Tapanuli Tengah, 3 September 2026 —Kabarnusa24.com)Pembahasan anggaran Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, perhatian tertuju pada munculnya angka anggaran akomodasi yang dalam sebuah video yang beredar di media sosial disebut mencapai sekitar Rp39 miliar, bahkan kemudian disebut meningkat menjadi sekitar Rp40 miliar.
Angka tersebut sontak memantik pertanyaan publik. Bukan semata karena nilainya yang fantastis, tetapi juga karena muncul di tengah kuatnya tuntutan efisiensi penggunaan anggaran pemerintah. Jika angka tersebut benar sebagaimana disebut dalam video, masyarakat tentu berhak mengetahui secara rinci untuk apa uang sebesar itu dialokasikan dan siapa saja yang menjadi penerima manfaatnya.

Video yang beredar tersebut menarasikan bahwa anggaran itu berkaitan dengan pembahasan KUA-PPAS Kabupaten Tapanuli Tengah. Namun demikian, angka yang disebut dalam video tetap perlu dicocokkan dengan dokumen resmi penganggaran agar tidak terjadi kesalahan informasi maupun kesimpulan yang terburu-buru.
Sorotan publik semakin tajam karena dalam cuplikan rapat yang turut beredar terdengar pernyataan mengenai pengurangan perjalanan dinas. Pernyataan tersebut antara lain berbunyi, “Perjalanan dinas… dikurangi… saya potong… setengah.” Cuplikan itu kemudian dikaitkan dengan kebijakan efisiensi anggaran pemerintah pusat.
Di sinilah pertanyaan publik menjadi relevan: ketika efisiensi terus digaungkan, mengapa justru muncul informasi mengenai anggaran akomodasi yang nilainya disebut mencapai puluhan miliar rupiah? Apakah angka tersebut benar-benar merupakan anggaran akomodasi, atau terdapat komponen belanja lain yang masuk di dalamnya?
Pertanyaan berikutnya juga tak kalah penting. Apa saja rincian Rp39 miliar hingga Rp40 miliar tersebut? Apakah seluruhnya untuk akomodasi, atau merupakan akumulasi sejumlah kegiatan? Siapa pelaksana kegiatan? Bagaimana standar biaya yang digunakan? Dan apa indikator manfaat yang akan diterima masyarakat?

Publik juga patut meminta agar pemerintah daerah membuka penjelasan berdasarkan dokumen, bukan sekadar pernyataan normatif. KUA-PPAS, RKA-SKPD dan dokumen APBD semestinya dapat menjadi dasar untuk menguji apakah angka yang beredar di media sosial sesuai dengan fakta penganggaran.
Sebab, perbedaan antara angka Rp39 miliar dan Rp40 miliar bukan perkara kecil. Selisih maupun perubahan angka tersebut harus memiliki penjelasan yang jelas dalam proses pembahasan anggaran. Masyarakat berhak mengetahui apakah perubahan itu merupakan hasil pembahasan resmi, penyesuaian kebutuhan, perubahan nomenklatur, atau sekadar kekeliruan penyampaian informasi.
Lebih jauh, pemerintah daerah juga perlu menjelaskan siapa sebenarnya pihak yang dimaksud dalam narasi video. Penyebutan nama Masinton dan Mahmud dalam materi yang beredar tidak boleh serta-merta dimaknai sebagai bukti bahwa keduanya secara pribadi menikmati anggaran tersebut. Hal itu harus dibuktikan melalui dokumen dan mekanisme pertanggungjawaban anggaran yang sah.
Karena itu, persoalan ini tidak semestinya diarahkan menjadi tuduhan pribadi. Yang harus diuji adalah anggarannya, mekanismenya, dasar hukumnya, serta manfaatnya bagi masyarakat. Jika seluruh proses telah sesuai ketentuan, pemerintah daerah tentu memiliki ruang untuk menjelaskan dan membuktikannya secara terbuka.
Namun apabila setelah diperiksa ternyata terdapat penganggaran yang tidak efisien, tidak rasional, atau tidak memiliki dasar kebutuhan yang memadai, maka kritik publik menjadi sesuatu yang wajar. Uang yang digunakan bukan uang pribadi pejabat, melainkan uang negara yang bersumber dari masyarakat.
Di tengah kebutuhan masyarakat Tapanuli Tengah terhadap peningkatan kualitas pendidikan, pelayanan kesehatan, pembangunan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi, bantuan sosial dan pelayanan publik, setiap alokasi anggaran tentu akan menjadi perhatian. Publik berhak mempertanyakan apakah prioritas APBD sudah benar-benar diarahkan pada kebutuhan yang paling mendesak.
Pemerintah daerah tidak seharusnya alergi terhadap pertanyaan mengenai anggaran. Sebaliknya, semakin besar nilai anggaran yang dipersoalkan, semakin besar pula kebutuhan akan transparansi. Penjelasan yang terbuka justru dapat menghentikan spekulasi dan mencegah berkembangnya informasi yang tidak benar di tengah masyarakat.
Karena itu, pertanyaan mengenai anggaran akomodasi yang disebut mencapai Rp39–40 miliar tersebut kini berada di meja Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah dan pihak-pihak terkait. Benarkah angkanya sebesar itu? Apa komponennya? Untuk kegiatan apa? Siapa pelaksananya? Dan apa manfaat konkretnya bagi rakyat? Jawaban atas pertanyaan tersebut seharusnya dapat diperoleh dari dokumen resmi, bukan sekadar dari potongan video media sosial.
Pada akhirnya, polemik ini harus dikembalikan pada prinsip paling sederhana dalam pengelolaan keuangan daerah: APBD adalah uang rakyat dan setiap rupiah harus dapat dipertanggungjawabkan. Jika angka Rp39–40 miliar tersebut benar dan memang dibutuhkan, jelaskan secara terbuka. Jika tidak benar, bantah dengan dokumen. Jika terdapat kekeliruan, luruskan. Dan jika ditemukan persoalan dalam penganggarannya, lakukan evaluasi. Publik Tapanuli Tengah tidak membutuhkan drama anggaran—publik membutuhkan keterbukaan, kepastian dan pertanggungjawaban.
(Hasanuddingulo)







