Berita

Dugaan Setoran Lokalisasi di Tapanuli Tengah Kembali Viral, Bupati Didesak Buka Suara

34
×

Dugaan Setoran Lokalisasi di Tapanuli Tengah Kembali Viral, Bupati Didesak Buka Suara

Sebarkan artikel ini
Dugaan Setoran Lokalisasi di Tapanuli Tengah Kembali Viral, Bupati Didesak Buka Suara

TAPANULI TENGAH —Kabarnusa24.com)Dugaan adanya setoran dari tempat-tempat yang disebut sebagai lokalisasi di Kabupaten Tapanuli Tengah kembali menjadi sorotan publik. Narasi tersebut viral di media sosial setelah diunggah oleh akun Kita Ulas, yang menyinggung dugaan adanya pungutan rutin serta mempertanyakan pihak-pihak yang disebut menerima aliran uang tersebut.

 

Kamis, 8 Oktober 2026, isu tersebut kembali menjadi perhatian masyarakat. Dalam narasi yang beredar, disebutkan terdapat lebih dari 300 lokasi yang diduga beroperasi sebagai tempat lokalisasi. Setiap lokasi disebut diminta memberikan setoran sekitar Rp1 juta dengan dalih keamanan. Jika angka tersebut benar, nilai yang disebut mencapai sekitar Rp300 juta setiap bulan.

Dugaan Setoran Lokalisasi di Tapanuli Tengah Kembali Viral, Bupati Didesak Buka SuaraAngka Rp300 juta per bulan tentu bukan angka receh yang bisa dianggap angin lalu. Jika benar uang sebesar itu berpindah tangan secara rutin, pertanyaan paling mendasar adalah: siapa yang memungut, siapa yang menerima, atas dasar kewenangan apa, dan ke mana uang tersebut berakhir?

 

Narasi yang beredar juga menyeret nama Bupati Tapanuli Tengah, Masinton Pasaribu. Namun, tuduhan tersebut harus tetap ditempatkan sebagai dugaan yang membutuhkan pembuktian. Justru karena menyangkut nama kepala daerah dan dugaan penggunaan kewenangan, persoalan ini semestinya dijawab secara terbuka, bukan dibiarkan menjadi bola liar di media sosial.

Dugaan Setoran Lokalisasi di Tapanuli Tengah Kembali Viral, Bupati Didesak Buka SuaraJika memang tidak benar, sangat sederhana bagi pemerintah daerah untuk membantahnya dengan data. Tunjukkan bahwa angka 300 lokasi tersebut tidak benar, jelaskan apakah ada pungutan, dan jika memang ada pungutan, buka dasar hukumnya. Bantahan tanpa data hanya akan melahirkan pertanyaan baru.

Dugaan Setoran Lokalisasi di Tapanuli Tengah Kembali Viral, Bupati Didesak Buka SuaraSebaliknya, apabila benar terdapat pungutan terhadap pengelola tempat-tempat tersebut, publik berhak mengetahui status pungutan itu. Apakah merupakan penerimaan resmi daerah? Apakah memiliki dasar Peraturan Daerah atau peraturan lainnya? Apakah uang tersebut masuk ke kas daerah? Atau justru berhenti di tangan oknum tertentu?

 

Persoalannya menjadi jauh lebih serius apabila aparat pemerintah diduga ikut melakukan pemungutan. Sebab kewenangan pemerintah bukanlah alat untuk menekan masyarakat agar menyerahkan uang. Jabatan publik diberikan untuk melayani dan menegakkan aturan, bukan menjadi pintu masuk bagi praktik setoran.

 

UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur larangan bagi kepala daerah, termasuk larangan menyalahgunakan wewenang yang menguntungkan diri sendiri dan/atau merugikan daerah serta sejumlah larangan terkait korupsi, kolusi, nepotisme dan penerimaan pemberian yang berkaitan dengan keputusan atau tindakan dalam jabatannya. Namun, apakah ketentuan tersebut dilanggar atau tidak tentu harus ditentukan berdasarkan fakta dan pemeriksaan yang sah.

 

Selain itu, jika terdapat dugaan pemberian uang kepada penyelenggara negara yang berkaitan dengan kewenangan atau tindakan jabatannya, aspek pidana korupsi juga patut diperiksa oleh aparat penegak hukum. Bukan berarti Bupati telah melakukan tindak pidana, tetapi dugaan yang muncul cukup serius untuk tidak sekadar dijawab dengan diam.

Dugaan Setoran Lokalisasi di Tapanuli Tengah Kembali Viral, Bupati Didesak Buka SuaraMasyarakat Tapanuli Tengah tentu memiliki hak untuk mendapatkan pemerintahan yang bersih dan transparan. Mereka juga berhak mengetahui apakah pemerintah benar-benar menertibkan praktik yang dianggap sebagai penyakit masyarakat atau justru terdapat oknum yang diduga mengambil keuntungan dari keberadaannya.

 

Di sinilah kepemimpinan Bupati diuji. Bukan hanya ketika meresmikan pembangunan, menghadiri acara seremonial, atau menyampaikan janji politik, tetapi ketika pemerintahan yang dipimpinnya diterpa tuduhan serius yang menyentuh persoalan integritas. Pemimpin yang yakin pemerintahannya bersih seharusnya tidak alergi terhadap pertanyaan publik.

 

Karena itu, Masinton Pasaribu patut didesak memberikan penjelasan secara terbuka: apakah mengetahui dugaan setoran tersebut, apakah pernah memerintahkan pungutan, apakah mengetahui adanya lebih dari 300 lokasi sebagaimana disebut dalam narasi, dan apakah ada pejabat atau aparat di bawah pemerintahannya yang terlibat?

Dugaan Setoran Lokalisasi di Tapanuli Tengah Kembali Viral, Bupati Didesak Buka SuaraJangan sampai masyarakat akhirnya melihat adanya standar ganda: tempat-tempat yang disebut sebagai penyakit masyarakat dibiarkan beroperasi, tetapi pada saat yang sama muncul dugaan adanya pungutan atas keberadaan tempat tersebut. Jika memang ilegal, tertibkan. Jika ada pungutan ilegal, bongkar. Jika ada oknum yang bermain, tindak.

 

Pada akhirnya, publik tidak membutuhkan drama saling bantah di media sosial. Publik membutuhkan bukti, transparansi, audit, pemeriksaan, dan tindakan hukum apabila memang ditemukan pelanggaran. Jika tuduhan itu tidak benar, pemerintah memiliki kesempatan untuk membersihkan nama dan menjelaskan faktanya. Tetapi jika ternyata ada praktik pungutan yang melibatkan aparat atau pejabat, jangan biarkan persoalan tersebut ditutup dengan alasan sekadar “isu media sosial”.

 

Jika benar, bongkar sampai ke akar. Jika salah, bantah dengan bukti. Jika ada pelanggaran, tindak tanpa pandang bulu. Sebab jabatan Bupati bukan tameng untuk menghindari pertanyaan publik, melainkan amanah yang justru menuntut pertanggungjawaban ketika muncul dugaan serius mengenai penggunaan kewenangan dan aliran uang.

(hasanuddingulo)

Penulis

Jurnalist: Dewi Apriatin