BEKASI – kabarnusa24.com
Pergantian kepala desa melalui Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) tidak serta-merta menjadi dasar untuk mengganti seluruh perangkat desa. Kepala desa terpilih memang memiliki kewenangan dalam manajemen pemerintahan desa, namun kewenangan tersebut tetap dibatasi oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketua Forum Perjuangan Perangkat Desa (FPPD) Kabupaten Bekasi, Lukman Kholid, S.IP., menegaskan bahwa pengangkatan maupun pemberhentian perangkat desa tidak dapat dilakukan secara sepihak, terlebih jika didasari kepentingan politik pasca-Pilkades.
«“Kepala Desa bukan tidak punya kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan perangkat desa. Tetapi kewenangan itu bukan kewenangan absolut. Ada syarat, ada alasan, ada mekanisme konsultasi, ada rekomendasi, ada persetujuan, dan ada keputusan. Semua harus tunduk pada hukum.”»
UU Desa: Kepala Desa Tidak Bisa Bertindak Sesuka Hati
Lukman merujuk pada Pasal 26 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.
Menurutnya, ketentuan tersebut memberikan kewenangan kepada kepala desa untuk mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa kepada Bupati/Wali Kota. Namun, kewenangan tersebut tidak berdiri sendiri dan harus dilaksanakan sesuai ketentuan Pasal 53 UU Desa.
Karena itu, kata Lukman, kepala desa tidak dapat menjadikan kemenangan dalam Pilkades sebagai dasar untuk melakukan pergantian perangkat desa secara menyeluruh.
«“Kalau perangkat desa diberhentikan hanya karena berbeda pilihan politik dalam Pilkades, pertanyaan hukumnya sederhana: apa dasar pemberhentiannya? Masuk kategori Pasal 53 atau tidak? Kalau tidak masuk, jangan dipaksakan menjadi alasan administratif.”»
Pasal 53 UU Desa Mengatur Alasan Perangkat Desa Berhenti
Pasal 53 ayat (1) UU Desa mengatur bahwa perangkat desa berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan.
Sementara itu, perangkat desa yang diberhentikan harus memenuhi alasan sebagaimana diatur dalam Pasal 53 ayat (2), antara lain karena telah mencapai usia 60 tahun, berhalangan tetap, tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat desa, atau melanggar larangan sebagai perangkat desa.
Dengan demikian, alasan seperti “tidak disukai kepala desa baru”, “berbeda pilihan politik”, “bukan orangnya”, atau “tidak ikut mendukung saat Pilkades” tidak dapat secara otomatis dijadikan dasar pemberhentian perangkat desa.
Lukman menegaskan, alasan pemberhentian harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
«“UU Desa tidak mengenal alasan ‘karena saya kepala desa baru’. Yang dikenal adalah alasan-alasan hukum. Jadi, kalau mau memberhentikan perangkat desa, buktikan dulu dasar hukumnya.”»
PP Nomor 16 Tahun 2026 Mempertegas Mekanisme
Menurut Lukman, terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa semakin memperjelas mekanisme pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
Pengaturan mengenai perangkat desa terdapat dalam Pasal 65 sampai dengan Pasal 74 PP Nomor 16 Tahun 2026.
Pasal 65 ayat (1) menyebutkan bahwa perangkat desa terdiri atas sekretariat desa, pelaksana kewilayahan, dan pelaksana teknis. Sementara Pasal 65 ayat (2) menegaskan bahwa perangkat desa berkedudukan sebagai unsur pembantu kepala desa.
Menurut Lukman, kedudukan tersebut harus dipahami secara proporsional.
«“Perangkat desa memang membantu kepala desa. Tetapi membantu bukan berarti menjadi bawahan politik. Perangkat desa adalah bagian dari penyelenggaraan pemerintahan desa.”»
