Daerah

BESI DIDUGA MUDAH BERKARAT, SAMBUNGAN TANPA LAS! PROYEK Rp24 MILIAR SUNGAI AEK SIALI DISOROT, DINAS SDA SUMUT JANGAN TUTUP MATA

16
×

BESI DIDUGA MUDAH BERKARAT, SAMBUNGAN TANPA LAS! PROYEK Rp24 MILIAR SUNGAI AEK SIALI DISOROT, DINAS SDA SUMUT JANGAN TUTUP MATA

Sebarkan artikel ini
BESI DIDUGA MUDAH BERKARAT, SAMBUNGAN TANPA LAS! PROYEK Rp24 MILIAR SUNGAI AEK SIALI DISOROT, DINAS SDA SUMUT JANGAN TUTUP MATA

TAPANULI TENGAH —Kabarnusa24.com)Proyek penguatan tebing Sungai Aek Siali, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, semakin menuai sorotan tajam. Proyek dengan pagu anggaran lebih dari Rp24 miliar dari Dinas Sumber Daya Air (SDA) Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2026 yang dikerjakan PT Lampatar itu dipertanyakan kualitas material besi pancang yang digunakan. Pasalnya, sejumlah material diduga menunjukkan indikasi korosi meskipun pekerjaan belum rampung.

 

Persoalan semakin serius setelah metode penyambungan besi pancang di lapangan juga dipertanyakan. Material yang disebut mudah berkarat tersebut dilaporkan tetap dipasang, sementara sambungannya terlihat dilakukan tanpa pengelasan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar mengenai kesesuaian metode pengerjaan dengan spesifikasi teknis dan dokumen kontrak. Jika semuanya memang sesuai ketentuan, mengapa pihak terkait tidak segera memperlihatkan bukti teknisnya kepada publik?

BESI DIDUGA MUDAH BERKARAT, SAMBUNGAN TANPA LAS! PROYEK Rp24 MILIAR SUNGAI AEK SIALI DISOROT, DINAS SDA SUMUT JANGAN TUTUP MATASorotan tersebut sebelumnya disampaikan Robert Hutagalung, tokoh masyarakat Sibolga–Tapanuli Tengah yang juga menjabat Presidium Generasi Muda Hutagalung, Sabtu (31/10/2026). Robert mengaku melihat langsung proses pengerjaan dan mempertanyakan kualitas besi setebal 8 milimeter yang digunakan. Ia menilai jenis, mutu, dan ketahanan material tersebut harus diperiksa secara serius, bukan sekadar diterima berdasarkan klaim pelaksana proyek.

 

“Ini besi biasa, bukan baja. Tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI),” tegas Robert. Ia juga mempertanyakan bagaimana material yang baru digunakan sudah menunjukkan indikasi karat. “Belum apa-apa sudah berkarat. Kalau material yang digunakan tidak memiliki ketahanan terhadap korosi, bagaimana nanti kekuatan konstruksi ini dalam jangka panjang?” ujarnya.

 

Bagi masyarakat, persoalan ini bukan sekadar perdebatan mengenai penampilan fisik besi. Proyek penguatan tebing sungai memiliki fungsi vital untuk melindungi kawasan sekitar dari gerusan arus dan ancaman longsor. Jika material atau metode penyambungan tidak sesuai dengan perencanaan, ketahanan konstruksi berpotensi terganggu. Karena itu, kualitas pekerjaan harus dibuktikan melalui pemeriksaan teknis yang objektif.

BESI DIDUGA MUDAH BERKARAT, SAMBUNGAN TANPA LAS! PROYEK Rp24 MILIAR SUNGAI AEK SIALI DISOROT, DINAS SDA SUMUT JANGAN TUTUP MATASorotan terhadap sambungan besi tanpa pengelasan juga membutuhkan jawaban konkret. Apakah metode tersebut memang menggunakan sistem sambungan mekanis atau interlocking yang telah diperhitungkan dalam desain? Apakah metode itu tercantum dalam gambar kerja dan telah mendapat persetujuan konsultan perencana serta pengawas? Sambungan tanpa las tidak otomatis melanggar ketentuan, tetapi kekuatan dan kesesuaiannya wajib dibuktikan berdasarkan spesifikasi teknis.

