Berita

PBG Belum Terbit, Bangunan Sudah Berdiri: JPKP Sentil Dinas Perizinan Tapteng, “Jangan Jadi Penonton!”

13
×

PBG Belum Terbit, Bangunan Sudah Berdiri: JPKP Sentil Dinas Perizinan Tapteng, “Jangan Jadi Penonton!”

Sebarkan artikel ini
PBG Belum Terbit, Bangunan Sudah Berdiri: JPKP Sentil Dinas Perizinan Tapteng, “Jangan Jadi Penonton!”

TAPANULI TENGAH —Kabarnusa24.com)Polemik pembangunan sebuah gedung di Lingkungan IV, Kelurahan Bonalumban, Kabupaten Tapanuli Tengah, semakin panas. Bangunan disebut sudah dikerjakan, namun Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) ternyata belum diterbitkan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius: siapa yang mengawasi pembangunan tersebut dan mengapa aktivitas fisik bisa berjalan ketika legalitas bangunannya belum selesai?

 

Koordinator Wilayah Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (Korwil JPKP) Pantai Barat Sumatera Utara, Christiono Andries, meminta Dinas Perizinan Kabupaten Tapanuli Tengah tidak sekadar memberikan pernyataan di belakang meja. Jika benar PBG belum terbit, pemerintah daerah harus menunjukkan tindakan nyata di lapangan.

 

Desakan itu disampaikan Christiono di Pandan, Jumat (21/08/2026), menyusul pengakuan Plt. Kepala Dinas Perizinan Tapanuli Tengah, Jinto Siburian, yang menyatakan PBG bangunan tersebut belum diterbitkan dan masih dalam proses.

 

Bagi Christiono, fakta tersebut justru membuat persoalan semakin terang. Sebab, kalau PBG belum terbit tetapi pembangunan sudah berlangsung, maka pemerintah tidak boleh berpura-pura tidak mengetahui keadaan tersebut.

 

“Kalau memang sudah dinyatakan oleh dinas terkait bahwa bangunan tersebut belum memiliki PBG, pemerintah harus segera turun tangan. Jangan sampai pembangunan terus berjalan sementara legalitas bangunan belum terpenuhi,” tegas Christiono.

 

Ia menilai pemerintah daerah harus menunjukkan keberanian dalam menegakkan aturan. Jangan sampai masyarakat dibuat bingung dengan dua standar: satu aturan untuk masyarakat biasa dan aturan yang seolah lebih longgar bagi pihak yang memiliki kekuatan ekonomi.

 

“Dinas Perizinan harus segera mengambil langkah tegas. Kalau dalam pemeriksaan ditemukan pelanggaran, maka harus ada tindakan sesuai ketentuan. Jangan hanya pandai mengatakan ‘belum ada PBG’, tetapi setelah itu pembangunan dibiarkan terus berjalan,” sentilnya.

 

Menurut Christiono, alasan bahwa PBG sedang dalam proses tidak boleh dijadikan tameng untuk membenarkan pembangunan yang sudah berjalan. Permohonan izin bukan berarti izin sudah terbit. Pengurusan dokumen bukan berarti bangunan otomatis sah untuk dibangun.

 

“Jangan dibalik logikanya. Kalau izinnya belum terbit, jangan kemudian pembangunan dianggap sudah boleh berjalan. Pemerintah harus menjelaskan dasar hukumnya secara terang kepada masyarakat,” katanya.

 

Lebih jauh, Christiono meminta pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh, bukan pemeriksaan formalitas. Pemerintah harus mengecek dokumen pemohon, status dan kepemilikan lahan, kesesuaian tata ruang, fungsi bangunan, dokumen teknis, serta kondisi fisik bangunan yang sudah dikerjakan.

 

“Jangan sampai setelah bangunan berdiri baru sibuk mencari dokumen. Pengawasan itu dilakukan ketika proses pembangunan berlangsung, bukan setelah semuanya selesai,” tegasnya.

 

Ia juga mengingatkan agar tidak ada praktik tebang pilih. Menurutnya, pemerintah akan kehilangan kepercayaan publik apabila masyarakat kecil diwajibkan melengkapi berbagai dokumen sebelum membangun, sementara pembangunan milik pengusaha justru berjalan meskipun PBG belum diterbitkan.

 

“Semua harus sama di mata aturan. Jangan karena pemiliknya pengusaha kemudian pemerintah menjadi lembek. Kalau masyarakat biasa ditindak ketika melanggar, maka jangan ada perlakuan istimewa terhadap pihak tertentu,” ujarnya.

