MANDAILING NATAL –Rabu/15/juli/2026)Pengelolaan Dana Desa Roburan Dolok, Kecamatan Panyabungan Selatan, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, Tahun Anggaran 2025 menjadi sorotan setelah muncul pertanyaan mengenai keterbukaan penggunaan anggaran desa. Berdasarkan data penyaluran Dana Desa yang diperbarui pada 25 Juni 2026, Desa Roburan Dolok menerima pagu Dana Desa sebesar Rp749.840.000, dengan realisasi penyaluran mencapai Rp557.681.600.
Pada tahap penyaluran, desa telah menerima Tahap I sebesar Rp385.851.200 (69,19 persen) dan Tahap II sebesar Rp171.830.400 (30,81 persen), sedangkan Tahap III belum disalurkan. Sejumlah kegiatan telah dianggarkan menggunakan Dana Desa tersebut dan semestinya dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Berdasarkan rincian penggunaan anggaran, Dana Desa dialokasikan antara lain untuk penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TPQ sebesar Rp28.800.000, Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Rp9.300.000, pembangunan sumber air bersih Rp18.735.000, pembangunan jalan lingkungan Rp21.305.000, pembangunan jalan usaha tani Rp102.041.000, pengelolaan lingkungan hidup Rp23.930.000, pelatihan manajemen koperasi/KUD/UMKM Rp5.000.000, keadaan mendesak Rp20.000.000, keadaan mendesak Rp55.800.000, serta pelatihan, penyuluhan, dan sosialisasi bidang hukum serta perlindungan masyarakat sebesar Rp35.192.000.
Besarnya anggaran yang telah digelontorkan dari APBN tersebut membuat masyarakat berhak mengetahui sejauh mana realisasi pekerjaan di lapangan beserta dokumen pertanggungjawabannya. Salah satu dokumen yang lazim diminta dalam rangka menjalankan fungsi kontrol publik adalah Salinan Surat Pertanggungjawaban (SPJ).
Dalam upaya menjalankan fungsi kontrol sosial, awak media telah mengirimkan permohonan konfirmasi kepada Kepala Desa Roburan Dolok melalui aplikasi WhatsApp. Konfirmasi tersebut hanya meminta salinan SPJ sebagai bahan verifikasi terhadap penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025.
Namun, alih-alih memberikan dokumen yang diminta atau menjelaskan waktu penyerahannya secara proporsional, Kepala Desa justru meminta waktu selama 14 hari untuk memenuhi permintaan tersebut.
Sikap tersebut menimbulkan tanda tanya. Pasalnya, permintaan media bukanlah meminta penyusunan laporan baru, melainkan hanya meminta salinan dokumen administrasi yang semestinya telah tersedia apabila pelaksanaan kegiatan dan pelaporan anggaran telah dilakukan sesuai ketentuan.
Kondisi itu memunculkan dugaan dan spekulasi di tengah masyarakat bahwa permintaan waktu selama dua pekan hanya merupakan bentuk penundaan terhadap penyampaian informasi publik. Dugaan tersebut tentu masih memerlukan pembuktian dan klarifikasi lebih lanjut dari pihak pemerintah desa.
Media menegaskan bahwa dugaan tersebut belum merupakan fakta yang terbukti. Pemberitaan ini disusun berdasarkan data penyaluran Dana Desa serta proses konfirmasi yang telah dilakukan kepada Kepala Desa. Pihak desa tetap memiliki hak untuk memberikan penjelasan, klarifikasi, maupun menunjukkan dokumen pertanggungjawaban kapan saja.
Sebagai badan publik yang mengelola uang negara, pemerintah desa memiliki kewajiban menjunjung tinggi asas transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan informasi. Penyampaian dokumen pertanggungjawaban kepada pihak yang berhak meminta informasi merupakan bagian dari upaya membangun kepercayaan publik terhadap pengelolaan Dana Desa.
Apabila dalam waktu yang telah diminta Kepala Desa tidak juga memberikan salinan SPJ maupun penjelasan yang memadai, maka berbagai pertanyaan publik terkait pengelolaan Dana Desa Roburan Dolok diperkirakan akan semakin menguat. Masyarakat berharap seluruh penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka sehingga tidak menimbulkan dugaan penyalahgunaan anggaran ataupun laporan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
(Hasanuddingulo)



