Indramayu, kabarnusa24.com
Seorang operator alat berat ekskavator bernama Karyanto (30), warga Kampung Ciputat, Desa Cikawung, Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, meninggal dunia setelah tertimpa runtuhan material pasir dan batu di lokasi galian C yang diduga tidak berizin.
Peristiwa tragis tersebut terjadi di Dusun Buyut, Blok Sukatani, Desa Cikawung, pada Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.
Korban diduga tertimpa material yang runtuh saat beraktivitas di lokasi galian. Insiden tersebut mengundang duka mendalam bagi keluarga dan warga sekitar.
Sejumlah warga mengungkapkan bahwa aktivitas galian C di lokasi tersebut telah berlangsung cukup lama, bahkan bertahun-tahun. Kegiatan penambangan itu disebut kerap beroperasi pada malam hari hingga menjelang pagi.
“Sudah lama itu beroperasi. Mulai setiap malam sekitar pukul 20.00 WIB hingga subuh,” ungkap Salin (70), salah seorang warga setempat.
Keluarga Berduka, Korban Dikenal sebagai Tulang Punggung Keluarga
Kepergian Karyanto meninggalkan kesedihan mendalam bagi keluarga. Korban diketahui bekerja sebagai operator alat berat untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya.
Salah seorang anggota keluarga, Yanto, mengatakan bahwa Karyanto dikenal sebagai sosok yang baik dan menjadi tulang punggung keluarga. Pihak keluarga mengaku telah mengingatkan korban agar selalu berhati-hati saat bekerja.
“Dia orang baik, tulang punggung keluarga. Kami sudah sering mengingatkan agar berhati-hati. Sekarang malah begini kejadiannya,” ujar Yanto dengan mata berkaca-kaca saat ditemui di rumah duka, Kamis (1/10/2026).
Warga Minta Aktivitas Galian Dievaluasi dan Ditindak
Terpisah, Ketua RW setempat, Dadang, mengatakan warga telah berulang kali menyampaikan kekhawatiran terhadap aktivitas penambangan tersebut. Pasalnya, lokasi galian dinilai terlalu dekat dengan kawasan permukiman.
Atas kejadian yang merenggut nyawa warga itu, Dadang meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti dugaan pelanggaran dalam kegiatan penambangan tersebut.
“Kini kami kehilangan warga yang ramah. Kami meminta aparat penegak hukum segera menindak pengelola galian dan menutup total aktivitas tambang di sini agar tidak ada korban jiwa lagi,” tegas Dadang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, lokasi galian tersebut diduga dikelola oleh seorang pengusaha dari luar Kabupaten Indramayu berinisial P. Sementara itu, status lahan yang digunakan untuk kegiatan penambangan tersebut juga disebut-sebut sebagai tanah negara. Informasi mengenai pengelola dan status lahan tersebut masih memerlukan verifikasi dari pihak berwenang.
Tiga Orang Disebut Dibawa ke Polres Indramayu
Kasus meninggalnya Karyanto kini menjadi perhatian publik. Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari sumber di lapangan, tiga orang disebut telah dibawa ke Polres Indramayu pada Kamis siang (1/10/2026) untuk keperluan penanganan lebih lanjut.
“ Tiga orang dibawa ke Polres Indramayu, Kamis siang. Tidak tahu sekarang bagaimana perkembangannya,” pungkas sumber tersebut.
Hingga berita ini disusun, perkembangan penanganan perkara, status hukum pihak-pihak yang dibawa ke kepolisian, serta legalitas kegiatan penambangan tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada Polres Indramayu dan instansi terkait.
Peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap aktivitas pertambangan, khususnya terkait perizinan, keselamatan kerja, dan jarak lokasi tambang dengan permukiman warga, guna mencegah kejadian serupa terulang kembali.