 

Sementara itu, Thomson Sitorus, pelaksana lapangan yang ditemui di lokasi pekerjaan, menjelaskan bahwa proyek tersebut menggunakan sebanyak 1.502 batang besi pancang. Pemancangan direncanakan pada sisi kanan sungai dari arah hulu sepanjang 200 meter, sisi kiri sepanjang 270 meter, serta bagian tanggul sepanjang 70 meter. Jumlah material yang cukup besar tersebut semestinya diikuti pemeriksaan mutu yang ketat sebelum dan selama pemasangan.

 

Ketika dikonfirmasi mengenai kualitas material yang dipersoalkan, Thomson menyatakan bahwa besi pancang yang digunakan telah mengikuti petunjuk teknis dari dinas terkait. “Besi pancang yang kita pergunakan ini telah sesuai dengan petunjuk teknis dari dinas terkait,” ujarnya. Namun, pernyataan tersebut belum menjawab pertanyaan mengenai sertifikat mutu, hasil pengujian material, ketahanan terhadap korosi, serta dasar teknis metode penyambungan yang diterapkan.

BESI DIDUGA MUDAH BERKARAT, SAMBUNGAN TANPA LAS! PROYEK Rp24 MILIAR SUNGAI AEK SIALI DISOROT, DINAS SDA SUMUT JANGAN TUTUP MATAKini tanggung jawab penjelasan berada di tangan Dinas SDA Provinsi Sumatera Utara, PT Lampatar, dan konsultan pengawas. Dinas jangan hanya menerima laporan administratif kontraktor. Konsultan pengawas jangan sekadar mencatat progres pekerjaan. Sementara kontraktor harus membuktikan bahwa setiap material yang dipasang benar-benar sesuai dengan spesifikasi kontrak. Proyek bernilai puluhan miliar rupiah tidak boleh dikelola dengan prinsip asal terpasang dan asal selesai.

 

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, khususnya Pasal 59, mengatur kewajiban pemenuhan standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan konstruksi, termasuk standar mutu bahan dan hasil pekerjaan. Ketentuan ini menjadi salah satu dasar penting untuk meminta pertanggungjawaban teknis terhadap material maupun metode pelaksanaan proyek. Kesesuaian pekerjaan tidak cukup dibuktikan dengan pernyataan lisan, tetapi harus didukung dokumen dan hasil pemeriksaan.

BESI DIDUGA MUDAH BERKARAT, SAMBUNGAN TANPA LAS! PROYEK Rp24 MILIAR SUNGAI AEK SIALI DISOROT, DINAS SDA SUMUT JANGAN TUTUP MATARobert mendesak Dinas SDA Sumatera Utara agar segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap material besi pancang yang telah maupun belum dipasang. Ia meminta sertifikat material, spesifikasi teknis, hasil pengujian laboratorium, serta dokumen persetujuan metode kerja diperiksa secara terbuka. Jika ditemukan ketidaksesuaian, harus ada tindakan korektif sesuai ketentuan kontrak dan peraturan perundang-undangan.

 

Publik juga berhak mengetahui siapa yang bertanggung jawab memeriksa dan menyetujui material sebelum dipasang. Apakah PPK telah menerima laporan pemeriksaan material? Apakah konsultan pengawas telah melakukan pengujian dan pencatatan mutu? Apakah metode penyambungan yang diterapkan sudah disetujui pihak perencana? Pertanyaan ini tidak boleh dibiarkan menggantung, apalagi menyangkut proyek yang menggunakan anggaran negara lebih dari Rp24 miliar.

 

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh hasil pemeriksaan teknis independen yang memastikan apakah material besi pancang dan metode penyambungannya telah memenuhi seluruh persyaratan dalam dokumen kontrak. Karena itu, pemeriksaan independen perlu segera dilakukan. Jangan sampai persoalan baru ditangani setelah bangunan selesai atau setelah muncul kerusakan yang justru berpotensi membahayakan masyarakat.

 

Rp24 MILIAR BUKAN UANG KECIL! Dinas SDA Sumatera Utara harus memberikan penjelasan, PT Lampatar harus membuktikan mutu material, dan konsultan pengawas harus mempertanggungjawabkan fungsi pengawasannya. Masyarakat tidak membutuhkan konstruksi yang hanya terlihat selesai secara fisik, tetapi membutuhkan bangunan yang benar-benar kuat, aman, dan sesuai spesifikasi. Jangan sampai anggaran terserap, proyek dinyatakan rampung, tetapi kualitasnya masih menyisakan tanda tanya. Uang rakyat wajib menghasilkan pekerjaan berkualitas, bukan sekadar tumpukan material yang dipancang tanpa penjelasan teknis yang transparan.

(Hasanuddingulo)

Penulis