Uji aplikasi di Surabaya diarahkan untuk memastikan layanan perizinan semakin mudah, transparan, terukur, sekaligus memperkuat pengawasan pemerintah
SURABAYA, KABARNUSA24.COM
Kementerian Sosial RI terus memperkuat transformasi digital pelayanan Undian Gratis Berhadiah (UGB) dengan memastikan teknologi tidak sekadar memindahkan proses administrasi ke dalam aplikasi, tetapi benar-benar mampu menyederhanakan pelayanan sekaligus memperkuat pengawasan.
Pesan tersebut mengemuka dalam kegiatan Sosialisasi dan Uji Aplikasi SIM UGB-PUB di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (24/9/2026). Kegiatan melibatkan unsur Kementerian Sosial, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Pusat Data dan Informasi (Pusdatin), Kelompok Kerja Perizinan dan Pemantauan UGB dan PUB, Direktorat Pemberdayaan Potensi dan Sumber Daya Sosial (PPSDS), serta para penyelenggara UGB.
Direktur Pemberdayaan Potensi dan Sumber Daya Sosial Kemensos, Salahuddin, mengatakan pengujian aplikasi harus melampaui persoalan teknis seperti tampilan, menu, atau berfungsinya tombol dalam sistem.
Menurutnya, ukuran yang jauh lebih penting adalah apakah sistem tersebut benar-benar mampu membuat proses pelayanan lebih mudah bagi pemohon, lebih jelas bagi petugas, serta dapat diawasi dan dipertanggungjawabkan oleh pemerintah.
“Hari ini kita sedang menguji sesuatu yang lebih penting daripada tampilan sebuah aplikasi. Kita sedang memastikan apakah aturan penyelenggaraan undian dapat dijalankan secara mudah oleh pemohon, diperiksa secara jelas oleh petugas, dan diawasi secara bertanggung jawab oleh negara,” kata Salahuddin.
Ia mencontohkan, apabila pemohon harus berulang kali mengunggah dokumen yang sama, tidak memperoleh kejelasan mengenai status pembayaran, atau tidak mengetahui alasan berkas dikembalikan, persoalan tersebut tidak semata-mata dapat dibebankan kepada pengguna.
Kondisi seperti itu justru menjadi indikasi bahwa proses bisnis, regulasi, dan aplikasi belum sepenuhnya terhubung dengan baik.
Pertemukan Regulasi, Teknologi dan Pengguna Salahuddin menjelaskan, salah satu tantangan dalam membangun sistem pelayanan digital adalah mempertemukan tiga perspektif sekaligus.
Penyelenggara memahami kebutuhan dan berbagai kesulitan yang ditemui ketika menggunakan layanan. Kemensos memiliki tanggung jawab memastikan proses berjalan sesuai regulasi dan kewenangan. Sementara pengembang aplikasi memiliki kompetensi menerjemahkan proses tersebut ke dalam sistem teknologi.
Ketiganya, menurut Salahuddin, harus dipertemukan sejak proses pengembangan dan pengujian aplikasi.
“Jangan meminta pengguna menebak maksud petugas, dan jangan meminta pengembang menebak aturan. Pemilik proses harus menetapkan aturan kerja dan contoh kasus, Pusdatin mengubahnya menjadi fungsi yang dapat diuji, sementara penyelenggara memastikan fungsi itu masuk akal ketika dipakai,” ujarnya.
Karena itu, kegiatan di Surabaya tidak diarahkan sebatas demonstrasi aplikasi. Para peserta diminta menguji perjalanan pelayanan secara utuh, mulai dari persiapan dan pengajuan permohonan, pemeriksaan dokumen, pembayaran, pengambilan keputusan, pelaksanaan kegiatan, hingga penyampaian laporan dan penanganan pengaduan.

