4 Oktober 2026 —Kabarnusa24.com) Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah kembali menjadi sorotan tajam setelah realisasi Tambahan Transfer ke Daerah (TKD) hingga 18 September 2026 baru mencapai sekitar Rp620 juta dari total pagu Rp123,7 miliar. Angka tersebut menunjukkan realisasi yang masih sangat rendah, hanya sekitar 0,5 persen, ketika tahun anggaran sudah memasuki kuartal terakhir.
Kondisi tersebut patut dipertanyakan karena dana sebesar Rp123,7 miliar tersebut bukan sekadar angka dalam dokumen anggaran. Dana tersebut dialokasikan untuk mendukung penanganan, rehabilitasi, rekonstruksi, dan pemulihan pascabencana yang menyangkut kepentingan langsung masyarakat Tapanuli Tengah.
Dengan realisasi baru sekitar Rp620 juta, berarti lebih dari Rp123 miliar belum terealisasi pada posisi 18 September. Situasi ini tentu menimbulkan pertanyaan besar mengenai seberapa cepat Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah mampu menerjemahkan anggaran yang sudah tersedia menjadi pekerjaan nyata di lapangan.
Pemerintah daerah sebelumnya menyampaikan bahwa sejumlah kegiatan masih berada dalam tahapan administrasi, penyusunan dokumen, pengadaan, hingga penandatanganan kontrak. Namun penjelasan tersebut justru membuka pertanyaan yang lebih mendasar: mengapa proses persiapan anggaran sebesar itu berjalan begitu lambat?
Jika alasan keterlambatan terus berhenti pada persoalan dokumen dan kontrak, publik berhak mempertanyakan fungsi pengendalian pemerintah daerah. Sebab birokrasi bukan dibentuk hanya untuk menghasilkan dokumen, tetapi untuk memastikan keputusan anggaran dapat bergerak menjadi program dan pekerjaan yang memberikan manfaat kepada masyarakat.
Sorotan tersebut tentu bermuara kepada Bupati Tapanuli Tengah Masinton Pasaribu sebagai pimpinan tertinggi pemerintahan kabupaten. Bupati memiliki tanggung jawab politik dan administratif untuk memastikan jajaran pemerintahannya bekerja efektif, terutama dalam mengawal anggaran yang berkaitan langsung dengan pemulihan masyarakat.
Masyarakat tentu tidak membutuhkan penjelasan yang berulang bahwa semuanya masih dalam proses. Kalimat “masih dalam proses” tidak akan memperbaiki jalan, tidak akan membangun kembali fasilitas yang rusak, dan tidak akan mempercepat pemulihan kehidupan warga yang terdampak bencana.
Yang dibutuhkan masyarakat adalah kepastian, kecepatan, dan hasil. Pemerintah harus mampu menjelaskan secara terbuka paket kegiatan apa saja yang belum dikontrak, berapa nilai masing-masing paket, apa penyebab keterlambatannya, serta kapan pekerjaan tersebut benar-benar dimulai.
Bupati Masinton juga perlu memastikan agar rendahnya realisasi tidak kemudian dikejar secara serampangan menjelang akhir tahun. Percepatan serapan anggaran tidak boleh mengorbankan kualitas pekerjaan, transparansi pengadaan, maupun prinsip akuntabilitas.
Namun sebaliknya, prinsip kehati-hatian juga tidak boleh dijadikan alasan untuk membiarkan anggaran mengendap ketika masyarakat membutuhkan pemulihan segera. Lambat bukan prestasi, dan serapan tinggi di akhir tahun juga bukan ukuran keberhasilan apabila kualitas pekerjaan dipertanyakan.
Karena itu, pemerintah daerah harus mampu menunjukkan bahwa setiap rupiah dari Rp123,7 miliar tersebut memiliki perencanaan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Jangan sampai anggaran terlihat besar di atas kertas, tetapi manfaatnya terlalu kecil ketika masyarakat menunggu hasil di lapangan.
Publik juga layak mendapatkan informasi mengenai target realisasi sampai akhir September, Oktober, November, dan Desember. Dengan begitu, masyarakat dapat mengukur apakah pemerintah benar-benar memiliki peta jalan untuk mengejar ketertinggalan atau hanya bergerak setelah mendapat sorotan.
Rp123,7 miliar bukan uang milik pejabat. Dana tersebut merupakan anggaran negara yang penggunaannya harus dipertanggungjawabkan kepada publik. Karena itu, masyarakat berhak mempertanyakan setiap keterlambatan yang berpotensi menghambat pemulihan.
Jika sebagian besar kegiatan memang masih berada dalam tahapan kontrak, maka pemerintah daerah harus berani menjelaskan secara transparan titik masalahnya. Apakah persoalannya berada pada perencanaan, kelengkapan dokumen, proses pengadaan, koordinasi antarinstansi, atau kapasitas pelaksana?
Jangan sampai seluruh persoalan birokrasi akhirnya hanya dibebankan kepada istilah “kendala teknis”. Istilah tersebut terlalu mudah digunakan jika tidak disertai penjelasan konkret dan langkah penyelesaian yang terukur.
Pada posisi ini, kepemimpinan Bupati Masinton Pasaribu sedang diuji. Bukan hanya diuji dalam kemampuan menjelaskan rendahnya realisasi, tetapi dalam kemampuan menggerakkan seluruh perangkat daerah agar anggaran pemulihan benar-benar bekerja untuk rakyat.
Masyarakat Tapanuli Tengah berhak menuntut lebih dari sekadar seremoni, pernyataan, dan janji percepatan. Yang ditunggu adalah hasil nyata. Sebab ukuran keberhasilan pemerintahan pada akhirnya bukan seberapa banyak anggaran yang tercantum dalam APBD, melainkan seberapa cepat anggaran tersebut memberikan manfaat bagi masyarakat.
Kini waktunya Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah membuktikan bahwa Rp123,7 miliar tersebut bukan sekadar angka besar yang indah dalam laporan. Bupati Masinton Pasaribu harus menunjukkan bahwa pemerintahannya mampu bekerja cepat, transparan, terukur, dan bertanggung jawab—karena masyarakat tidak bisa hidup dari kata “proses”, masyarakat membutuhkan hasil.
(Hasanuddingulo)







