TERNATE, KABARNUSA24.COM
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus melakukan terobosan dalam memangkas birokrasi pertanahan.
Melalui inovasi sistem Pengukuran Terjadwal, masyarakat kini tidak perlu lagi menebak-nebak atau menunggu tanpa kepastian mengenai waktu pelaksanaan pengukuran fisik bidang tanah mereka di lapangan.
Sejak sistem baru ini diberlakukan, para pemohon sertifikasi tanah dapat langsung mengetahui kepastian jadwal pengukuran sejak awal pendaftaran berkas.
Hal ini memungkinkan masyarakat untuk mengatur dan menyesuaikan agenda kegiatan sehari-hari mereka dengan kehadiran petugas ukur dari BPN.
Kemudahan nyata dari implementasi sistem ini dirasakan langsung oleh Ratna S. Husain, seorang warga Kota Ternate, Maluku Utara.

Pengalaman positif tersebut ia dapatkan saat mengurus proses pendaftaran tanah untuk pertama kalinya di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Ternate.
“Program Pengukuran Terjadwal ini sangat membantu masyarakat karena jadwalnya sudah jelas sejak awal. Pelayanan menjadi jauh lebih terukur, teratur, dan tidak membuat masyarakat terombang-ambing tanpa kepastian,” ujar Ratna S. Husain saat ditemui usai menyelesaikan administrasi di Kantah Kota Ternate.
Bagi Ratna, alur pelayanan baru ini terasa sangat singkat dan efisien. Setelah dirinya melengkapi seluruh dokumen persyaratan pada tanggal 4 September lalu, pihak Kantah Kota Ternate bergerak cepat memproses permohonan tersebut dalam hitungan hari.
Hanya berselang empat hari kemudian, tepatnya pada 8 September, pihak Kantah memberikan notifikasi bahwa Surat Perintah Setor (SPS) sudah dapat diambil.
Pengumuman tersebut sekaligus menyertakan penetapan jadwal pengukuran yang dieksekusi dua hari setelahnya.
“Saya sangat senang karena sekarang setelah mendaftar pengukuran, kita bisa memilih jadwalnya kapan dan mengetahui siapa petugas ukurnya. Karena sudah tahu jadwal pastinya, kita bisa mempersiapkan diri dan menyesuaikan waktu luang di lokasi,” ungkap Ratna.
Adanya kepastian linimasa ini membuat seluruh tahapan sertifikasi tanah menjadi lebih mudah dipersiapkan secara matang oleh pemohon.
Ratna pun berharap agar program Pengukuran Terjadwal ini dapat terus dipertahankan dan diimplementasikan secara merata di seluruh wilayah Indonesia.
Pengalaman serupa mengenai efisiensi birokrasi ini juga dialami oleh Muhammad Riza Farezi. Warga Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan ini juga baru saja mendaftarkan hak atas tanahnya untuk pertama kali di Kantah Kabupaten OKU.
Ia menyampaikan apresiasi mendalam terhadap langkah modernisasi sistem yang dilakukan oleh instansi pertanahan tersebut.
Menurut Riza, kehadiran sistem digitalisasi jadwal ini sangat membantu masyarakat awam dalam mengurus legalitas aset mereka secara mandiri.
“Kami sangat berterima kasih karena sistem Pengukuran Terjadwal dari BPN ini mampu membantu kami dalam memantau jadwal bersama petugas secara terbuka dan transparan,” tutur Muhammad Riza Farezi menjelaskan kemudahan yang ia rasakan.
Secara terpisah, pihak Kementerian ATR/BPN menegaskan bahwa program Pengukuran Terjadwal ini merupakan langkah strategis untuk memberikan jaminan kepastian hukum pada tahapan krusial pemetaan fisik.
Dengan transparansi ini, masyarakat memiliki kendali penuh dan gambaran logistik yang jelas dalam mengawal proses sertifikasi tanah mereka.(Rizky Tile)








