TAPTENG, 27 September 2026 —Kabarnusa24.com)Pengelolaan anggaran pada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun Anggaran (TA) 2025 menjadi sorotan setelah muncul sejumlah pos belanja dengan total nilai sedikitnya Rp1.042.500.000. Nilai tersebut tercatat dalam kegiatan Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa dan bersumber dari APBD.
Berdasarkan data yang diperoleh, terdapat tujuh pos belanja yang tercantum dalam kegiatan tersebut. Masing-masing yakni belanja kawat/faksimili/internet/TV berlangganan sebesar Rp15 juta, jasa tenaga operator komputer Rp76,5 juta, honorarium perangkat UKPBJ Rp828 juta, jasa tenaga sopir Rp18 juta, perjalanan dinas biasa Rp66 juta, perjalanan dinas dalam kota Rp25 juta, serta bimbingan teknis Rp14 juta.
Dari keseluruhan nilai tersebut, pos honorarium perangkat UKPBJ sebesar Rp828 juta menjadi angka paling besar dan sekaligus menjadi salah satu titik yang patut mendapatkan penjelasan secara terbuka. Dengan nilai sebesar itu, publik tentu berhak mengetahui siapa saja penerimanya, berapa jumlah penerima, besaran yang diterima masing-masing, serta dasar pembayaran honorarium tersebut.
Pertanyaan serupa juga layak diarahkan terhadap anggaran perjalanan dinas yang secara keseluruhan mencapai Rp91 juta, terdiri atas perjalanan dinas biasa Rp66 juta dan perjalanan dinas dalam kota Rp25 juta. Siapa yang melakukan perjalanan, kapan dilaksanakan, ke mana tujuan perjalanan, untuk kepentingan apa, serta apa hasil dari perjalanan tersebut merupakan bagian dari informasi yang relevan untuk menguji pertanggungjawaban anggaran.
Demikian pula dengan anggaran Rp76,5 juta untuk jasa tenaga operator komputer, Rp18 juta untuk jasa tenaga sopir, dan Rp14 juta untuk bimbingan teknis. Masyarakat berhak mengetahui apakah jasa dan kegiatan tersebut benar-benar dilaksanakan, siapa penyedia atau penerimanya, serta apakah terdapat dokumen pendukung yang dapat membuktikan pelaksanaannya.
Sorotan ini bukan berarti secara otomatis membuktikan telah terjadi penyalahgunaan anggaran ataupun laporan fiktif. Namun, ketika terdapat anggaran publik dengan nilai lebih dari Rp1 miliar, pertanyaan mengenai realisasi dan pertanggungjawabannya merupakan hal yang wajar dan patut dijawab dengan data serta dokumen yang dapat diverifikasi.
Dalam upaya memperoleh klarifikasi, awak media kemudian menghubungi Kabag PBJ yang saat ini menjabat melalui WhatsApp. Konfirmasi diarahkan pada data belanja TA 2025, khususnya mengenai realisasi sejumlah anggaran yang tercantum dalam kegiatan Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa.
Pejabat tersebut kemudian menyampaikan bahwa dirinya belum menjabat pada saat anggaran tersebut dilaksanakan. Ia menyatakan, “Saya baru pelaksana mulai bulan Juni tahun 2026, terkait belanja biaya tersebut, mohon silahkan Bapak konfirmasi kepada ibu Mantan Kabag PBJ yang sebelumnya.”
Ia juga menambahkan, “Biar saya juga jangan salah menjawab, terimakasih.” Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pejabat yang kini menangani Bagian PBJ meminta agar persoalan belanja TA 2025 dikonfirmasi kepada pejabat yang menangani pada periode sebelumnya.
Awak media kemudian menegaskan bahwa konfirmasi tersebut bukan ditujukan untuk mempersoalkan pribadi pejabat yang saat ini menjabat, melainkan meminta penjelasan mengenai data dan penggunaan anggaran TA 2025. Awak media menyampaikan, “Mohon maaf Pak yang saya konfirmasi bukan person Pak. Tapi jika itu yang bapak sampaikan sesuai apa yang bapak sampaikan akan saya tuliskan di berita saya, terima kasih.”
