Nasional

Beda Dengan Lainnya, Plang Nama Gedung Kementerian LH Hanya Gunakan Plang Ukuran Kecil

4
×

Beda Dengan Lainnya, Plang Nama Gedung Kementerian LH Hanya Gunakan Plang Ukuran Kecil

Sebarkan artikel ini
Beda Dengan Lainnya, Plang Nama Gedung Kementerian LH Hanya Gunakan Plang Ukuran Kecil
Foto :Dok.Ist

JAKARTA, Kabarnusa24.com 
Gedung Kementerian Lingkungan Hidup diduga tidak memiliki plang nama kantor resmi. Dugaan ini mencuat setelah publik mempertanyakan kejelasan identitas kantor Kementerian LH tersebut.

Pasalnya, dengan adanya tanda atau plang Logo yang menandakan itu adalah fasilitas milik Negara yang saat ini di peruntukan Kementerian Lingkungan Hidup terletak di jalan H.R Rasuna Sahid Kuningan Jakarta Selatan hanya menggunakan plang ukuran kecil, dan logo besar dengan masih bertulisan Plaza Kuningan.

Sebelumnya, di tahun 2025 gedung yang sekarang ini di peruntukan Kementerian Lingkungan Hidup yaitu dikenal kalangan masyarakat gedung Plaza Kuningan.

Pada Januari 2026 Kementerian LH telah diresmikan operasional perkantoran di gedung Plaza Kuningan Jakarta Selatan oleh Hanif Faisol Nurofiq saat itu masih menjabat Menteri LH.

Menanggapi hal tersebut Pengamat Kebijakan Publik dan Sosial Ley Bolon mengatakan agar segera dipasang plang nama, ini sudah menjadi aturan dari sebuah kantor Pemerintah Pusat.

“Kalau seperti ini, nanti masyarakat bingung ketika mencari kantor tersebut masih bertuliskan besar Plaza Kuningan. Pembuatan plang nama lembaga atau instansi itu kan enggak terlalu mahal dan kalau hanya gunakan bermodal plang kecil seperti tidak profesional, kita ambil contoh beda dengan gedung Kementerian lainnya memiliki plang nama ukuran besar, dan kantor KUA saja pakai plang ukuran besar jadi terlihat jelas ke Masyarakat.” ujarnya kepada wartawan, Rabu (01/07/26).

Lebih lanjut dikatakan Ley Bolon,
“Untuk itu kita mendorong Pak Menteri dan Pejabat Publik di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup untuk segera di pasang plang nama Kementerian LH, agar masyatakat bisa mengetahui keberadaan kantor-kantor pemerintahan dan milik aset negara. Level sekelas Kementerian harus berikan contoh ke Publik” Ujarnya.

Masih dikatakan Ley Bolon,
“Memang tugas kita sebagai masyarakat untuk kontrol sosial soal ini. Ini jelas harus menjadi perhatian bersama. Secara aturan ini jelas tidak sejalan dengan Undang-undang Nomor Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Keterbukaan Informasi Publik” Ujarnya.

Salah satu Pimpinan Redaksi Media Internusa Media Grup sudah mencoba konfirmasi ke pejabat Humas Kementerian LH, Rabu (01/07/26) namun hingga berita ini dimuat belum memberikan keterangan resmi.(Rizky Tile)

 

Penulis

Jurnalist: Dewi Apriatin