6 Oktober 2026 — Tapanuli Utara —Kabarnusa24.com)Polemik dugaan persoalan pengelolaan Dana Desa Sitabotabo, Kecamatan Siborong-Borong, Kabupaten Tapanuli Utara, kembali menjadi sorotan. Publik kini menunggu keberanian Bupati Tapanuli Utara bersama instansi terkait untuk melakukan audit secara menyeluruh dan transparan, sehingga berbagai dugaan yang berkembang tidak terus berhenti pada kata “dugaan”.
Berdasarkan data penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025, Desa Sitabotabo tercatat memiliki pagu sebesar Rp907.646.000, dengan penyaluran mencapai Rp861.085.220. Nilai tersebut bukanlah angka kecil dan tentu harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada masyarakat.
Sejumlah pos anggaran dalam data tersebut juga patut mendapat perhatian serius, di antaranya pembangunan, rehabilitasi, peningkatan dan pengerasan jalan lingkungan permukiman atau gang sebesar Rp213.037.600, serta penyertaan modal sebesar Rp185.000.000.
Selain itu, terdapat anggaran Keadaan Mendesak sebesar Rp57.600.000 dan Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa sebesar Rp30.000.000, serta sejumlah anggaran lainnya. Publik tentu berhak mengetahui bagaimana seluruh dana tersebut direalisasikan dan siapa saja yang menerima manfaatnya.
Pertanyaan masyarakat sebenarnya sangat sederhana. Apakah seluruh kegiatan tersebut benar-benar dilaksanakan sesuai anggaran, volume, spesifikasi, lokasi, dan peruntukannya? Jika benar, seharusnya tidak ada alasan untuk menutup informasi dari masyarakat.
Sorotan semakin menguat ketika awak media berupaya meminta konfirmasi kepada Kepala Desa Sitabotabo mengenai penggunaan anggaran tersebut. Namun, menurut keterangan awak media, nomor WhatsApp yang digunakan untuk melakukan konfirmasi justru diduga diblokir oleh Kepala Desa.
Tindakan pemblokiran tersebut memang belum dapat dijadikan bukti adanya penyimpangan anggaran. Namun, sikap tersebut jelas menimbulkan tanda tanya karena yang dipertanyakan adalah penggunaan uang negara yang diperuntukkan bagi masyarakat desa.
Kepala Desa sebagai pihak yang memiliki kewenangan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa seharusnya mampu menjawab pertanyaan media maupun masyarakat secara terbuka. Bukan malah membuat akses komunikasi semakin tertutup.
Publik tidak sedang meminta sesuatu yang berlebihan. Masyarakat hanya ingin mengetahui apakah anggaran yang tercatat dalam laporan benar-benar menjadi jalan, menjadi program, menjadi pelayanan, dan menjadi manfaat nyata bagi masyarakat Desa Sitabotabo.
Karena itu, Inspektorat Kabupaten Tapanuli Utara tidak boleh hanya menunggu laporan resmi apabila informasi mengenai dugaan persoalan pengelolaan Dana Desa telah menjadi perhatian publik. Pemeriksaan secara proaktif merupakan bentuk tanggung jawab pengawasan terhadap penggunaan uang negara.
Audit juga jangan hanya berhenti pada pemeriksaan berkas di atas meja. Pemeriksaan harus mencocokkan APBDes, RAB, SPJ, bukti pembayaran, kontrak atau dokumen kegiatan, volume pekerjaan, kondisi fisik di lapangan, serta keterangan masyarakat sebagai penerima manfaat.
Sebab bukan tidak mungkin sebuah laporan terlihat rapi secara administratif, sementara fakta di lapangan membutuhkan pembuktian lebih lanjut. Jangan sampai administrasinya sempurna, tetapi pekerjaan fisiknya justru menyisakan tanda tanya.
Kini publik juga menunggu sikap tegas Bupati Tapanuli Utara. Apakah pemerintah daerah akan turun langsung memastikan kebenaran informasi tersebut, atau justru membiarkan polemik berkembang tanpa kejelasan?
Jika pemerintah yakin tidak ada persoalan, maka audit terbuka justru menjadi kesempatan terbaik untuk membuktikan bahwa Pemerintah Desa Sitabotabo telah bekerja sesuai aturan. Tidak ada alasan untuk takut terhadap pemeriksaan apabila seluruh penggunaan anggaran memang dapat dipertanggungjawabkan.
Sebaliknya, apabila dugaan tersebut dibiarkan tanpa pemeriksaan yang jelas, publik tentu akan semakin bertanya-tanya. Mengapa persoalan yang menyangkut uang rakyat tidak segera dibuka dan diperiksa? Apakah ada kepentingan tertentu yang membuat persoalan ini enggan disentuh?
Bahkan jika muncul informasi mengenai dugaan pemberian uang atau “setoran” kepada pihak tertentu agar suatu persoalan tidak diperiksa, informasi tersebut harus diuji dan dibuktikan melalui mekanisme yang sah. Jangan tuduhan tanpa bukti dijadikan vonis, tetapi jangan pula dugaan yang layak diperiksa sengaja dikubur tanpa penjelasan.
Pada akhirnya, publik tidak membutuhkan perlindungan terhadap pejabat desa maupun siapa pun yang terlibat dalam pengelolaan anggaran. Yang dibutuhkan masyarakat adalah transparansi, keberanian pengawasan, dan kepastian hukum. Jika benar, buktikan benar. Jika salah, ungkap kesalahannya. Jika ditemukan penyimpangan, tindak sesuai ketentuan.
Kini pertanyaannya tinggal satu: beranikah Bupati Tapanuli Utara dan instansi terkait melakukan audit yang benar-benar objektif, menyeluruh, dan transparan terhadap Dana Desa Sitabotabo Tahun Anggaran 2025? Publik menunggu jawabannya. Sebab uang yang dipersoalkan bukan uang pribadi pejabat, melainkan uang negara yang seharusnya kembali kepada rakyat dalam bentuk pembangunan dan kesejahteraan.
(Hasanuddingulo)







