Daerah

Usai Permintaan Konfirmasi, SPJ Dana Desa Roburan Lombok Belum Diserahkan, Publik Menunggu Penjelasan

4
×

Usai Permintaan Konfirmasi, SPJ Dana Desa Roburan Lombok Belum Diserahkan, Publik Menunggu Penjelasan

Sebarkan artikel ini
Usai Permintaan Konfirmasi, SPJ Dana Desa Roburan Lombok Belum Diserahkan, Publik Menunggu Penjelasan

MANDAILING NATAL –Kabarnusa24.com)Pengelolaan Dana Desa Roburan Lombok, Kecamatan Panyabungan Selatan, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, Tahun Anggaran 2025 menjadi sorotan publik. Desa tersebut menerima pagu Dana Desa sebesar Rp867.993.000, dengan realisasi penyaluran yang telah mencapai Rp615.646.200, terdiri dari Tahap I sebesar Rp436.680.200 (70,932%) dan Tahap II sebesar Rp178.966.000 (29,073%).

 

Rabu, 15 Juli 2026, awak media menyampaikan surat konfirmasi kepada Kepala Desa Roburan Lombok melalui aplikasi WhatsApp. Konfirmasi tersebut bertujuan meminta penjelasan terkait realisasi penggunaan Dana Desa sekaligus memohon salinan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) sebagai bagian dari pelaksanaan prinsip keterbukaan informasi publik.

 

Namun, jawaban yang diterima justru memunculkan pertanyaan. Kepala Desa hanya membalas singkat, “Beri kami waktu selama 14 hari.” Respons tersebut menjadi perhatian karena permintaan media bukanlah meminta penyusunan laporan baru, melainkan hanya salinan dokumen pertanggungjawaban atas anggaran yang telah digunakan.

 

Berdasarkan data penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025, anggaran tersebut dialokasikan untuk berbagai kegiatan. Di antaranya Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non Formal sebesar Rp55.400.000, Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan bagi Masyarakat Rp2.500.000, serta Penyelenggaraan Posyandu sebesar Rp51.950.000.

 

Selanjutnya, anggaran juga digunakan untuk Pembangunan, Rehabilitasi, Peningkatan dan Pengerasan Jalan Usaha Tani sebesar Rp71.865.000, Pengelolaan Lingkungan Hidup Desa Rp37.315.000, Pengelolaan dan Pembuatan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa Rp11.700.000, serta Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Energi Alternatif Desa sebesar Rp21.631.000.

 

Di sektor pemberdayaan ekonomi, Dana Desa dialokasikan untuk Pengembangan Sarana dan Prasarana UMKM serta Koperasi sebesar Rp5.000.000, serta Penyertaan Modal sebesar Rp50.000.000.

 

Sementara itu, pada bidang penanganan keadaan mendesak tercatat dua alokasi anggaran, yakni Rp20.000.000 dan Rp129.600.000, sehingga total anggaran untuk kegiatan keadaan mendesak mencapai Rp149.600.000.

 

Selain itu, terdapat anggaran Pelatihan, Penyuluhan dan Sosialisasi Bidang Hukum serta Perlindungan Masyarakat sebesar Rp50.256.000, Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat, Kebudayaan dan Keagamaan sebesar Rp39.920.000, Pembinaan Lembaga Adat sebesar Rp8.420.000, serta Pembinaan PKK sebesar Rp42.089.200.

 

Dana Desa juga digunakan untuk Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa sebesar Rp18.000.000, yang merupakan bagian dari pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan desa.

 

Besarnya anggaran yang telah dicairkan tersebut membuat masyarakat menilai bahwa keterbukaan informasi merupakan kewajiban yang harus dipenuhi pemerintah desa. Permintaan salinan SPJ oleh media merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial sekaligus upaya memastikan penggunaan uang negara berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan.

 

Permintaan waktu hingga 14 hari hanya untuk memberikan salinan SPJ kemudian memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat. Di satu sisi, pemerintah desa memiliki kesempatan untuk memberikan jawaban resmi. Namun di sisi lain, keterlambatan penyampaian dokumen pertanggungjawaban berpotensi menimbulkan persepsi negatif apabila tidak disertai penjelasan yang memadai.

 

Media menegaskan bahwa pemberitaan ini merupakan bentuk pelaksanaan fungsi pengawasan publik. Dugaan adanya penyalahgunaan anggaran maupun laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai belum dapat disimpulkan dan memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan oleh Inspektorat, Badan Pemeriksa Keuangan, maupun aparat penegak hukum sesuai kewenangannya.

 

Publik kini menunggu apakah dalam waktu 14 hari Pemerintah Desa Roburan Lombok akan membuka seluruh dokumen SPJ beserta bukti pelaksanaan kegiatan secara transparan. Sebab dalam pengelolaan uang negara, transparansi bukan sekadar slogan, melainkan kewajiban yang harus dipenuhi demi menjaga kepercayaan masyarakat.

(Hasanuddin)

Penulis

Jurnalist: Dewi Apriatin