Pengangkatan Perangkat Desa Tidak Boleh Asal Tunjuk
Pasal 69 dan Pasal 70 PP Nomor 16 Tahun 2026 mengatur persyaratan dan tahapan pengangkatan perangkat desa.
Di antaranya, calon perangkat desa harus bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau sederajat, berusia 20 sampai 42 tahun, serta memenuhi persyaratan lain sesuai ketentuan peraturan daerah kabupaten/kota.
Sementara itu, Pasal 70 mengatur tahapan pengangkatan, yakni:
1. Kepala desa melakukan penjaringan dan penyaringan atau seleksi calon perangkat desa.
2. Kepala desa berkonsultasi dengan camat atau sebutan lain atas nama Bupati/Wali Kota.
3. Hasil konsultasi menjadi dasar kepala desa mengusulkan pengangkatan kepada Bupati/Wali Kota.
4. Bupati/Wali Kota memberikan persetujuan tertulis.
5. Persetujuan tertulis menjadi dasar kepala desa mengangkat perangkat desa melalui Keputusan Kepala Desa.
Menurut Lukman, rangkaian tersebut bukan sekadar formalitas administratif.
PP Nomor 16 Tahun 2026 juga mengatur konsekuensi apabila prosedur pengangkatan tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya. Keputusan kepala desa mengenai pengangkatan perangkat desa dapat dicabut oleh Bupati/Wali Kota dan kepala desa dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
«“Jadi jelas. Kepala Desa tidak bisa mengatakan, ‘Ini kewenangan saya, terserah saya.’ Tidak. PP 16 Tahun 2026 sendiri sudah memberikan pagar. Bahkan keputusan yang prosesnya tidak sesuai dapat dicabut.”»
Pemberhentian Perangkat Desa Memiliki Prosedur
Tidak hanya pengangkatan, pemberhentian perangkat desa juga memiliki mekanisme yang harus dipenuhi.
Pasal 72 PP Nomor 16 Tahun 2026 mengatur bahwa perangkat desa berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan.
Untuk kategori diberhentikan, alasan yang diatur antara lain karena telah mencapai usia 60 tahun, berhalangan tetap, tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat desa, atau melanggar larangan sebagai perangkat desa.
Selanjutnya, Pasal 73 mengatur tahapan pemberhentian perangkat desa, mulai dari konsultasi kepala desa dengan camat, rekomendasi tertulis camat, usulan kepada Bupati/Wali Kota, persetujuan tertulis Bupati/Wali Kota, hingga penetapan pemberhentian melalui Keputusan Kepala Desa.
«“Ada mata rantai yang harus diperhatikan. Kepala Desa berkonsultasi, Camat memberikan rekomendasi tertulis, ada usulan kepada Bupati/Wali Kota, ada persetujuan tertulis, baru kemudian Kepala Desa menetapkan pemberhentian. Jadi tidak ada ruang untuk memberhentikan perangkat desa secara serampangan,” tegas Lukman.»
Keputusan Cacat Prosedur Dapat Dicabut
FPPD Kabupaten Bekasi menilai ketentuan mengenai konsekuensi hukum terhadap keputusan yang tidak sesuai prosedur menjadi hal penting untuk dipahami perangkat desa.
Pasal 73 ayat (2) PP Nomor 16 Tahun 2026 mengatur bahwa apabila pemberhentian perangkat desa tidak dilaksanakan sesuai tata cara yang ditentukan, keputusan kepala desa mengenai pemberhentian dapat dicabut oleh Bupati/Wali Kota dan kepala desa dapat dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
Menurut Lukman, ketentuan tersebut menunjukkan adanya mekanisme pengawasan terhadap kewenangan kepala desa.
«“Ini bukan lagi sekadar pendapat FPPD. Ini bunyi PP 16 Tahun 2026. Kalau prosedur pemberhentian tidak ditempuh, keputusan Kepala Desa bisa dicabut oleh Bupati/Wali Kota. Jadi perangkat desa jangan takut menghadapi ancaman pemberhentian yang tidak memiliki dasar hukum.”»
