JAKARTA, KABARNUSA24.COM
Unit Reserse Kriminal Polsek Cengkareng berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor
Dalam kasus tersebut polisi mengamankan 1 orang pelaku berinisial O yang merupakan karyawan warung jus milik bosnya sendiri
Berbekal laporan masyarakat dan hasil penyelidikan intensif, petugas berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di Jalan Jati I RT 006/012, Kelurahan Cengkareng Timur, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.
Kapolsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat AKP Rahis Fadhlillah, S.Tr.K., S.I.K., M.H. Disampingi Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat Akp Wisnu Wirawan, S. H dan Kanit Reskrim Polsek Cengkareng Akp Parman Gultom menjelaskan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Berantas Jaya 2026, yang menjadi atensi Kapolda Metro Jaya dalam upaya menekan angka kriminalitas, khususnya kasus pencurian kendaraan bermotor.
Peristiwa pencurian terjadi pada Rabu, 10 Juni 2026, sekitar pukul 22.00 WIB.
Dalam kasus tersebut, kami berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial O, yang ternyata merupakan karyawan dari korban.
“Kasus ini merupakan salah satu rangkaian Operasi Berantas Jaya 2026. Berkat laporan masyarakat dan kerja cepat tim opsnal Unit Reskrim Polsek Cengkareng, pelaku berhasil kami amankan beserta barang buktinya,” ujar AKP Rahis Fadhlillah, Senin, (13/07/26 )
Kapolsek menjelaskan, sebelum melancarkan aksinya, tersangka memanfaatkan hubungan kedekatannya dengan korban.
Saat itu korban memarkirkan sepeda motornya di depan warung dalam kondisi setang terkunci ke arah kiri.
Pelaku kemudian berpura-pura hendak membeli barang dagangan.
Ketika korban sedang sibuk melayani pembeli lain, tersangka memanfaatkan kelengahan tersebut untuk membawa kabur sepeda motor milik korban.
Setelah menerima laporan, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Cengkareng segera melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil melacak dan menangkap pelaku.
Polisi juga berhasil mengamankan sepeda motor milik korban yang belum sempat dijual maupun dipindahtangankan.
Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku nekat melakukan aksi pencurian karena alasan kebutuhan ekonomi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
AKP Wisnu Wirawan Ia mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada, meningkatkan keamanan kendaraan, serta segera melaporkan setiap tindak pidana maupun aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti.(Rizky Tile)






