Gowa, Sulawesi Selatan|| Kabarnusa24.com –
Untuk memberikan jaminan keamanan dan kualitas untuk produk pangan asal ternak yang akan dikonsumsi oleh masyarakat, Kementerian Pertanian mendorong unit usaha produk hewan di Indonesia memiliki Nomor Kontrol Veteriner (NKV).
Sertifikat Nomor Kontrol Veteriner (NKV) yang selanjutnya disebut Nomor Kontrol Veteriner adalah sertifikat sebagai bukti tertulis yang sah telah dipenuhinya persyaratan higiene dan sanitasi sebagai jaminan keamanan produk hewan pada unit usaha produk hewan.
Sebagai informasi produk pangan asal hewan merupakan produk yang mudah rusak (perishable food), sehingga apabila proses penanganan, pengolahan dan cara penyimpanannya tidak benar, maka dapat menjadi media yang baik untuk pertumbuhan dan perkembangan bakteri
“Untuk menjamin keamanan produk Pangan Asal Hewan (PAH) yang beredar di masyarakat, pemerintah telah mewajibkan setiap pelaku usaha yang memproduksi dan mengedarkan produk hewan untuk memiliki Nomor Kontrol Veteriner (NKV) agar terwujud kesehatan dan ketentraman batin masyarakat dalam mengkonsumsi pangan asal hewan”, kata Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Dirjen PKH) Nasrullah saat menghadiri peresmian RPH Ruminansia Tamarunang di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Kamis (16/03).
“Pelaksanaan Sertifikasi NKV sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah dalam memberikan jaminan keamanan dan kualitas untuk produk yang akan digunakan dan dikonsumsi oleh masyarakat”, ungkapnya.
Nasrullah pun menyebutkan, hingga 13 Maret 2023 saat ini sebanyak 4.449 Unit Usaha Produk-Hewan Nomor Kontrol Veteriner (NKV). “Untuk Provinsi Sulawesi Selatan unit usaha yang telah memiliki NKV sebanyak 29 unit usaha”, imbuhnya menjelaskan.
Ia menambahkan, pemenuhan persyaratan NKV ini dilaksanakan secara bertahap melalui proses pembinaan yang dilakukan bersama oleh Pusat, Propinsi dan kabupaten/Kota. “Sertifikasi NKV ini bertujuan untuk memastikan bahwa unit usaha telah memenuhi persyaratan higiene-sanitasi dan menerapkan cara produksi yang baik, serta untuk mempermudah ketertelusuran produk hewan”, ungkap Nasrullah.
Adapun jenis unit usaha yang harus memiliki sertifikat NKV yaitu, rumah potong hewan (RPH) yang terdiri dari RPH ruminansia, babi dan unggas, unit usaha budidaya berupa sapi perah dan unggas petelur serta unit usaha pengolahan produk pangan asal hewan seperti susu, daging telur dan madu.
Selain itu, menurut Nasrullah, unit usaha pengolahan hewan non pangan, unit usaha distribusi seperti penampung susu, kios daging, ritel, gudang kering, pelabelan telur konsumsi, serta pengumpulan dan pengemasan telur konsumsi juga wajib memiliki NKV. “Unit usaha sarang burung walet, baik rumah, pencucian, pengumpulan atau pengolahan. juga diwajibkan (memiliki NKV),” imbuhnya.
Lebih lanjut Nasrullah pun menjelaskan, Kementan saat ini terus berupaya untuk meningkatkan ekspor komoditi peternakan, salah satunya dengan mendorong pemenuhan standar produk di dalam negeri agar sesuai dengan negara tujuan ekspor”, kata Nasrullah. Beberapa komoditi peternakan yang memiliki potensi besar dalam meningkatkan devisa negara melalui ekspor diantaranya adalah daging ayam olahan, telur asin, sarang burung walet, dan produk asal hewan lainnya seperti daging olahan dan susu olahan.
“Fungsi sertifikasi NKV bukan hanya sebatas sebagai penjaminan keamanan bagi pangan asal hewan yang beredar, namun juga menjadi nomor registrasi unit usaha produk hewan yang merupakan instrumen penting dalam mendorong ekspor produk hewan sekaligus menjadi salah satu daya saing utama dalam perdagangan internasional dalam meningkatkan pendapatan negara”, pungkasnya.(Tile)
Sumber : Humas Kementan.