Nasional

Jaksa Tangkap Polisi Kasus Korupsi MBG, Polisi Tangkap Jaksa Korupsi Batu Bara

81
×

Jaksa Tangkap Polisi Kasus Korupsi MBG, Polisi Tangkap Jaksa Korupsi Batu Bara

Sebarkan artikel ini
Jaksa Tangkap Polisi Kasus Korupsi MBG, Polisi Tangkap Jaksa Korupsi Batu Bara
Foto : Dok.Ist

JAKARTA, Kabarnusa24.com
Belum lama ini Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 2 tersangka yang berasal dari institusi Polri, yakni Sony Sonjaya dan Lalu Muhammad Iwan terkait kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Sony Sonjaya adalah purnawirawan perwira tinggi Polri dengan pangkat terakhir Inspektur Jenderal (Irjen), dan Lalu Muhammad Iwan adalah perwira tinggi aktif Polri dengan pangkat Brigadir Jenderal (Brigjen).

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan tiga mantan pimpinan BGN sebagai tersangka, yakni Dadan Hindayana selaku mantan Kepala BGN, Sony Sonjaya selaku mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, dan Lodewyk Pusung selaku mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan pada Rabu 3 Juni 2026 lalu.

Dalam pengembangan perkara yang dilakukan Kejaksaan Agung, Sony Sonjaya ditetapkan sebagai tersangka bersama dua mantan pimpinan BGN lainnya terkait dugaan penyimpangan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis periode 2025–2026.

Status tersebut menjadikan mantan jenderal polisi itu sebagai salah satu figur yang paling banyak disorot dalam kasus yang sedang berkembang ini.

Sedangkan kasus dari Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN ditetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis (02/07/26).

Tersangka paling baru dari unsur Kepolisian aktif yang ditugaskan di BGN. LMI diduga terlibat aktif dalam skandal komersialisasi alat penunjang utama program, yaitu berupa penjualan peralatan wadah makanan (food tray/ompreng) berbiaya tinggi kepada para calon mitra SPPG agar mereka mendapatkan prioritas kontrak.

Kabar terbaru saat ini Kortastipidkor Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggeledah kafe dan money changer di Jakarta Selatan, pada Rabu (08/07/26). Dari penggeledahan itu dikawal ketat oleh aparat bersenjata dari satuan Brimob.

Kasus perkara Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah diduga terkait dengan kepemilikan kafe dan money changer. Saat menggeledah kafe itu, penyidik dari kepolisian menemukan adanya brankas yang tersimpan di dalam kafe.

Di dalam brankas ditemukan mata uang asing pecahan Dollar Amerika Serikat dan Dollar Singapura. Adapun jumlah pasti mata uang asing itu masih dalam proses penghitungan oleh penyidik.

Meski demikian belum ada keterangan resmi dari pihak Polri maupun Kejagung RI soal keterkaitan Jampidsus Febrie Adriansyah.

Untuk diketahui, penggeladahan yang dilakukan oleh Kortastipidkor Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya merupakan operasi gabungan dalam menyelidiki kasus korupsi pengadaan batu bara.

Kemudian kasus korupsi kasus ASABRI, hingga kasus penyelesaian utang dari PT CBS kepada PT KNI, anak perusahaan BUMN Krakatau Steel.

Penulis

Jurnalist: Dewi Apriatin