Kabarnusa24.com
BANDUNG — Bupati Bandung Dadang Supriatna dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan PT Bandung Daya Sentosa (BDS) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Selasa (29/9/2026).
Dalam persidangan tersebut, keterangan Dadang digali terkait perkara yang menjerat mantan Direktur Utama PT BDS Yanuar Budinorman dan Direktur PT Cahaya Frozen Raya, Castam. Majelis hakim antara lain meminta penjelasan mengenai posisi serta kewenangan Dadang sebagai kepala daerah sekaligus pihak yang mewakili Pemerintah Kabupaten Bandung sebagai pemegang saham PT BDS.

Dalam keterangannya, Dadang menjelaskan bahwa PT BDS merupakan badan usaha milik daerah (BUMD) dengan kepemilikan saham 100 persen berada di Pemerintah Kabupaten Bandung. Ia menyebut modal awal perusahaan sekitar Rp3,3 miliar.
Sejumlah pertanyaan majelis hakim kemudian diarahkan pada kegiatan pengadaan ayam, hubungan kerja sama dengan vendor, serta pengambilan keputusan bisnis di tubuh PT BDS.
Atas sejumlah pertanyaan tersebut, Dadang menerangkan bahwa dirinya tidak mengetahui secara rinci kegiatan operasional perusahaan. Menurut keterangannya, aspek teknis dan operasional merupakan bagian dari kewenangan direksi dan komisaris.
Keterangan serupa disampaikan ketika persidangan membahas pengadaan ayam boneless dada (BLD). Dadang mengatakan dirinya mengetahui rencana bisnis perusahaan secara umum, namun tidak mengetahui secara detail mengenai teknis komoditas dan pelaksanaan pengadaannya.
Dadang juga menerangkan bahwa perencanaan kegiatan perusahaan untuk tahun 2024 telah disiapkan sejak 2023 dan kemudian dituangkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP). Sebagai pemegang saham, ia mengaku mengikuti proses melalui rapat umum pemegang saham (RUPS).
Dalam persidangan, majelis hakim turut menyoroti perkembangan piutang PT BDS yang disebut meningkat dari sekitar Rp25 miliar pada Juli 2024 menjadi sekitar Rp103 miliar pada Desember 2024.
Terkait persoalan tersebut, Dadang menerangkan bahwa dalam evaluasi sekitar Juli 2024, dirinya memperoleh informasi mengenai adanya piutang PT BDS kepada PT Cahaya Frozen Raya yang berada di kisaran Rp25 miliar.
Dadang mengatakan setelah mengetahui kondisi tersebut, ia meminta agar kegiatan transaksi dihentikan dan persoalan pembayaran segera diselesaikan.
“Saya minta dihentikan dan diselesaikan,” ujar Dadang dalam persidangan di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung.
Lebih lanjut, Dadang menjelaskan bahwa setelah instruksi tersebut disampaikan, pelaksanaan teknis dan keputusan operasional perusahaan berada pada kewenangan jajaran direksi.
Persidangan perkara ini masih berlangsung. Seluruh keterangan yang disampaikan para saksi dalam persidangan merupakan bagian dari proses pembuktian dan masih akan dinilai oleh majelis hakim berdasarkan alat bukti serta fakta persidangan lainnya.
Catatan: Para pihak yang didakwa dalam perkara ini tetap memiliki hak untuk dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(Jaka)







