MANDAILING NATAL —Kabarnusa24.com)Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 di Desa Aek Manyuruk, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal, menjadi sorotan. Sejumlah pos anggaran bernilai puluhan hingga ratusan juta rupiah kini menuntut penjelasan terbuka dari pemerintah desa. Awak media meminta klarifikasi terkait realisasi kegiatan dan pertanggungjawaban anggaran, sementara masyarakat berharap instansi terkait melakukan pemeriksaan secara objektif demi memastikan uang negara digunakan sesuai peruntukannya.
Berdasarkan data yang dihimpun pada Senin, 12 Oktober 2026, pagu Dana Desa Aek Manyuruk TA 2025 tercatat sebesar Rp744.953.000, sedangkan penyaluran yang dilaporkan mencapai Rp527.765.600. Penyaluran tersebut terdiri atas tahap pertama sebesar Rp374.576.000 atau sekitar 70,97 persen dan tahap kedua sebesar Rp153.189.600 atau sekitar 29,03 persen dari total penyaluran. Data ini perlu dicocokkan dengan dokumen resmi pemerintah desa untuk memastikan kesesuaian antara pagu anggaran, penyaluran dana, realisasi kegiatan, dan laporan pertanggungjawaban.
Sejumlah pos kegiatan tercatat memiliki nilai anggaran cukup besar, di antaranya pembangunan atau peningkatan prasarana jalan desa sebesar Rp78.960.000, pengerasan jalan usaha tani Rp84.574.000, pembangunan atau peningkatan jembatan desa Rp34.871.000, serta pembangunan atau peningkatan sarana olahraga dan kepemudaan sebesar Rp19.104.000. Angka tersebut memunculkan pertanyaan yang patut dijawab secara terbuka: di mana pekerjaan dilaksanakan, berapa volume realisasinya, siapa pelaksananya, dan bagaimana kondisi hasil pekerjaan di lapangan?
Sorotan lainnya tertuju pada dua pos anggaran berkategori keadaan mendesak, masing-masing sebesar Rp108.000.000 dan Rp20.000.000. Pemerintah desa perlu menjelaskan dasar penetapan anggaran, kriteria penerima manfaat, mekanisme penyaluran, serta bukti pertanggungjawabannya. Penjelasan tersebut penting agar masyarakat dapat memahami penggunaan anggaran dan memastikan bahwa bantuan benar-benar diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam upaya memperoleh pemberitaan yang berimbang, awak media mengaku telah mengirimkan permintaan konfirmasi melalui WhatsApp kepada pihak terkait. Konfirmasi tersebut meminta uraian pekerjaan, realisasi kegiatan, serta penjelasan mengenai penggunaan Dana Desa TA 2025. Namun, menurut keterangan awak media, hingga berita ini disusun belum ada tanggapan yang diterima. Kondisi tersebut membuat sejumlah pertanyaan publik masih belum memperoleh jawaban resmi dari pemerintah desa.
Belum adanya respons tentu tidak dapat dijadikan bukti bahwa telah terjadi penyalahgunaan anggaran. Meski demikian, pemerintah desa sepatutnya memberikan penjelasan yang memadai ketika penggunaan uang publik dipertanyakan. Transparansi bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat. Apabila seluruh kegiatan telah dilaksanakan sesuai aturan, penjelasan yang disertai dokumen pendukung akan membantu menjawab keraguan dan mencegah berkembangnya informasi yang tidak benar.
Pertanyaan lain muncul dari pencocokan data yang disampaikan kepada awak media. Jika seluruh 19 pos kegiatan dijumlahkan, nilainya mencapai Rp525.372.400, sedangkan angka penyaluran yang tercantum sebesar Rp527.765.600. Dengan demikian, terdapat selisih Rp2.393.200 yang perlu diklarifikasi. Selisih tersebut belum dapat disimpulkan sebagai penyimpangan karena mungkin terdapat pos atau informasi yang belum tercantum dalam daftar. Oleh sebab itu, dokumen resmi dan penjelasan pemerintah desa sangat diperlukan agar perbedaan angka tersebut dapat dipastikan penyebabnya.
Munculnya dugaan mengenai kemungkinan ketidaksesuaian antara laporan dan pelaksanaan kegiatan tidak boleh dibiarkan tanpa penjelasan. Namun, dugaan laporan fiktif maupun penyalahgunaan anggaran juga tidak boleh dinyatakan sebagai fakta sebelum didukung bukti yang dapat diverifikasi. Pemeriksaan terhadap dokumen keuangan, bukti pembayaran, volume pekerjaan, kondisi fisik pembangunan, dan penerima manfaat menjadi langkah penting untuk mengetahui apakah penggunaan anggaran telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Atas persoalan tersebut, Bupati Mandailing Natal dan Inspektorat Kabupaten Mandailing Natal diminta menindaklanjuti informasi yang berkembang secara profesional dan objektif. Apabila terdapat dasar yang memadai, pemeriksaan perlu dilakukan untuk mencocokkan perencanaan, penyaluran, realisasi kegiatan, dan laporan pertanggungjawaban. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, penanganan selanjutnya harus dilakukan melalui mekanisme yang berlaku. Sebaliknya, apabila pemeriksaan tidak menemukan penyimpangan, hasilnya juga penting disampaikan secara proporsional kepada masyarakat.
Masyarakat berhak mengetahui bagaimana Dana Desa dikelola karena anggaran tersebut diperuntukkan bagi kepentingan pembangunan dan pelayanan warga. Pemerintah desa perlu memastikan bahwa setiap kegiatan memiliki bukti pelaksanaan yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan. Jangan sampai pertanyaan mengenai uang publik terus berkembang tanpa jawaban, sementara masyarakat menunggu kepastian tentang pelaksanaan pembangunan di desanya.
Awak media tetap membuka ruang hak jawab bagi Kepala Desa Aek Manyuruk beserta perangkat desa dan pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi mengenai pos-pos anggaran yang dipertanyakan. Penjelasan resmi, dokumen pendukung yang dapat dibuka sesuai ketentuan, serta hasil pemeriksaan yang sah akan menjadi bagian penting dalam membangun pemberitaan yang berimbang. Hingga terdapat bukti dan hasil pemeriksaan yang memadai, dugaan penyalahgunaan anggaran maupun laporan fiktif belum dapat dinyatakan terbukti.
Kini, publik menunggu langkah nyata pemerintah desa dan instansi pengawasan terkait. Buka ruang klarifikasi, periksa kesesuaian laporan dengan kondisi lapangan, dan pastikan setiap rupiah Dana Desa dipertanggungjawabkan sesuai aturan. Transparansi merupakan kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat, sedangkan pemeriksaan yang objektif menjadi jalan untuk memastikan apakah persoalan ini hanya menyangkut kekurangan informasi atau memang terdapat pelanggaran yang harus ditindaklanjuti.
Catatan redaksi: Data anggaran dan kronologi konfirmasi dalam berita ini bersumber dari informasi yang disampaikan kepada awak media dan masih perlu dicocokkan dengan dokumen resmi. Tanggal 12 Oktober 2026 merupakan tanggal penyusunan naskah, bukan otomatis tanggal pengiriman konfirmasi. Hak jawab pihak pemerintah desa tetap terbuka demi menjaga asas praduga tak bersalah dan keberimbangan pemberitaan.
(Hasanuddingulo)






