Indramayu, kabarnusa24.com
Seorang pria berinisial S, warga Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, ditangkap polisi setelah sekitar satu bulan menjadi buronan dalam kasus dugaan pencurian mobil bak jenis Daihatsu Gran Max di wilayah Tambora, Jakarta Barat.
Selama dalam pelarian, S diduga bersembunyi di sebuah gubuk di area persawahan untuk menghindari kejaran polisi.
Petugas akhirnya berhasil menangkap S di rumah orang tuanya di Indramayu. Saat hendak diamankan, S sempat mencoba melarikan diri melalui bagian belakang rumah. Namun, upayanya tersebut gagal dan petugas berhasil mengamankannya.
Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, S disebut merupakan residivis yang telah tiga kali terlibat dalam kasus serupa. S juga diduga terlibat dalam empat aksi pencurian mobil bak di wilayah Jakarta.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu kunci letter T dan enam anak mata kunci yang diduga digunakan untuk menjalankan aksinya.
Mobil hasil curian tersebut diduga dijual kepada seorang penadah dengan harga sekitar Rp13 juta. Uang hasil penjualan kemudian dibagi kepada empat orang pelaku.
Sementara itu, tiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi. Identitas penadah juga telah dikantongi dan kasusnya masih dalam proses pengembangan.
Atas perbuatannya, S dijerat Pasal 477 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap keterlibatan pelaku lain serta jaringan penadah dalam kasus tersebut.







