JAKARTA, KABARNUSA24.COM
Anggota Komisi II DPR RI menyoroti ketiadaan aparat penegak hukum khusus di bidang pertanahan, di tengah banyaknya Hak Guna Bangunan (HGB) maupun Hak Guna Usaha (HGU) yang telah habis masa berlakunya namun belum ditindaklanjuti.
Bahkan, sejumlah gedung di kawasan strategis Jalan Sudirman–Thamrin, Jakarta Pusat, diketahui telah melewati batas waktu berlakunya HGB.
Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, mendorong penguatan penegakan hukum di sektor pertanahan, termasuk pembentukan lembaga atau badan khusus yang berfungsi menegakkan hukum di bidang agraria. Hal itu disampaikannya dalam rapat kerja yang disiarkan melalui kanal YouTube Parlemen TV, Selasa (02/09/26).
“Kita punya polisi hutan, tetapi polisi tanah tidak ada. Padahal banyak HGB yang sudah habis masa berlakunya, termasuk gedung-gedung di sepanjang Sudirman–Thamrin. Ini persoalan yang harus ditangani dengan mekanisme penegakan hukum yang jelas,” ungkap Rifqinizamy.
Menurutnya, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah memiliki data lengkap mengenai berbagai HGB maupun HGU yang telah berakhir.
Namun penegakan hukum terhadap pelanggaran tersebut dinilai belum optimal karena tidak ada aparat khusus yang bertindak langsung.
Ia juga menyoroti persoalan perkebunan sawit yang berada di luar kawasan hutan. Berdasarkan data yang dimiliki, terdapat lebih dari 2,5 juta hektare perkebunan sawit yang tidak memiliki HGU, baik karena kelebihan tanam maupun karena sama sekali tidak mengurus perizinan tersebut.
“Contohnya, perusahaan memperoleh HGU seluas 1.000 hektare, tetapi menanam hingga 3.000 hektare. Artinya ada kelebihan penguasaan lahan seluas 2.000 hektare. Hal ini harus masuk dalam proses penegakan hukum,” tegasnya.
Komisi II DPR menawarkan dua pendekatan dalam penertiban lahan tersebut. Pertama melalui mekanisme penegakan hukum konvensional, mulai dari tahap penyelidikan hingga penyidikan.
Kedua, pemerintah dapat mempertimbangkan pendekatan land amnesty atau pengampunan lahan dengan tetap menghitung potensi kerugian negara dan kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang belum dibayarkan.
Rifqinizamy menegaskan bahwa fungsi penegakan hukum pertanahan perlu diperkuat melalui pembentukan badan baru yang dapat diatur dalam Undang-Undang Reforma Agraria.
Tanpa adanya aparat yang berwenang menindak langsung, berbagai pelanggaran penggunaan tanah diprediksi akan terus berulang dan sulit diberantas.(Rizky Tile)







