BeritaDaerah

Pemkab Bekasi Gandeng KPK Perkuat Integritas dan Tata Kelola Pemerintahan yang Transparan dan Akuntabel

9
×

Pemkab Bekasi Gandeng KPK Perkuat Integritas dan Tata Kelola Pemerintahan yang Transparan dan Akuntabel

Sebarkan artikel ini
Pemkab Bekasi Gandeng KPK Perkuat Integritas dan Tata Kelola Pemerintahan yang Transparan dan Akuntabel
Plt Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja membuka kegiatan Forum Penguatan Integritas dan Tata Kelola Pemerintahan Daerah Kabupaten Bekasi bersama KPK RI di Ruang Rapat KH. Noer Alie Komplek Pemkab Bekasi Cikarang Pusat, Selasa (01/09/2026). 

BEKASI,– Plt Bupati Bekasi, dr. Asep Surya Atmaja, menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk terus memperkuat integritas dan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, efektif, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Asep saat membuka Forum Penguatan Integritas dan Tata Kelola Pemerintahan Daerah Kabupaten Bekasi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia di Aula KH. Noer Alie, Gedung Bupati Bekasi, Kompleks Pemda Cikarang Pusat, pada Selasa (01/09/2026).

Menurut Asep, forum tersebut menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi antara Pemkab Bekasi dan KPK dalam mencegah tindak pidana korupsi sekaligus membangun sistem pemerintahan yang berintegritas.

“Bagi kami, kehadiran Komisi Pemberantasan Korupsi bukan semata-mata dalam kerangka pengawasan, melainkan sebagai mitra strategis dalam memperkuat pencegahan korupsi, membangun sistem pemerintahan yang berintegritas, serta mewujudkan tata kelola yang transparan, akuntabel, efektif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat,” ujar Asep.

Asep menyebutkan pembahasan pada forum tersebut difokuskan pada 2 hal strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, yakni pelaksanaan pokok-pokok pikiran DPRD dan pengelolaan hibah. Keduanya berkaitan erat dengan proses perencanaan pembangunan, penganggaran, pengelolaan keuangan daerah, serta pemenuhan kebutuhan masyarakat.

Asep menegaskan, pokok-pokok pikiran DPRD merupakan salah satu instrumen dalam menyerap aspirasi masyarakat untuk kemudian diintegrasikan ke dalam proses perencanaan pembangunan. Namun, setiap aspirasi harus melalui proses verifikasi dan sinkronisasi dengan perencanaan daerah, penilaian kebutuhan, kemampuan keuangan daerah, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Begitu pula dengan pengelolaan hibah. Asep menekankan agar pemberian hibah didasarkan pada kebutuhan, kelayakan, tujuan yang jelas, dan manfaat bagi masyarakat, bukan karena faktor kedekatan, tekanan, maupun kepentingan tertentu.

“Pengawasan harus dilakukan pada seluruh tahapan, mulai dari pengusulan, verifikasi, penganggaran, penetapan, penyaluran, penggunaan, pelaporan, hingga monitoring dan evaluasi,” tegasnya.

Ia mengingatkan, pelaksanaan pokok-pokok pikiran dan hibah memiliki sejumlah potensi risiko, antara lain konflik kepentingan, intervensi dalam proses penganggaran, penerima yang tidak memenuhi persyaratan, kegiatan yang tidak sesuai kebutuhan, hingga penggunaan anggaran yang tidak sesuai peruntukan.

Karena itu, Asep meminta seluruh kepala perangkat daerah tidak hanya memastikan kelengkapan administrasi, tetapi juga memastikan setiap program dan kegiatan memiliki substansi serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Saya meminta kepada seluruh kepala perangkat daerah agar tidak hanya memastikan kelengkapan administrasi, tetapi juga memastikan bahwa setiap program dan kegiatan benar-benar memiliki substansi dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” katanya.

Asep menambahkan, penguatan integritas merupakan tanggung jawab bersama. Pemerintah daerah harus memastikan proses perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan berjalan sesuai ketentuan, sementara perangkat daerah wajib memastikan setiap kegiatan dapat dipertanggungjawabkan.

APIP juga memiliki peran penting dalam mendeteksi sejak dini kelemahan pengendalian untuk segera diperbaiki.
Ia menegaskan, pemerintahan yang bersih tidak cukup hanya dengan mematuhi aturan, tetapi harus dibangun melalui sistem dan budaya kerja yang menjadikan integritas sebagai nilai dalam setiap pelaksanaan tugas.

“Saya ingin mengingatkan bahwa setiap rupiah dalam APBD adalah uang rakyat. Karena itu, ukuran keberhasilan kita bukan sekadar besarnya realisasi anggaran, melainkan seberapa tepat anggaran tersebut digunakan dan seberapa besar manfaatnya dirasakan oleh masyarakat,” ungkapnya.

Untuk itu, Asep mengajak seluruh pihak memastikan pokok-pokok pikiran DPRD berbasis aspirasi dan kebutuhan masyarakat, hibah berbasis kelayakan dan manfaat, penganggaran berbasis perencanaan, pelaksanaan berbasis ketentuan, serta pengawasan berbasis risiko.

Di akhir, Asep menyampaikan keterbukaan Pemerintah Kabupaten Bekasi terhadap masukan, arahan, dan evaluasi dari KPK sebagai bagian dari upaya berkelanjutan dalam memperkuat integritas dan memperbaiki tata kelola pemerintahan daerah.

Sementara itu, Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi KPK RI Wilayah 2, Irawati, mengatakan kehadiran KPK di Kabupaten Bekasi merupakan bagian dari tanggung jawab koordinasi dan supervisi untuk mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan daerah.

“Maksud dan tujuan kami ke sini memang memenuhi undangan Pak Plt Bupati. Tapi menjadi tanggung jawab moral kami, karena salah satu wilayah koordinasi kami ada di wilayah Kabupaten Bekasi,” kata Irawati.

Ia menegaskan, KPK berharap seluruh perangkat daerah dapat semakin mengoptimalkan perannya dalam memperbaiki tata kelola pemerintahan dan mencegah terjadinya tindak pidana korupsi. Menurutnya, Kabupaten Bekasi merupakan wilayah yang besar dan dikelilingi kawasan industri sehingga membutuhkan komitmen bersama untuk membangun pemerintahan yang lebih baik dan berintegritas.

“Kita perlu sama-sama berkomitmen. Kita harus berubah dan memikirkan masyarakat Kabupaten Bekasi,” ujarnya.

Irawati menambahkan, upaya perbaikan tata kelola perlu dilakukan secara menyeluruh, mulai dari mekanisme perencanaan, penganggaran, hingga pengadaan barang dan jasa. Ketiga aspek tersebut merupakan satu siklus pemerintahan yang saling berkaitan dan tidak dapat dipisahkan.

(Red)

Penulis

Jurnalist: Dewi Apriatin