Berita

Dana Desa Siaro Rp718 Juta Mengalir, Transparansi Dipertanyakan, Audit Terbuka Mendesak Dilakukan

3
×

Dana Desa Siaro Rp718 Juta Mengalir, Transparansi Dipertanyakan, Audit Terbuka Mendesak Dilakukan

Sebarkan artikel ini
Dana Desa Siaro Rp718 Juta Mengalir, Transparansi Dipertanyakan, Audit Terbuka Mendesak Dilakukan

5 Oktober 2026 —SIBORONG-BORONG, TAPANULI UTARA —Kabarnusa24.com)Pengelolaan Dana Desa Siaro, Kecamatan Siborong-Borong, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara, tahun anggaran 2025 kini menjadi sorotan. Berdasarkan data penyaluran, Desa Siaro memiliki pagu Dana Desa sebesar Rp807.282.000, sementara dana yang tercatat telah disalurkan mencapai Rp718.119.000. Besarnya anggaran tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai realisasi kegiatan dan pertanggungjawaban penggunaannya.

 

Dalam data tersebut, penyaluran tahap pertama tercatat sebesar Rp454.648.200 atau 63,31 persen, sedangkan tahap kedua sebesar Rp263.470.800 atau 36,69 persen. Sementara itu, penyaluran tahap ketiga tercatat Rp0. Dengan dana yang telah disalurkan mencapai lebih dari Rp718 juta, masyarakat tentu berhak mengetahui secara terbuka ke mana saja anggaran tersebut digunakan.

 

Sejumlah kegiatan tercantum dalam rincian penggunaan Dana Desa. Di antaranya pembangunan, rehabilitasi, peningkatan prasarana jalan desa seperti gorong-gorong, selokan, box/slab culvert dan drainase dengan anggaran Rp51.246.000, serta pembangunan atau peningkatan pengerasan Jalan Usaha Tani sebesar Rp125.366.000.

 

Tidak berhenti di situ, terdapat pula anggaran pembangunan atau peningkatan pengerasan jalan lingkungan permukiman/gang sebesar Rp99.229.000, serta pemeliharaan jalan desa sebesar Rp16.176.000. Nilai-nilai tersebut bukan angka kecil sehingga wajar apabila masyarakat mempertanyakan apakah seluruh pekerjaan benar-benar terlaksana sesuai anggaran, volume, spesifikasi dan lokasi yang tercantum dalam perencanaan.

Dana Desa Siaro Rp718 Juta Mengalir, Transparansi Dipertanyakan, Audit Terbuka Mendesak DilakukanSelain infrastruktur, terdapat beberapa pos anggaran untuk penyelenggaraan Posyandu, operasional pemerintah desa, keadaan mendesak sebesar Rp39.600.000, serta penguatan ketahanan pangan tingkat desa sebesar Rp30.000.000. Rincian tersebut seharusnya dapat dijelaskan secara transparan kepada masyarakat, termasuk bentuk kegiatan, penerima manfaat dan bukti pelaksanaannya.

 

Sorotan semakin menguat setelah awak media berupaya meminta konfirmasi kepada Kepala Desa Siaro melalui aplikasi WhatsApp terkait penggunaan Dana Desa tersebut. Namun hingga berita ini disusun, belum ada jawaban maupun tanggapan dari Kepala Desa Siaro atas konfirmasi yang disampaikan.

 

Tidak adanya tanggapan tentu belum dapat dijadikan bukti bahwa telah terjadi penyalahgunaan anggaran. Namun, sikap diam ketika terdapat pertanyaan publik mengenai penggunaan uang negara berpotensi semakin memperbesar tanda tanya. Apalagi informasi yang dipertanyakan berkaitan dengan ratusan juta rupiah Dana Desa yang semestinya dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.

 

Publik kini mempertanyakan apakah seluruh kegiatan yang tercantum dalam laporan benar-benar dikerjakan di lapangan. Apakah pekerjaan jalan, drainase, Jalan Usaha Tani dan jalan lingkungan sesuai dengan nilai anggaran yang tercatat? Apakah kualitas serta volumenya sesuai dengan dokumen perencanaan dan laporan pertanggungjawaban?

 

Pertanyaan lain juga muncul terkait sejumlah kegiatan non-infrastruktur. Apakah anggaran Posyandu benar-benar diterima dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat? Bagaimana penggunaan dana keadaan mendesak sebesar Rp39,6 juta? Dan seperti apa realisasi program ketahanan pangan sebesar Rp30 juta? Semua itu semestinya dapat dibuktikan dengan dokumen dan kondisi nyata di lapangan.

 

Jika seluruh kegiatan tersebut memang telah dilaksanakan sesuai ketentuan, tidak ada alasan untuk menutup-nutupi informasi. Pemerintah Desa Siaro seharusnya dapat memberikan penjelasan sekaligus menunjukkan bukti realisasi kepada masyarakat. Transparansi justru akan menjadi jawaban terhadap berbagai dugaan yang berkembang.

 

Karena itu, masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara tidak hanya melihat laporan administratif di atas meja, tetapi juga melakukan verifikasi langsung ke lapangan apabila diperlukan. Inspektorat dan instansi pengawasan terkait juga patut memastikan apakah realisasi fisik maupun administrasi Dana Desa Siaro tahun 2025 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Publik juga menunggu sikap Bupati Tapanuli Utara dan pihak berwenang lainnya. Jika diperlukan, audit atau pemeriksaan terhadap penggunaan Dana Desa tersebut diharapkan dilakukan secara objektif dan hasilnya dapat disampaikan secara transparan. Dengan demikian, masyarakat tidak terus-menerus berada dalam ruang spekulasi mengenai dugaan ketidaksesuaian penggunaan anggaran.

 

Pada akhirnya, persoalan ini bukan sekadar soal angka dalam sebuah laporan. Ini menyangkut uang negara dan hak masyarakat untuk mengetahui bagaimana uang tersebut digunakan. Jika hasil pemeriksaan nantinya menyatakan seluruh kegiatan telah sesuai, maka hal tersebut sekaligus dapat membersihkan nama pemerintah desa dari dugaan yang berkembang. Namun apabila ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran, masyarakat tentu berharap ada tindakan tegas sesuai aturan.

 

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Siaro belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang disampaikan awak media. Ruang hak jawab dan klarifikasi tetap terbuka bagi Kepala Desa Siaro, Pemerintah Kecamatan Siborong-Borong, Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara, maupun pihak terkait lainnya.

(Hasanuddingulo)

Penulis

Jurnalist: Dewi Apriatin