 

Sebelumnya, RM, yang ditemui di lokasi, menyebut bangunan tersebut merupakan milik DP, sementara sertifikat lahan tempat bangunan berdiri disebut merupakan miliknya. RM juga mengakui bahwa PBG bangunan masih dalam proses pengurusan.

 

“PBG masih dalam tahap pengurusan, itu sebabnya belum ada plang,” ungkap RM sembari memperlihatkan dokumen permohonan PBG kepada sejumlah awak media. Namun, dokumen tersebut disebut tidak mencantumkan tanggal dan bulan permohonan atas namanya.

 

Pengakuan tersebut semakin membuka ruang pertanyaan publik. Jika permohonan memang sudah diajukan, kapan tepatnya permohonan itu masuk, siapa pemohon resminya, apakah seluruh dokumen persyaratan sudah lengkap, dan apakah pembangunan dimulai sebelum atau setelah proses permohonan tersebut?

 

Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Perizinan Kabupaten Tapanuli Tengah, Jinto Siburian, membenarkan PBG bangunan tersebut belum diterbitkan.

 

“PBG bangunan tersebut

belum terbit, namun surat permohonan PBG sudah masuk yang diperuntukkan untuk pembangunan sasana tinju. Semua ada mekanismenya dan harus dicek dulu apakah sesuai dengan dokumen teknis terkait tata ruang,” ujar Jinto.

 

Namun pernyataan Jinto justru menjadi sorotan berikutnya. Sebab ketika ditanya mengenai pembangunan yang sudah berlangsung sementara PBG belum diterbitkan, ia mengakui bahwa kondisi tersebut tidak semestinya terjadi.

 

“Ini sudah salah, seharusnya urus dulu izinnya baru membangun,” tegas Jinto.

Pernyataan pejabat tersebut seharusnya tidak berhenti sebagai komentar. Kalau memang disebut sudah salah, publik berhak melihat apa tindakan pemerintah berikutnya. Apakah akan dilakukan pemeriksaan? Apakah aktivitas pembangunan dihentikan sementara? Apakah pemilik diminta memenuhi seluruh persyaratan? Atau persoalan ini kembali menguap setelah pemberitaan reda?

 

Christiono meminta Pemkab Tapanuli Tengah membuktikan bahwa pernyataan soal penegakan aturan bukan sekadar retorika. Menurutnya, pemerintah tidak boleh menjadi penonton ketika pembangunan berjalan di depan mata.

 

“Kalau memang melanggar, tindak sesuai aturan. Jangan hanya ramai ketika dikonfirmasi wartawan, tetapi di lapangan tidak ada tindakan. Pemerintah harus hadir dan menunjukkan kewibawaannya,” katanya.

 

Ia juga mendesak agar seluruh proses pemeriksaan dilakukan transparan. Masyarakat, menurutnya, berhak mengetahui apakah bangunan tersebut memenuhi ketentuan tata ruang dan persyaratan teknis serta apakah proses PBG benar-benar berjalan sesuai prosedur.

 

Sebab persoalan ini bukan hanya soal ada atau tidaknya sebuah plang. Ini menyangkut wibawa pemerintah dalam menjalankan aturan. Ketika pejabat menyatakan PBG belum terbit dan bahkan mengakui pembangunan seharusnya dilakukan setelah izin diperoleh, maka pemerintah harus konsisten dengan pernyataannya sendiri.

 

Jangan sampai muncul kesan bahwa aturan hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ketika berhadapan dengan pemilik modal. Jika pelanggaran terbukti, tindakan harus diberikan tanpa melihat siapa pemilik bangunan, siapa pemilik lahan, atau seberapa besar kekuatan ekonominya.

 

Kini bola berada di tangan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah. Publik menunggu tindakan, bukan sekadar penjelasan. Dinas Perizinan harus membuktikan apakah pengawasan benar-benar berjalan atau hanya sebatas administrasi di atas kertas.

 

Sebab jika pembangunan tanpa PBG bisa berlangsung dan pemerintah hanya mengatakan “seharusnya urus dulu izinnya”, pertanyaan publik menjadi semakin sederhana: kalau pemerintah sudah tahu itu salah, lalu kapan akan bertindak?

 

Jangan sampai masyarakat akhirnya menyimpulkan bahwa di Tapanuli Tengah, aturan hanya terlihat tegas di atas kertas, tetapi melemah ketika berhadapan dengan bangunan yang sudah terlanjur berdiri.

(Hasanuddingulo)

Penulis

Jurnalist: Dewi Apriatin