JAKARTA, KABARNUSA24.COM
Sebuah kendaraan bermotor listrik dengan pelat nomor dinas B 3045 PWQ, yang diduga merupakan aset Negara, terekam melintas di jalan raya Gunung Sahari, Jakarta Pusat, pada hari libur, Sabtu (03/10/26) siang.
Kendaraan tersebut dikendarai oleh seorang wanita berpakaian sipil, dengan arah perjalanan menuju kawasan Pasar Senen.
Berdasarkan pantauan wartawan di lokasi, Sabtu (03/10/26) siang pengemudi mengendarai kendaraan tersebut layaknya kendaraan pribadi, bercampur arus lalu lintas warga umum.
Kendaraan dinas milik aset negara tersebut entah milik Dinas dari mana ataupun dari Kementerian yang berada di wilayah DKI Jakarta.
Hal ini memunculkan dugaan kuat adanya penyalahgunaan aset milik negara yang seharusnya hanya dioperasikan untuk kepentingan pelayanan publik selama jam kerja resmi.
Peraturan pengelolaan barang milik negara secara tegas mengatur bahwa kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk keperluan yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan tugas jabatan.
Setelah jam kerja berakhir maupun pada hari libur, kendaraan wajib dikembalikan dan diparkir di tempat kantor Instasi masing-masing, tidak boleh dibawa pulang maupun digunakan untuk kepentingan perorangan.
Pengamat Kebijakan Publik, Ley Bolon, memberikan tanggapan yang tegas terkait peristiwa ini. “Ini bukan sekadar kelalaian, ini bukti nyata lemahnya sistem pengawasan di lingkungan Instansi Pemerintah Daerah ataupun Kementerian yang ada di DKI Jakarta ini. Jika kendaraan dinas bisa dikendarai oleh orang yang bukan pejabat, di hari libur, untuk keperluan pribadi, maka ada yang sengaja membiarkan atau bahkan mengizinkan hal ini terjadi,” ujarnya.
Bolon menambahkan, biaya kelistrikan batrai Kendaraan, perawatan, hingga penyusutan kendaraan tersebut tetap ditanggung oleh anggaran rakyat. “Rakyat membayar agar kendaraan ini melayani kepentingan publik, bukan mengantar seseorang ke mana saja sesuka hati. Ini kerugian negara yang nyata dan tidak boleh dibiarkan,” tegasnya.
Pengamat juga mempertanyakan keberadaan buku pemakaian kendaraan yang seharusnya mencatat setiap perjalanan, nama pengemudi, serta keperluan dinas. “Kalau catatannya rapi, kasus seperti ini tidak akan terjadi. Artinya, pengawasan harian tidak berjalan, atau catatannya dibuat-buat,” tambahnya.
Biaya operasional, anggaran baterai motor listrik, hingga perawatan kendaraan tersebut tetap dibebankan pada anggaran rakyat. Oleh karena itu, setiap penggunaan wajib dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka. Jika digunakan untuk kepentingan pribadi, hal itu merupakan kerugian keuangan daerah yang nyata.
Hingga saat ini menunggu keterangan resmi dari pihak Instasi terkait siapa pemegang kendali kendaraan bernomor B 3045 PWQ tersebut, serta untuk keperluan apa kendaraan itu dikendarai di luar jam dinas.
Publik mendesak agar pihak berwenang segera melakukan klarifikasi dan pemeriksaan. Jika terbukti terjadi penyalahgunaan, maka sanksi tegas wajib dijatuhkan kepada pihak yang bertanggung jawab, guna mencegah hal serupa terus berulang.(Rizky Tile)







