JAKARTA, Kabarnusa24.com
Kortastipidkor Polri resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka. Selain Febrie, polisi juga menetapkan pihak swasta DR sebagai tersangka.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga kasus dugaan korupsi hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang sebelumnya disidik Kortastipidkor Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Febrie ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus batu bara, Asabri, hingga Krakatau Steel. “Kita sudah lakukan gelar perkara. Berdasarkan gelar perkara, kita sudah menetapkan dua tersangka, saudara DR yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang, yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi,” ucap Kakortas Tipidkor Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto, dalam konferensi pers bersama DPR dan Jampidsus di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Sabtu (11/07/26) siang.
“Kemudian kita juga sudah menetapkan saudara FA, dalam perkara dugaan tindak korupsi dan tindak pencucian uang, dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelanggara negara dalam perkara PT Asabri, dan atau tindak pidana korupsi lainnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12d, 12B Tindak Pidana Korupsi, dan Pasal 3, 4 TPPU atau yang sekarang KUHP 607 ayat 1a dan b,” sambung Totok.
Selain itu perkara tersebut juga dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Kakortas tipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto mengatakan pelimpahan tiga perkara tersebut merupakan hasil kesepakatan antara Polri dan Kejaksaan Agung dalam rangka memperkuat sinergi antarlembaga.
“Yang pertama, kami telah sepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa penanganan penyidikan terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dalam rangka sinergitas,” ujar Totok.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 15 saksi dan dua orang ahli, melakukan penggeledahan, serta menggelar perkara.
Tersangka pertama berinisial DR, yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari tindak pidana korupsi.
“Berdasarkan gelar perkara, kita telah menetapkan dua tersangka saat ini, yaitu Saudara DR yang telah diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi,” ujar Totok.
Totok menambahkan, tersangka DR telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya sejak Jumat (10/7/2026).
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna menyampaikan Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah sebagai Jampidsus. Namun, secara administratif proses tersebut masih menunggu Keputusan Presiden.
Sementara itu, Komisi III DPR RI memastikan akan membentuk panitia kerja (Panja) untuk mengawasi penanganan tiga perkara dugaan korupsi tersebut agar proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan dan tetap menjamin hak-hak para pihak yang berperkara.(Rizky Tile)






