Hukum & Kriminal

Dua Kali Melaporkan Inisial JND Alias AJN Atas Dugaan Penyerobotan Lahan, Diduga Polda Sumsel Tidak Berani Menindaklanjuti

4
×

Dua Kali Melaporkan Inisial JND Alias AJN Atas Dugaan Penyerobotan Lahan, Diduga Polda Sumsel Tidak Berani Menindaklanjuti

Sebarkan artikel ini
Dua Kali Melaporkan Inisial JND Alias AJN Atas Dugaan Penyerobotan Lahan, Diduga Polda Sumsel Tidak Berani Menindaklanjuti

Kabarnusa24.com ,Palembang _ Laporan dugaan penyerobotan lahan seluas 2 hektare oleh pengusaha galian C berinisial JND Alias AJN diduga tidak di tindaklanjuti oleh penyidik Polda Sumsel.

Kepada wartawan, hal ini di sampaikan langsung oleh korban sekaligus sebagai pelapor bernama Ratna Maini (60) di kediamannya, Jalan DI Panjaitan, SU.II, Palembang.

Bermula pada 26 Januari 2013 Ratna hendak melihat lahan miliknya yang berlokasi di Pangkalan Benteng, Kecamatan Sukajadi, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.

Setibanya di lokasi, Ratna memergoki beberapa pekerja yang sedang melakukan aktivitas pengerukan diatas lahan miliknya menggunakan alat berat, yang mana para pekerja tersebut sudah melakukan pengerukan dengan kedalaman mencapai 8 meter.

“Kenapa Bapak melakukan pengerukan diatas lahan saya?,” tanya Ratna kepada salah satu pekerja bernama Selamet.

Selamet menjawab, para pekerja yang berada di lokasi galian C tidak mengetahui kalau lahan yang di keruk tersebut milik Ratna. Sebagai pekerja, mereka hanya di perintahkan oleh JND yang kerap dipanggil AJN untuk melakukan pengerukan lalu menjualnya sebagai tanah timbunan.

Berbekal alamat yang di dimintanya dari Selamet, Ratna bersama keluarga dan suaminya mendatangi kediaman AJN untuk melakukan klarifikasi.

Namun tidak disangka, setiba dirumahnya dengan suara lantang AJN mengusir mereka sehingga tidak menemukan penyelesaian terkait permasalahan lahan tersebut.

Atas kejadian itu, karena tidak ada itikad baik dari AJN, akhirnya pada Desember 2013 Ratna melaporkan masalah tersebut ke SPKT Polda Sumsel, tapi sampai sekarang tidak ada kelanjutannya.

Masih kata Ratna, Polda Sumsel pernah mengarahkannya untuk membuat laporan ke Polres Banyuasin, tapi pada saat anggota Polres Banyuasin datang mengecek lokasi galian, anggota tersebut langsung diusir oleh AJN dengan ancaman mutasi.

“Pernah polisi dari Polres Banyuasin datang ke lokasi galian bertemu dengan AJN, lalu diusir sembari mengancam akan memindahkan (mutasi) polisi yang berani mencampuri urusannya. Coba bayangkan polisi saja takut sama AJN apalagi saya?,” tegas Ratna, pada Rabu, (30/09/2026).

Terakhir, Ratna kembali mempertanyakan sekaligus membuat laporan baru dengan Nomor: LP/B/1257/VIII/2026/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN Tanggal 03 Agustus 2026, namun hasilnya sama, hingga saat ini belum ada tindak lanjutnya.

“Menurut dugaan saya Polda Sumsel tidak berani menindaklanjuti kasus ini, buktinya dari tahun 2013 sampai sekarang baik saya maupun AJN belum pernah di panggil,” pungkas Ratna tutup pembicaraan.

Penulis

Jurnalist: Dewi Apriatin