BeritaDaerah

GEMI Siap Aksi 1.500 Massa, Desak Kejaksaan Tuntaskan Dua Kasus Dugaan Korupsi di Indramayu

24
×

GEMI Siap Aksi 1.500 Massa, Desak Kejaksaan Tuntaskan Dua Kasus Dugaan Korupsi di Indramayu

Sebarkan artikel ini
GEMI Siap Aksi 1.500 Massa, Desak Kejaksaan Tuntaskan Dua Kasus Dugaan Korupsi di Indramayu

 

Indramayu, Kabarnusa24.com

Gabungan Elemen Masyarakat Indramayu (GEMI) berencana menggelar aksi unjuk rasa pada Rabu (15/4) sebagai bentuk protes terhadap lambannya penanganan dua kasus dugaan korupsi di Kabupaten Indramayu.

Aksi yang diperkirakan melibatkan sekitar 1.500 massa ini akan dipusatkan di dua titik, yakni Kantor Kejaksaan Negeri Indramayu dan Pendopo Kabupaten Indramayu.

Koordinator Umum GEMI, Supriyandi, mengatakan aksi tersebut bertujuan mempertanyakan sejauh mana perkembangan penanganan kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Indramayu serta dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Perumdam Tirta Darma Ayu.

Menurutnya, kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Indramayu Tahun Anggaran 2022 telah masuk tahap penyidikan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sejak 2025. Kasus ini bermula dari laporan Gerakan Pemuda Peduli Perubahan Indramayu (GPPI) yang mengacu pada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan potensi kerugian negara mencapai Rp16,8 miliar.

“Kerugian negara diduga terjadi karena pemberian tunjangan rumah dinas pimpinan dan anggota DPRD tidak sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017,” ujar Supriyandi.

Ia merinci, tunjangan tersebut antara lain Ketua DPRD sebesar Rp40 juta per bulan, Wakil Ketua Rp35 juta per bulan, dan anggota DPRD Rp30 juta per bulan.

Namun, hingga saat ini, GEMI menilai proses hukum berjalan lamban karena belum adanya penetapan tersangka.

Selain itu, GEMI juga menyoroti dugaan korupsi dan TPPU di Perumdam Tirta Darma Ayu terkait transfer dana sebesar Rp2 miliar ke rekening PT Berkah Ramadhan Sejahtera (BRS).

Supriyandi menjelaskan, PT BRS diketahui bergerak di bidang penyediaan daging sapi dan unggas, bukan di sektor penyediaan air minum. Sementara kerja sama resmi Perumdam selama ini dilakukan dengan PDAM Tirta Kemuning Kuningan.

“Kami menduga transaksi tersebut tidak memiliki dasar yang jelas dan berpotensi sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan serta transaksi fiktif yang mengarah pada pencucian uang,” tegasnya.

Ia menambahkan, kasus tersebut telah dilaporkan dan tengah dalam tahap awal pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Indramayu, dengan puluhan saksi telah dimintai keterangan sejak awal 2026. Meski demikian, belum ada kejelasan terkait penetapan pihak yang bertanggung jawab.

Melalui aksi ini, GEMI mendesak aparat penegak hukum untuk mempercepat proses penyidikan, menetapkan tersangka, serta menindak tegas pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kedua kasus tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Penulis

Jurnalist: Dewi Apriatin