TANGGERANG, Kabarnusa24.com
Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menyampaikan keprihatinan mendalam atas musibah kebakaran di TPA Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang. Kami memahami kekhawatiran masyarakat, khususnya terhadap dampak asap dan penurunan kualitas udara.
Sebagai bentuk respons cepat, KLH/BPLH telah menerjunkan tim teknis ke lokasi untuk melakukan verifikasi lapangan, mengawal proses mitigasi, dan memastikan penanganan berjalan sesuai protokol keselamatan. KLH/BPLH juga menyampaikan apresiasi kepada Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Tangerang yang telah bekerja sejak awal kejadian, serta kepada BNPB yang memperkuat operasi pemadaman melalui dukungan personel dan water bombing.
Atas arahan Menteri LH/Kepala BPLH, Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, serta Deputi
Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya dan Beracun (PSLB3) turun langsung meninjau lokasi guna memastikan penanganan berjalan optimal serta memperkuat koordinasi bersama Pemerintah Provinsi Banten, Pemerintah Kabupaten Tangerang, BNPB, Kementerian Kehutanan, TNI, Polri, dan seluruh instansi terkait. Pemerintah Kabupaten Tangerang telah menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana melalui Keputusan Bupati Tangerang Nomor 609 Tahun 2026.
Prioritas utama pemerintah saat ini adalah mempercepat pemadaman, melindungi masyarakat terdampak, serta meminimalkan dampak lingkungan dan kesehatan.
Poin Penting Penyampaian :
1. Status Kejadian
Kebakaran terjadi sejak Selasa, 30 Juni 2026 pukul 07.30 WIB. Hingga Kamis, 2 Juli 2026, proses pemadaman masih berlangsung dan Pemerintah Kabupaten Tangerang telah menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana melalui Keputusan Bupati Tangerang Nomor 609 Tahun 2026.
2. Upaya Pemadaman
Pemadaman dilakukan melalui jalur darat oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang dan jalur udara menggunakan helikopter water bombing BNPB. Upaya hujan buatan juga telah diupayakan, namun belum dapat dilaksanakan karena kondisi awan belum memenuhi persyaratan teknis.
3. Dukungan Personel Operasi pemadaman juga akan diperkuat oleh Tim Manggala Agni Kementerian Kehutanan sebanyak 30 personel, terdiri atas 10 personel dari Seksi I Karhut Jawa Barat dan 20 personel dari Sulawesi Selatan, beserta peralatan inject.
4. Perlindungan Masyarakat
Sebanyak 32 kepala keluarga (KK) telah dievakuasi ke lokasi yang lebih aman. Tim medis disiagakan untuk memberikan pelayanan kesehatan dan pembagian masker, sementara KLH/BPLH turut menyerahkan 100 set masker debu/asap kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang.
5. Langkah Antisipasi Nasional
Sebagai langkah pencegahan, Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2026 tentang Kesiapsiagaan dan Antisipasi Kebakaran di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sampah pada Kondisi Cuaca Panas Ekstrem sebagai pedoman bagi seluruh pemerintah daerah dalam meningkatkan kesiapsiagaan.
6. Pemantauan Lingkungan
KLH/BPLH terus melakukan pemantauan kualitas udara di sekitar lokasi. Hasil pemantauan menunjukkan konsentrasi PM2,5 berada pada kategori berbahaya dengan nilai melebihi 1.000 µg/m³, sehingga dilakukan pembatasan akses pada area tertentu demi keselamatan masyarakat.
7. Dugaan Penyebab
Dugaan sementara kebakaran dipicu kondisi cuaca panas yang menyebabkan munculnya titik api pada timbunan sampah dan kemudian menjalar. Mengingat tinggi timbunan sampah mencapai sekitar 20–30 meter, proses pemadaman membutuhkan penanganan khusus. Penyebab pasti akan diselidiki setelah kondisi darurat berhasil dikendalikan.
8. Koordinasi
KLH/BPLH terus berkoordinasi secara intensif dengan Pemerintah Provinsi Banten, Pemerintah Kabupaten Tangerang, BNPB, Kementerian Kehutanan, TNI, Polri, dan seluruh instansi terkait guna memastikan penanganan kebakaran berjalan cepat, terpadu, serta mengutamakan keselamatan masyarakat dan perlindungan lingkungan.









