Hukum & Kriminal

Diduga Kuasai Trotoar Untuk Lahan Parkir, Dishub Kota Palembang Bergerak Cepat Lakukan Penertiban Depan Sekolah Az-Zahrah

6
×

Diduga Kuasai Trotoar Untuk Lahan Parkir, Dishub Kota Palembang Bergerak Cepat Lakukan Penertiban Depan Sekolah Az-Zahrah

Sebarkan artikel ini
Diduga Kuasai Trotoar Untuk Lahan Parkir, Dishub Kota Palembang Bergerak Cepat Lakukan Penertiban Depan Sekolah Az-Zahrah

Kabarnusa24.com ,Palembang – Trotoar adalah jalur atau bagian dari tepi jalan raya yang sengaja disediakan khusus bagi pejalan kaki.

Selain untuk pejalan kaki, trotoar juga di bangun untuk mempercantik keindahan kota.

Namun sangat di sayangkan, terkadang trotoar suka di alih pungsikan menjadi tempat para pedagang kaki lima dan tempat parkir oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

Salah satunya seperti trotoar yang berada di Jalan Telaga, Kecamatan Ilir Barat II Palembang, tepatnya di Komplek Masjid Taqwa.

Trotoar depan sekolah SMP dan SMA Islam Az-Zahrah Palembang tersebut diduga sudah di kuasai dengan cara di pasang tiang besi dan rantai sehingga beralih pungsi menjadi lahan parkir.

Padahal kita semua tahu, trotoar diperuntukkan untuk pejalan kaki yang di bangun menggunakan pajak rakyat melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

Menurut keterangan Nazirin bagian kesiswaan sekaligus sebagai Humas SMP dan SMA Islam Az-Zahrah Palembang mengatakan, trotoar tersebut sudah lama digunakan sebagai tempat parkir motor.

“Kami sudah lama ijin secara lisan kepada Dinas Perhubungan Kota Palembang. Namun, untuk ijin secara tertulis agar memiliki kekuatan hukum baru kita ajukan pada Agustus 2026 ini,” ujar Nazirin, Senin (02/11/2026).

Hingga berita ini di terbitkan Dinas Perhubungan Kota Palembang melalui Kepala UPTD Perparkiran Wilayah Barat Hutamawan Surya Putra, SH.MM bergerak cepat mendatangi lokasi dan menertibkan trotoar yang digunakan sebagai tempat parkir motor para siswa SMP dan SMA Islam Az-Zahrah Palembang tersebut.

“Ya memang betul pihak Az-Zahrah sudah lama mengajukan ijin baik secara lisan maupun tulisan tapi hingga saat ini Dishub Kota Palembang tidak bisa mengeluarkan ijin dengan alasan karena trotoar peruntukannya hanya untuk pejalan kaki,” tutup pembicaraan Hutamawan.

Penulis