DaerahHukum & Kriminal

JPU Akan Hadirkan Ahli Digital Forensik dan Ungkap Hasil DNA di Sidang Kasus Pembunuhan Satu Keluarga Indramayu

5
×

JPU Akan Hadirkan Ahli Digital Forensik dan Ungkap Hasil DNA di Sidang Kasus Pembunuhan Satu Keluarga Indramayu

Sebarkan artikel ini
JPU Akan Hadirkan Ahli Digital Forensik dan Ungkap Hasil DNA di Sidang Kasus Pembunuhan Satu Keluarga Indramayu

Indramayu, kabarnusa24.com
Jaksa Penuntut Umum (JPU) berjanji akan menghadirkan ahli digital forensik dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan satu keluarga di Kabupaten Indramayu.

Kehadiran ahli tersebut bertujuan untuk membuktikan keaslian rekaman CCTV yang menjadi salah satu alat bukti penting dalam perkara tersebut.

Selain itu, JPU juga akan memaparkan perkembangan hasil pemeriksaan DNA terhadap bercak darah yang ditemukan di toko milik korban, Budi.
Temuan tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan yang dilakukan penyidik.

Ahli digital forensik sejatinya dijadwalkan memberikan keterangan dalam sidang lanjutan yang digelar pada Kamis (11/6/2026). Namun, persidangan terpaksa ditunda setelah jaksa menyampaikan bahwa proses analisis rekaman CCTV masih berlangsung. Sementara itu, pemeriksaan DNA disebut telah memasuki tahap akhir dan tinggal menunggu berita acara hasil pemeriksaan.

Kuasa hukum terdakwa Ririn Rifanto, Toni RM, menyatakan tidak keberatan atas penundaan sidang tersebut. Bahkan, pihaknya mendukung penuh dihadirkannya ahli digital forensik dan hasil pemeriksaan DNA karena dinilai dapat memperjelas fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

“Kami menunggu kepastian mengenai keaslian rekaman CCTV serta identitas pemilik bercak darah yang ditemukan di toko korban,” ujarnya.

Di sisi lain, hingga saat ini Ririn Rifanto tetap konsisten membantah keterlibatannya dalam pembunuhan yang menewaskan lima anggota satu keluarga tersebut. Menurut pengakuannya, pelaku pembunuhan adalah Aman Yani, Hardi, Yoga, dan Joko.

Pernyataan Ririn tersebut berbanding terbalik dengan keterangan terdakwa lainnya, Priyo Bagus Setiawan. Dalam persidangan, Priyo mengakui keterlibatannya dalam kasus tersebut dan menyebut Ririn sebagai dalang utama di balik aksi pembunuhan itu.

Majelis hakim akhirnya memutuskan menunda sidang hingga Rabu, 17 Juni 2026. Pada persidangan berikutnya, ahli digital forensik dijadwalkan memberikan keterangan sebelum agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Penulis

Jurnalist: Dewi Apriatin