mengenal sosok Gibran Rakabuming Raka.
Tahun 2024 penulis mencoba menulis surat yang diperuntukan kepada yang terhormat Wakil Presiden Gibran, subtansinya lebih kepada hakikat mengungkap arti menjelaskan akan sosok soal Pahlawan Nasional di NKRI berdasar UU No. 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Kehormatan. Walau diakhir surat yakni Gibran mendisposisi surat penulis yang di rekomendasikan mas Wapres tersebut bahwa penulis untuk dapat berangkat Haji selaku Amirul Haji Indonesia.

Alkisah menghadirkan demokrasi kekinian yang terjadi akhir ini di Tanah Air memang wajib hukumnya bersama kita sama – sama jaga dengan menamkan dari kendati sebuah arti nilai yang berangkat dari mulai diri sendiri oleh diri sendiri dan untuk diri sendiri. Artinya adalah menanamkan nilai jujur pada diri sendiri itu adalah kewajiban.

Marwah Konstitusi ini dapat lahir dari pembuatan UU yang sejalan dengan landasan keilmuan kontemporer setara kebutuhan, keanekaan dan keragaman serta keberagaman akan payung atau riayah yang dapat memayung luas ketatanegaraan Hukum Konstitusi. Terutama tatanan ketatanegaraan yang berlaku lebih adil menjunjung bagi perjalanan yang bernama norma hukum dan etika bagi sebuah kehidupan dinamika serta problematika berbangsa dan bernegara.

Barang siapa yang menghendaki rasa bahagianya pada suatu tatanan kenegaraan ia merasakan dan membuat bahagia saat di dunia maka wajib dibekali oleh ilmu. Dan siapa saja ketika juga mengingini rasa ingin bahagia nya itu terbawa dan bersamaan bahagia di akhirat wajib harus dengan ilmu. Dan ketika ingin keduanya sama – sama membuka ruang bahagia di dunia dan akhirat landasan pacuannya adalah ilmu. Di sinilah menuntut ilmu adalah kewajiban setiap manusia berangkat sejak tiba dari liang rahim hingga berakhir di liang kubur.

Perangai adalah kontempolasi perangkat lengkap maha kaya Tuhan dalam hak cipta tentang macam tabiat dan watak hakikat manusia. Beda dengan kata perang yang tak boleh jadi lumrah ungkapan pemimpin mesti dijaga. Dalam sebuah kosakata terkait apapun kudu nya dijauhi oleh sosok pimpinan negara dalam menggunakan redaksi kalimat “Perang” karena sensitif secara definisi dan multi tafsir. Hanya kalau saja perangi nafsu jelas harus.

Perang perangai dibungkus dari sisi akademik seolah dapat bahagia tanpa landasan takaran langkah pengetahuan disiplin peraturan dan disiplin ilmu. Namun berilmu saja tidak cukup yakni setiap kejadian dan peristiwa selalu ada makna bawa hikmah bagi yang mampu memetiknya. Hakim adalah orangnya sedangkan Hikmah adalah jelmaan sifat akan bagian kebijaksanaannya.

Ada satu takaran atau disebut dengan kadar yakni ketika pengujian yang diajukan Denny Indrayana terhadap Gibran Rakabuming Raka adalah bukan sesuatu yang tepat. Sebagaimana kaidah lumrah yang diajari oleh banyak Profesor ketika dahulu di bangku Al Azhar University Cairo diajari pegangan dasar.

Apa itu, yaitu “Aljawab Ala Hasab Asual”. Menjawab atas kadar soal. Maka Sepatutnya para Hakim MK dapat menjawab wajib atas kadar atau takaran titik tepat persoalan saja. Garis besarnya saat pengajuan yang telah diregistrasi jadi bahan pemgujian bila melebar dan tak relevan ketika demi waktu harus menjadi baham pertimbangan dasar sebuah bahan pengajuan dalam pengujian para Hakim.

Ujian ada waktunya dan tak bisa ujian tak disiplin waktu. Sungguh membuka ruang pengujian tanpa batas waktu ya tak ada soal hanya tak bernilai karena sifatnya lebih kepada dialog akademik secara Hukum dengan Hakim di meja Mahkamah bedanya. Maka Mahkamah adalah tempat mulia sedangkan MK yaitu Hukum agar bumi damai dan Hakim merupakan eksistensi wujud orang perorang sudah semestinya dan wajib mensifati wakili Tuhan di muka bumi.

(Red)

Penulis

Jurnalist: Dewi Apriatin