Berita

APBD DIHABISKAN, BUKTI REALISASI DIPERTANYAKAN: DINAS PERIKANAN SIBOLGA DISOROT

7
×

APBD DIHABISKAN, BUKTI REALISASI DIPERTANYAKAN: DINAS PERIKANAN SIBOLGA DISOROT

Sebarkan artikel ini
APBD DIHABISKAN, BUKTI REALISASI DIPERTANYAKAN: DINAS PERIKANAN SIBOLGA DISOROT

SIBOLGA, 26 September 2026 —Kabarnusa24.com)Penggunaan anggaran pada Dinas Perikanan, Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Sibolga yang berkantor di Jl. Gatot Subroto No. 60 A, Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, menjadi sorotan setelah sejumlah data belanja Tahun Anggaran 2025 menunjukkan berbagai transaksi yang bersumber dari APBD. Data tersebut mencakup belanja pemeliharaan kendaraan, bahan bakar dan pelumas, listrik, air, internet, komputer, perlengkapan kantor hingga makanan dan minuman jamuan tamu.

 

Berdasarkan data yang diperoleh awak media, pada Januari 2025 tercatat belanja pemeliharaan kendaraan bermotor penumpang sebesar Rp33.470.000 dan pemeliharaan kendaraan bermotor roda dua sebesar Rp19.700.000. Nilai tersebut tentu bukan angka kecil dan patut dijelaskan secara terbuka kepada publik, terutama mengenai jenis pekerjaan, kendaraan yang diperbaiki, pihak pelaksana, serta bukti realisasi pekerjaannya.

 

Tidak hanya itu, terdapat pula belanja bahan bakar dan pelumas sebesar Rp40.526.200. Anggaran tersebut menimbulkan pertanyaan yang sangat sederhana: berapa volume bahan bakar yang dibeli, kendaraan apa saja yang menggunakannya, kapan digunakan, siapa yang menerima, dan apakah seluruhnya dapat dibuktikan melalui dokumen serta catatan penggunaan kendaraan?

 

Sorotan berikutnya tertuju pada belanja tagihan listrik yang tercatat sebesar Rp66.020.134. Kemudian terdapat tagihan internet/TV berlangganan sebesar Rp31.202.544 dan tagihan air sebesar Rp20.891.515. Nilai-nilai tersebut layak diklarifikasi karena masyarakat berhak mengetahui dasar pembayaran dan kesesuaiannya dengan penggunaan maupun dokumen tagihan yang sebenarnya.

 

Dalam data yang sama juga tercatat belanja pemeliharaan alat pendingin sebesar Rp6.500.000 dan Rp3.000.000, pemeliharaan komputer sebesar Rp5.110.000, serta peralatan personal computer sebesar Rp6.900.000. Pertanyaannya, apakah seluruh pemeliharaan tersebut benar-benar dilakukan dan apakah kondisi barang sebelum serta sesudah pemeliharaan dapat diverifikasi?

 

Selain itu, terdapat belanja bahan komputer sebesar Rp15.702.300, kertas dan cover Rp8.767.000, alat tulis kantor Rp5.632.500, bahan cetak Rp16.669.200, perabot kantor Rp5.804.400, serta alat listrik sebesar Rp4.270.500. Seluruh transaksi tersebut tercantum dalam data pengadaan dengan sumber dana APBD.

 

Belanja benda pos juga tercatat sebesar Rp6.750.000, sementara langganan jurnal, surat kabar dan majalah mencapai Rp10.408.300. Termasuk pula belanja makanan dan minuman jamuan tamu sebesar Rp12.308.188. Angka-angka tersebut tentu bukan persoalan apabila seluruhnya memang dibutuhkan, direalisasikan, dan dipertanggungjawabkan sesuai aturan.

 

Namun justru di sinilah persoalannya: apakah seluruh angka yang tercatat di atas kertas benar-benar sama dengan apa yang terjadi di lapangan? Jangan sampai administrasi terlihat lengkap, sementara realisasi fisik, volume barang, maupun manfaat dari belanja tersebut justru belum jelas dan belum dapat diverifikasi secara independen.

