DaerahKriminal

Dana Ketahanan Pangan Rp353,9 Juta di BUMDes Sukaslamet Disorot, Pengadaan dan Penjualan Kambing Dipertanyakan

12
×

Dana Ketahanan Pangan Rp353,9 Juta di BUMDes Sukaslamet Disorot, Pengadaan dan Penjualan Kambing Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini
Dana Ketahanan Pangan Rp353,9 Juta di BUMDes Sukaslamet Disorot, Pengadaan dan Penjualan Kambing Dipertanyakan

 

Indramayu, kabarnusa24.com Pengelolaan dana ketahanan pangan melalui BUMDes Cilalanang, Desa Sukaslamet, Kecamatan Kroya, Kabupaten Indramayu, menjadi sorotan. Pasalnya, penggunaan penyertaan modal sebesar Rp353.908.200 untuk usaha peternakan kambing dan pertanian masih menyisakan sejumlah pertanyaan terkait transparansi dan pertanggungjawaban.

Berdasarkan dokumen yang diterima redaksi, dana penyertaan modal tersebut ditransfer ke rekening BUMDes Cilalanang pada 10 Oktober 2025 untuk mendukung program ketahanan pangan.

Dana Ketahanan Pangan Rp353,9 Juta di BUMDes Sukaslamet Disorot, Pengadaan dan Penjualan Kambing Dipertanyakan

Ketua BUMDes Cilalanang, Abdul Kosim, mengatakan dana tersebut digunakan untuk usaha jual beli kambing Garut untuk kebutuhan kurban Iduladha serta kegiatan pertanian.

“Digunakan untuk jualan kambing Garut buat kurban Iduladha dan pertanian,” ujar Abdul Kosim, Kamis (8/10/2026).

Ia menjelaskan, pengadaan kambing dilakukan berdasarkan arahan pendamping desa. Namun, dalam pelaksanaannya, usaha tersebut menghadapi kendala. Sebanyak 19 ekor kambing disebut mati, sementara sebagian kambing lainnya dijual.

Dari hasil penjualan kambing, Abdul Kosim menyebut BUMDes memperoleh uang sekitar Rp20 juta. Meski demikian, rincian transaksi penjualan, jumlah ternak yang terjual, serta penggunaan hasil penjualan tersebut masih perlu diperjelas melalui dokumen pendukung.

Dokumen Pengadaan dan Kondisi Aset Perlu Dibuka

Saat diminta menunjukkan dokumen pendukung dan bukti fisik, Abdul Kosim belum dapat memperlihatkannya secara langsung. Ia menyebut dokumen tersebut berada di sekretaris BUMDes.

Kondisi ini memunculkan sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab secara terbuka, mulai dari jumlah dan harga pembelian kambing, biaya pemeliharaan dan kandang, penyebab kematian 19 ekor kambing, hingga jumlah ternak yang dijual beserta nilai transaksi dan sisa aset yang masih dimiliki BUMDes.

Kepala Desa Sukaslamet, Rajudin, mengatakan dirinya tidak mengetahui secara langsung proses pencairan dana tersebut karena saat itu sedang menjalani skorsing dan pemerintahan desa dijalankan oleh pelaksana harian (PLH).

“Pada waktu itu saya lagi kena skorsing dan untuk mengurus pemerintah diganti oleh PLH. Jadi ketika transfer ke rekening BUMDes saya tidak tahu,” ujarnya.

Setelah kembali aktif, Rajudin mengaku menanyakan penggunaan dana kepada pengurus BUMDes. Menurutnya, pengurus menyampaikan bahwa dana tersebut digunakan untuk membeli kambing.

Berdasarkan informasi yang diterimanya, jumlah kambing yang semula disebut sekitar 100 ekor kemudian tersisa sekitar 50 ekor. Namun, jumlah tersebut masih perlu dicocokkan dengan catatan pengadaan, kematian ternak, penjualan, serta inventaris BUMDes.

Transparansi Pengelolaan Dana Menjadi Sorotan

Dengan nilai penyertaan modal mencapai Rp353,9 juta, keterbukaan laporan keuangan dan kondisi aset menjadi hal penting untuk memastikan pengelolaan dana BUMDes dapat dipertanggungjawabkan.

Pengurus BUMDes perlu memberikan penjelasan berbasis dokumen mengenai alokasi anggaran, realisasi pembelian ternak, biaya operasional, jumlah kambing yang mati dan dijual, hasil penjualan, serta keberadaan aset yang masih tersisa.

Kejelasan tersebut diperlukan agar masyarakat dapat mengetahui apakah pelaksanaan program telah sesuai dengan perencanaan dan tujuan ketahanan pangan desa.

Hingga berita ini disusun, sejumlah rincian penggunaan dana dan kondisi aset masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Informasi mengenai kambing yang mati maupun dijual belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya penyimpangan tanpa pemeriksaan dokumen dan klarifikasi menyeluruh.

Kabarnusa24.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Ketua BUMDes Cilalanang, Pemerintah Desa Sukaslamet, pendamping desa, maupun pihak terkait lainnya guna memberikan penjelasan dan menyampaikan dokumen pendukung atas pengelolaan dana tersebut.

Penulis

Jurnalist: Dewi Apriatin