Pilkades Selesai, Pemerintahan Harus Kembali Netral
FPPD Kabupaten Bekasi juga mengingatkan agar perangkat desa tidak menjadi korban konflik politik setelah pelaksanaan Pilkades.
Menurut Lukman, Pilkades merupakan proses demokrasi untuk memilih kepala desa, sedangkan perangkat desa merupakan bagian dari sistem administrasi dan penyelenggaraan pemerintahan desa.
Karena itu, setelah kepala desa dilantik, pemerintahan harus kembali berorientasi pada pelayanan masyarakat.
«“Pilkades itu memilih kepala desa, bukan memilih perangkat desa. Jangan sampai kemenangan dalam Pilkades diterjemahkan sebagai kemenangan untuk mengganti semua orang di kantor desa.”»
Lukman menilai kepala desa yang baru justru harus menunjukkan bahwa dirinya merupakan pemimpin bagi seluruh masyarakat desa, termasuk masyarakat yang pada saat Pilkades tidak memberikan dukungan kepadanya.
«“Seorang kepala desa harus mampu membedakan antara lawan politik dan aparatur pemerintahan. Perangkat desa bukan musuh politik. Mereka adalah mitra kerja dalam menjalankan pemerintahan dan pelayanan masyarakat.”»
FPPD: Kami Tidak Membela Perangkat yang Salah, Kami Membela Proses Hukum
Lukman menegaskan, FPPD Kabupaten Bekasi tidak bermaksud menjadikan perangkat desa kebal terhadap evaluasi maupun sanksi.
Jika seorang perangkat desa terbukti melakukan pelanggaran, tidak lagi memenuhi persyaratan, melanggar larangan, berhalangan tetap, atau telah mencapai usia yang ditentukan, maka proses pemberhentian dapat dilakukan sesuai ketentuan hukum.
Namun, FPPD menolak apabila pemberhentian perangkat desa menjadikan perbedaan pilihan politik sebagai alasan terselubung.
«“Kami tidak pernah mengatakan perangkat desa tidak boleh diberhentikan. Yang kami perjuangkan adalah: kalau memberhentikan, lakukan berdasarkan hukum. Kalau mengganti, lakukan berdasarkan kebutuhan pemerintahan dan prosedur yang sah. Jangan gunakan Pilkades sebagai tiket untuk melakukan pergantian aparatur secara sepihak.”»
Pesan Tegas FPPD Kabupaten Bekasi
Lukman Kholid, S.IP., menyampaikan pesan kepada kepala desa terpilih, perangkat desa, maupun pemerintah daerah agar seluruh proses pemerintahan desa tetap berjalan berdasarkan aturan hukum.
«“Kepala Desa memiliki kewenangan, tetapi kewenangan itu harus tunduk kepada hukum. Perangkat Desa memiliki kewajiban, tetapi juga memiliki perlindungan hukum. Pemerintahan desa harus dibangun dengan profesionalisme, bukan dengan rasa takut.”»
Ia menutup dengan prinsip yang menurutnya harus menjadi budaya dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
«“Ganti kepala desanya boleh karena demokrasi. Tetapi jangan otomatis mengganti perangkat desanya. Kalau mau mengganti, tunjukkan dasar hukumnya, tempuh mekanismenya, dan pertanggungjawabkan keputusannya.”»
KALIMAT KUNCI
«“Pergantian kepala desa bukan pergantian otomatis perangkat desa. Pemberhentian perangkat desa harus memiliki alasan hukum dan wajib menempuh prosedur. PP Nomor 16 Tahun 2026 bahkan menegaskan: jika prosedur dilanggar, keputusan kepala desa dapat dicabut dan kepala desa dapat dikenai sanksi.”»
Lukman Kholid, S.IP.
Ketua FPPD Kabupaten Bekasi