Pejabat tersebut kemudian kembali merespons dengan mempertanyakan maksud konfirmasi dan waktu penyampaiannya. “Jadi maksud bapak saya jawab yg bukan saya belum ketahui??? Lihat pertanyaan Bapak Tahun Anggaran 2025 Bapak….. Jika bapak ingin jawaban pasti silahkan bapak mempertanyakan pada saat hari kerja dan jam kerja, jangan pada saat hari minggu pak???” demikian respons yang disampaikan.
Dari rangkaian komunikasi tersebut, persoalan utama kini bergeser pada kebutuhan untuk mendapatkan keterangan dari pihak yang benar-benar mengetahui pelaksanaan anggaran TA 2025. Terutama pejabat yang bertanggung jawab pada saat anggaran tersebut direncanakan, dilaksanakan, dibayarkan, dan dipertanggungjawabkan.
Publik tentu tidak cukup hanya mendapatkan informasi bahwa anggaran tersebut tercantum dalam dokumen APBD. Yang jauh lebih penting adalah mengetahui realisasinya. Sebab, setiap rupiah APBD semestinya dapat ditelusuri mulai dari dasar penganggaran, pelaksanaan kegiatan, penerima pembayaran, hingga dokumen pertanggungjawaban.
Karena itu, mantan Kabag PBJ yang menangani periode TA 2025 dinilai penting memberikan penjelasan. Terutama terkait Rp828 juta honorarium perangkat UKPBJ. Penjelasan yang dibutuhkan bukan sekadar pernyataan bahwa kegiatan tersebut ada, melainkan data mengenai jumlah penerima, dasar penetapan, besaran pembayaran, periode pembayaran, serta bukti bahwa penerima memang melaksanakan tugas sesuai ketentuan.
Begitu pula dengan total Rp91 juta perjalanan dinas. Jika seluruh perjalanan memang terlaksana, maka dokumen perjalanan dinas, surat tugas, tujuan perjalanan, laporan hasil perjalanan, serta bukti pembayaran dapat menjadi dasar untuk menjelaskan kepada publik bahwa anggaran tersebut benar-benar digunakan sesuai peruntukannya.
Jika seluruh belanja tersebut dapat dibuktikan melalui dokumen dan pelaksanaan kegiatan yang nyata, maka persoalan tersebut semestinya dapat dijelaskan secara terang. Sebaliknya, apabila dalam proses verifikasi ditemukan ketidaksesuaian antara anggaran, pembayaran, dokumen pertanggungjawaban, dan kondisi sebenarnya, maka hal tersebut menjadi persoalan yang patut ditindaklanjuti melalui mekanisme pemeriksaan sesuai kewenangan.
Dengan demikian, dugaan adanya laporan fiktif atau penyalahgunaan anggaran belum dapat dinyatakan sebagai fakta hanya berdasarkan data anggaran dan percakapan konfirmasi tersebut. Diperlukan pemeriksaan dokumen, klarifikasi pihak terkait, serta bila diperlukan audit atau pemeriksaan oleh lembaga pengawasan yang berwenang untuk menentukan apakah terdapat pelanggaran atau ketidaksesuaian.
Namun satu hal yang tidak boleh diabaikan adalah transparansi penggunaan uang publik. Anggaran lebih dari Rp1,04 miliar bukan angka yang kecil. Masyarakat Kabupaten Tapanuli Tengah berhak mengetahui bagaimana anggaran tersebut digunakan dan apakah seluruhnya dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun faktual.
Kini bola berada pada pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaan anggaran TA 2025. Rp828 juta honorarium UKPBJ, Rp91 juta perjalanan dinas, serta pos-pos belanja lainnya membutuhkan penjelasan yang terang, terukur, dan dapat dibuktikan dengan dokumen. Jika memang semuanya sesuai, publik tentu patut memperoleh penjelasan yang lengkap. Jika terdapat persoalan, maka mekanisme pemeriksaan dan pertanggungjawaban harus berjalan sesuai ketentuan.
(Hasanuddingulo)







