Daerah

Polda Metro Jaya : Barang Bukti Emas 74Kg Kasus Eks Jampidsus Diuji Keasliannya di Pegadaian

5
×

Polda Metro Jaya : Barang Bukti Emas 74Kg Kasus Eks Jampidsus Diuji Keasliannya di Pegadaian

Sebarkan artikel ini
Polda Metro Jaya : Barang Bukti Emas 74Kg Kasus Eks Jampidsus Diuji Keasliannya di Pegadaian
Foto : Kabid Humas PMJ Kombes Pol Budi Hermanto

JAKARTA, KABARNUSA24.COM
Barang bukti emas batangan seberat 74 kilogram kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ditemukan dikediaman Eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah (FA) yang disita kepolisian akan bekerja sama dengan PT Pegadaian untuk memeriksa keasliannya.

Kasus korupsi yang menyeret Febrie Adriansyah dan Don Ritto ini mencakup tiga perkara besar, yakni dugaan korupsi batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel. Proses penegakan hukum ini turut mendapatkan pengawasan ketat dari lembaga legislatif agar berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.

Hal tersebut dalam Konferensi Pers dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan, barang bukti berupa puluhan emas batangan dan mata uang asing telah diserahkan kepada lembaga yang berkompeten untuk dilakukan pemeriksaan laboratorium.

BACA JUGA:  North Lampung Regency Government Conducts Competency Assessment for High-Ranking Officials North Lampung – The Government of North Lampung Regency, through the Regional Personnel and Human Resources Development Agency (BKPSDM), has commenced a competency assessment for High Leadership Positions (PPTP) or echelon II officials. The assessment process began on May 27 and will run through June 13, 2025. According to the Head of BKPSDM North Lampung, Martahan Samosir, the purpose of this competency assessment is to evaluate the capabilities and qualifications of top-ranking officials in fulfilling their strategic roles within the local government. “All heads of departments, agencies, special staff, and regional assistants are participating in this process as part of the career development efforts based on the merit system,” stated Martahan at his office on Wednesday (May 28, 2025). This assessment is carried out with the official approval of the National Civil Service Agency (BKN), as stated in letter number 04969/R-AK.02.03/SD/K/2025 dated May 22, 2025. Furthermore, the Ministry of Home Affairs has also provided its consent through letter number 100.2.2.6/2479/OTDA dated April 17, 2025. “This is not merely an administrative formality. It is a significant step to ensure that every high-ranking official possesses strong managerial, technical, and socio-cultural competencies,” Martahan added. Assessment Stages The assessment consists of several stages. The initial phase involved administrative screening, which took place from May 27 to May 28, 2025. This is followed by a track record evaluation on June 3, and a paper-writing session scheduled for June 4. Participants will then proceed to the paper evaluation and final interview sessions, which will be held from June 10 to June 12, 2025. The final results of the entire process will be submitted to the Regent of North Lampung, who acts as the Civil Service Supervisor, on June 13, 2025. The selection committee for this assessment comprises experienced bureaucrats, academics, and independent professionals. Martahan emphasized that the results will serve as a key reference for the regent in making career-related decisions for officials. “If the results show they are still fit for their current roles, they may remain in position. However, if improvements are needed, rotation or reassignment may be considered,” he explained. This initiative reflects the North Lampung Regency Government’s strong commitment to creating a professional and accountable bureaucracy, grounded in a merit-based system Artinya: Pemkab Lampung Utara Gelar Uji Kompetensi Pejabat Eselon II, Ukur Kinerja dan Kelayakan Jabatan Lampung Utara — Pemerintah Kabupaten Lampung Utara, melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), kembali menyelenggarakan kegiatan uji kompetensi bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (PPTP) atau pejabat eselon II. Kegiatan ini dimulai sejak 27 Mei dan dijadwalkan berlangsung hingga 13 Juni 2025. Kepala BKPSDM Lampung Utara, Martahan Samosir, menjelaskan bahwa uji kompetensi ini bertujuan untuk menilai sejauh mana kapasitas dan kapabilitas pejabat dalam menjalankan tugas strategis di lingkungan Pemerintah Daerah. "Seluruh kepala perangkat daerah, baik itu kepala dinas, kepala badan, staf ahli, hingga para asisten, mengikuti proses ini sebagai bagian dari upaya pembinaan karier yang berbasis pada merit," ungkap Martahan di ruang kerjanya, Rabu (28/5/2025). Martahan menambahkan bahwa kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan persetujuan Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui surat nomor 04969/R-AK.02.03/SD/K/2025 yang diterbitkan pada 22 Mei 2025. Di samping itu, Kementerian Dalam Negeri juga memberikan dukungan resmi lewat surat bernomor 100.2.2.6/2479/OTDA tertanggal 17 April 2025. “Ini bukan hanya rutinitas administratif, tetapi langkah penting dalam memastikan pejabat yang menduduki jabatan tinggi benar-benar memiliki kompetensi manajerial, teknis, dan sosial kultural yang mumpuni,” ujarnya. Tahapan Uji Kompetensi Uji kompetensi dilakukan secara bertahap. Proses pertama adalah seleksi administrasi dan verifikasi dokumen yang telah dimulai sejak 27 hingga 28 Mei 2025. Dilanjutkan dengan penilaian rekam jejak peserta pada 3 Juni, serta penulisan makalah pada 4 Juni. Selanjutnya, peserta akan menjalani tahap penilaian makalah sekaligus sesi wawancara mendalam yang dijadwalkan berlangsung selama tiga hari, yakni pada 10 hingga 12 Juni 2025. Hasil akhir dari seluruh proses ini akan disampaikan kepada Bupati Lampung Utara selaku Pejabat Pembina Kepegawaian pada 13 Juni 2025. Panitia seleksi yang terlibat dalam pelaksanaan uji kompetensi ini terdiri dari unsur birokrasi, akademisi, hingga profesional independen yang telah memiliki pengalaman dan kredibilitas di bidangnya masing-masing. Martahan menyampaikan bahwa hasil akhir uji kompetensi akan menjadi acuan utama dalam penempatan pejabat, apakah tetap menduduki jabatan yang sama atau perlu dilakukan rotasi sesuai hasil penilaian. "Jika dari hasilnya dinyatakan layak, maka yang bersangkutan bisa dipertahankan di posisinya. Namun jika ada yang dinilai kurang sesuai, tentu akan dipertimbangkan untuk rotasi atau pengisian jabatan lain yang lebih pas," tegasnya. Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Lampung Utara dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional, akuntabel, dan berbasis pada sistem merit.