Berbagai skenario yang berpotensi menimbulkan masalah juga menjadi bagian penting pengujian, seperti berkas tidak lengkap, perubahan jadwal atau hadiah, pengajuan yang melewati batas waktu, pembayaran tertunda atau ganda, gangguan tanda tangan elektronik, serta keterlambatan laporan.
Pengawasan Tidak Berhenti Setelah Izin Terbit Transformasi pelayanan UGB juga diarahkan untuk memperkuat fungsi pengawasan pemerintah.
Salahuddin menekankan, pengawasan tidak boleh berhenti ketika surat izin telah diterbitkan. Pemerintah perlu memastikan kegiatan yang dilaksanakan di lapangan konsisten dengan yang diajukan dan disetujui.
Informasi promosi, mekanisme pemilihan pemenang, hadiah hingga waktu pelaksanaan harus sesuai dengan izin. Pemerintah juga perlu memastikan hak peserta terpenuhi, termasuk bagaimana pengaduan dan dugaan penyimpangan ditangani berdasarkan bukti secara proporsional.
Dalam konteks tersebut, teknologi diharapkan mampu menyediakan jejak proses yang semakin jelas dan dapat ditelusuri. Namun, Salahuddin mengingatkan bahwa aplikasi tetap merupakan instrumen pendukung. “Aplikasi membantu pekerjaan. Aplikasi tidak mengambil alih keputusan hukum dari pejabat yang berwenang,” tegasnya.
Keberhasilan Bukan Diukur dari Banyaknya Menu
Kemensos menargetkan kegiatan pengujian menghasilkan keluaran konkret, antara lain satu alur pelayanan yang disepakati, daftar persoalan beserta tingkat prioritasnya, pembagian penanggung jawab, panduan singkat bagi pemohon dan petugas, serta jadwal pengujian ulang setelah perbaikan dilakukan.
Evaluasi juga akan diarahkan pada indikator yang langsung berkaitan dengan kualitas pelayanan.
Di antaranya adalah rata-rata waktu sejak pengajuan hingga keputusan, persentase permohonan yang lengkap sejak pengiriman pertama, jumlah koreksi pada setiap berkas, ketepatan pencatatan pembayaran, ketepatan waktu penyampaian laporan, kecepatan penyelesaian pengaduan, serta seberapa banyak bantuan yang masih dibutuhkan pemohon dalam menggunakan sistem.
“Keberhasilan dinilai dari pekerjaan yang selesai dengan benar, bukan banyaknya menu aplikasi,” demikian salah satu prinsip yang ditekankan dalam pengembangan sistem tersebut.
Menuju Pelayanan yang Lebih Mudah dan Terpercaya
Setelah proses dan data semakin tertib, pengembangan sistem diproyeksikan tidak berhenti pada pelayanan perizinan.
Sistem secara bertahap diarahkan untuk menghubungkan izin dengan pelaksanaan kegiatan, perubahan kegiatan, pemenang, penyerahan hadiah, laporan, hingga pengaduan. Data yang semakin tertib selanjutnya dapat membantu pemerintah melihat pola keterlambatan maupun ketidaksesuaian sebagai dasar menentukan prioritas pemeriksaan dan pemantauan.
Transformasi tersebut diharapkan mampu memperkecil jarak antara pelayanan perizinan dan pengawasan, sekaligus memberikan pengalaman pelayanan yang lebih sederhana bagi masyarakat dan penyelenggara.
Bagi Kemensos, digitalisasi pada akhirnya bukan perlombaan menghadirkan aplikasi dengan fitur sebanyak mungkin.
Teknologi harus hadir untuk menyelesaikan persoalan nyata: mengurangi kerja berulang, memberikan kepastian proses, memperkuat akuntabilitas, dan menjaga kepercayaan masyarakat.
Dengan pendekatan tersebut, pengembangan layanan digital UGB diharapkan menjadi bagian dari transformasi pelayanan publik Kemensos menuju layanan yang semakin mudah, tertib, transparan, terukur, dan dapat dipercaya.