 

Jika kendaraan menghabiskan anggaran puluhan juta untuk pemeliharaan, publik berhak melihat jejak pertanggungjawabannya. Kendaraan mana yang diperbaiki? Apa kerusakannya? Bengkel atau penyedia mana yang mengerjakan? Suku cadang apa yang diganti? Berapa biaya jasanya? Dan apakah nilai pekerjaan tersebut sesuai dengan pekerjaan yang benar-benar diterima?

 

Pertanyaan yang sama berlaku untuk belanja komputer dan perlengkapan kantor. Barang yang dibeli seharusnya memiliki spesifikasi, jumlah, penerimaan dan keberadaan yang dapat ditelusuri. Uang APBD tidak cukup hanya dipertanggungjawabkan melalui selembar kuitansi jika realisasi barang atau pekerjaan masih menyisakan tanda tanya.

 

Awak media sebelumnya telah mencoba meminta klarifikasi kepada Kepala Dinas melalui pesan WhatsApp terkait data dan sejumlah pertanyaan tersebut. Namun hingga berita ini disusun, belum diperoleh tanggapan substantif yang menjelaskan secara rinci mengenai transaksi-transaksi yang menjadi sorotan.

 

Sikap belum memberikan jawaban tersebut tentu tidak dapat dijadikan bukti bahwa telah terjadi penyalahgunaan anggaran. Namun, dalam urusan penggunaan uang rakyat, diam bukanlah klarifikasi. Pejabat publik semestinya dapat menjelaskan secara terbuka ketika terdapat pertanyaan mengenai penggunaan APBD yang berada dalam tanggung jawab instansinya.

 

Terlebih, awak media memperoleh data yang perlu diuji lebih lanjut terkait dugaan kemungkinan ketidaksesuaian antara dokumen pertanggungjawaban dan realisasi di lapangan. Dugaan penyalahgunaan anggaran maupun dugaan laporan fiktif tidak boleh langsung dianggap sebagai fakta sebelum terdapat bukti dan hasil pemeriksaan dari lembaga yang berwenang.

 

Karena itu, pertanyaan publik harus dijawab dengan bukti: apakah barang benar-benar dibeli, apakah pekerjaan benar-benar dilakukan, apakah volumenya sesuai, apakah harga dan pembayarannya sesuai, siapa penyedianya, serta apakah seluruh dokumen pertanggungjawaban dapat diverifikasi? Jika semua memang sesuai, maka dokumen dan fakta lapangan seharusnya mampu menjawab seluruh pertanyaan tersebut.

 

Awak media dalam waktu dekat berencana menyampaikan surat resmi beserta data pendukung kepada pihak berwenang, termasuk Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, agar informasi tersebut dapat ditelaah dan diverifikasi sesuai kewenangan. Langkah ini dilakukan agar dugaan yang berkembang tidak berhenti sebagai isu atau tudingan, melainkan dapat diuji berdasarkan dokumen dan fakta.

 

Bila seluruh penggunaan anggaran benar-benar sesuai aturan, sesuai volume, sesuai kebutuhan dan didukung bukti yang sah, maka pemeriksaan tentu menjadi ruang untuk membuktikannya. Namun apabila pemeriksaan menemukan ketidaksesuaian, maka persoalan tersebut menjadi kewenangan aparat pengawasan maupun penegak hukum untuk menentukan tindak lanjut berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku.

 

Pada akhirnya, APBD bukan uang pribadi pejabat dan bukan pula uang milik segelintir orang di dalam birokrasi. APBD adalah uang publik yang setiap rupiahnya wajib dapat dipertanggungjawabkan. Masyarakat tidak membutuhkan jawaban normatif atau sekadar klaim bahwa semuanya telah sesuai. Masyarakat membutuhkan bukti bahwa angka-angka yang tercatat dalam dokumen benar-benar memiliki realisasi di lapangan.

 

Kalau memang bersih, buka datanya. Kalau memang benar, buktikan realisasinya. Kalau memang sesuai, jangan takut diperiksa. Sebab ketika uang rakyat digunakan, pertanyaan publik bukan gangguan—melainkan bagian dari kontrol terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

(Hasanuddingulo)

Penulis

Jurnalist: Dewi Apriatin