Dalam pengujian emas dilakukan bekerja sama dengan PT Pegadaian, sementara pemeriksaan terhadap mata uang asing, termasuk dolar Singapura (SGD), akan dikoordinasikan dengan instansi terkait, termasuk Bank Indonesia, guna memastikan keaslian dan status barang bukti tersebut.

“Kerja sama ini merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memperoleh hasil pemeriksaan yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan dalam proses penyidikan,” ujar Kabid Humas PMJ Kombes Pol Budi Hermanto kepada wartawan, Senin (13/07/26).

Setelah pemeriksaan tersebut, PT Pegadaian akan melakukan pengujian terhadap 74 lempeng emas yang sebelumnya disita penyidik. Hasil pemeriksaan nantinya akan diserahkan kepada tim penyidik sebagai bahan pendukung dalam pengembangan perkara.

Kabid Humas PMJ Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan, proses uji laboratorium merupakan tahapan penting untuk memastikan seluruh barang bukti yang disita memiliki nilai pembuktian yang kuat di hadapan hukum. Karena itu, penyidik melibatkan lembaga independen yang memiliki keahlian sesuai bidangnya.

Ia menambahkan, hasil pemeriksaan laboratorium diperkirakan dapat diketahui dalam waktu sekitar dua hari. Setelah seluruh proses selesai, penyidik akan menyampaikan perkembangan hasil pemeriksaan kepada publik sebagai bentuk transparansi penanganan perkara.

Polda Metro Jaya menegaskan bahwa seluruh tahapan penyidikan dilakukan secara profesional, akuntabel, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Pengujian terhadap barang bukti diharapkan dapat memperkuat konstruksi perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang saat ini masih terus didalami oleh penyidik.(Rizky Tile)

Penulis

Jurnalist: Dewi Apriatin